| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-247/BDG/ENZ/06/2026
.
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ kewarganegaraan
Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
I MADE PRANAMA PUTRA
5103050405920001
Jimbaran
34 tahun/04 Mei 1992
Laki-laki
Indonesia.
Jalan Mrajapati Gang Celuk Sari/5 Lingkungan Pesalakan Jimbaran, Kel/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali..
Hindu
Karyawan Swasta
SMK
|
- PENANGKAPAN
Oleh Penyidik : Sejak 11 Februari 2026 s/d 14 Februari 2026
- P E N A H A N A N
1. Tahap Penyidikan :
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 14 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026;.
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 06 Maret 2026 s/d 14 April 2026.
|
- Diperpanjang oleh Hakim I
- Diperpanjang oleh Hakim II
|
:
:
|
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 15 April 2026 s/d 14 Mei 2026.
Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung sejak tanggal 15 Mei s/d 13 Juni 2026.
|
2. Tahap Penuntutan:
|
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung
|
:
|
Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026.
|
- D A K W A A N
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP1) dan di rumah terdakwa di Jalan Mrajapati, Gang. Celuk Sari/5, Lingkungan Pesalakan, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis Metamfetamina, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 16.20 WITA terdakwa berangkat ke tempat terdakwa bekerja di ROMAN cafe kemudian sampai terdakwa di ROMAN cafe di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 1) terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba I MADE ADITYA RIAWAN PUTRA, S.TrK.,M.H., kemudian terdakwa diperiksa dan terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya terdakwa digeledah ditemukan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu ditemukan di Saku Kiri Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, 12 (dua belas) paket Plastik Klip berisi narkotika Jenis Shabu ditemukan di Kantong Kiri Belakang Celana pendek Hitam yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa mengaku masih meyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah kemudian terdakwa diajak kerumah yang beralamat di Jl. Mrajapati, Gg. Celuk Sari/5 Lingk. Pesalakan Jimbaran, Kel/Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 2) oleh petugas kepolisian kemudian sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan, kemudian kembali ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)paket Plastik Klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) bendel plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) pack Pipet plastik Biru ditemukan didalam Kotak BOX Hitam, 1 (satu) buah Kotak BOX Hitam ditemukan ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya dibawah Meja Belajar, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam IMEI 863332082088579 ditemukan didalam kamar terdakwa dalam keadaan masih dicharging, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Ungu Muda IMEI 861574070591690 didalam Saku Kanan Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, saat interogasi terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin terkait dengan kepemilikan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian di Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di ruangan penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dihadapan terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA dan sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 11 Februari 2026 didapatkan berat dari 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi Kristal bening Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 234/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
- 2106/2026/NF s/d 2126/2026/NF Barang berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 267/2025/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP1) dan di rumah terdakwa di Jalan Mrajapati, Gang. Celuk Sari/5, Lingkungan Pesalakan, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “ telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, jenis Metamfetamina, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 16.20 WITA terdakwa berangkat ke tempat terdakwa bekerja di ROMAN cafe kemudian sampai terdakwa di ROMAN cafe di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 1) terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba I MADE ADITYA RIAWAN PUTRA, S.TrK.,M.H., kemudian terdakwa diperiksa dan terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya terdakwa digeledah ditemukan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu ditemukan di Saku Kiri Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, 12 (dua belas) paket Plastik Klip berisi narkotika Jenis Shabu ditemukan di Kantong Kiri Belakang Celana pendek Hitam yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa mengaku masih meyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah kemudian terdakwa diajak kerumah yang beralamat di Jl. Mrajapati, Gg. Celuk Sari/5 Lingk. Pesalakan Jimbaran, Kel/Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 2) oleh petugas kepolisian kemudian sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan, kemudian kembali ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)paket Plastik Klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) bendel plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) pack Pipet plastik Biru ditemukan didalam Kotak BOX Hitam, 1 (satu) buah Kotak BOX Hitam ditemukan ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya dibawah Meja Belajar, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam IMEI 863332082088579 ditemukan didalam kamar terdakwa dalam keadaan masih dicharging, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Ungu Muda IMEI 861574070591690 didalam Saku Kanan Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, saat interogasi terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin terkait dengan kepemilikan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian di Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di ruangan penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dihadapan terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA dan sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 11 Februari 2026 didapatkan berat dari 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi Kristal bening Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 234/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
- 2106/2026/NF s/d 2126/2026/NF Barang berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 267/2025/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
Badung, 22 Juni 2026
|
Jaksa Penuntut Umum
I GST.NGR.WIRAYOGA.SH.
|
JAKSA MADYA/NIP.197907262005011008
PUTU SUGIAWAN, SHratama NIP. 196501281989031
|