Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan proses lelang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I dan atau TURUT TERGUGAT II adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu miliar lima puluh juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|