Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
492/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Wayan Ade Astika
2.Anggi Novira Melsyafitri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 492/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Ade Astika
2Anggi Novira Melsyafitri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE SIHAAN YOGI NATA, SH.Wayan Ade Astika
2I GEDE SIHAAN YOGI NATA, SH.Anggi Novira Melsyafitri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohohan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan perkawinan Para Pemohon yang dilaksanakan sesuai dengan Agama Hindu di Desa Adat Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 yang di puput oleh pemuka Agama Hindu atas nama Jro Ketut Mudarka adalah sah secara hukum;

 

Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan;

 

Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon;

 

Atau

Memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak