Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1017/Pdt.Bth/2024/PN Dps Ir. Rai Suweca I MADE WIRANATHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1017/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Rai Suweca
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Muhi, S.H.Ir. Rai Suweca
Tergugat
NoNama
1I MADE WIRANATHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan perlawanan pihak Pelawan.

 

  1. Menyatakan Pelawan sebagai Pihak yang beritikad baik atas Ijin Usaha Industri No : 535/277/Disperindag, diterbitkan Oleh Pemprov Bali Tanggal 6 Februari 2003 dan Asset tanah dan bangunan Tempat Usaha UD TRI HITA KARYA.

 

  1. Menyatakan objek tersita berupa Ijin Usaha Industri No : 535/277/Disperindag, diterbitkan Oleh Pemprov Bali Tanggal 6 Februari 2003 dan Asset tanah dan bangunan Tempat Usaha UD TRI HITA KARYA tidak bisa diperjual belikan.

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga pelaksanaan Sita Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Ijin Usaha Industri No : 535/277/Disperindag, diterbitkan Oleh Pemprov Bali Tanggal 6 Februari 2003 dan Asset tanah dan bangunan Tempat Usaha UD TRI HITA KARYA, Penetapan Nomor : 41/Pdt.Eks/2024/PN.Dps Nomor : 1290/Pdt.G/2022/PN. Dps tanggal 12 Desember 2022 jo Putusan Nomor : 176/Pdt/2023/PT. Dps jo Putusan Nomor : 638K/Pdt/2024.
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak