Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
665/Pid.Sus/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH I MADE PRANAMA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 665/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2620/N.1.18/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE PRANAMA PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

                     P-29

 

  

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

   SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-247/BDG/ENZ/06/2026

.

                        

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Alamat

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

I MADE PRANAMA PUTRA

5103050405920001

Jimbaran                             

34 tahun/04 Mei 1992

Laki-laki

Indonesia.

Jalan Mrajapati Gang Celuk Sari/5 Lingkungan Pesalakan Jimbaran, Kel/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali..

Hindu

Karyawan Swasta

SMK

 

           

  1. PENANGKAPAN

Oleh Penyidik                         : Sejak 11 Februari 2026 s/d 14 Februari 2026

 

  1. P E N A H A N A N

1.  Tahap Penyidikan :

  • Penyidik

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal 14 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026;.

  • Diperpanjang oleh Kajari

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal  06 Maret 2026 s/d 14 April 2026.

  • Diperpanjang oleh Hakim  I
  • Diperpanjang oleh Hakim  II

:

 

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal 15 April 2026 s/d 14 Mei 2026.

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal 15 Mei s/d   13 Juni 2026.

 

2.   Tahap Penuntutan:         

 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan 10 Juni  2026 s/d 29 Juni 2026.

 

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA:

          Bahwa Terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat  di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP1) dan di rumah terdakwa  di Jalan Mrajapati, Gang. Celuk Sari/5, Lingkungan Pesalakan, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis Metamfetamina,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:   

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 16.20 WITA terdakwa berangkat ke tempat terdakwa bekerja di ROMAN cafe kemudian sampai terdakwa di ROMAN cafe di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 1) terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba I MADE ADITYA RIAWAN PUTRA, S.TrK.,M.H., kemudian terdakwa diperiksa dan terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya  terdakwa digeledah ditemukan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu  ditemukan di Saku Kiri Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, 12 (dua belas) paket Plastik Klip berisi narkotika Jenis Shabu ditemukan di Kantong Kiri Belakang Celana pendek Hitam yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa mengaku masih meyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah kemudian terdakwa diajak kerumah yang beralamat di Jl. Mrajapati, Gg. Celuk Sari/5 Lingk. Pesalakan Jimbaran, Kel/Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 2) oleh petugas kepolisian kemudian sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan, kemudian kembali ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)paket Plastik Klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) bendel plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) pack Pipet plastik Biru ditemukan didalam Kotak BOX Hitam, 1 (satu) buah Kotak BOX Hitam ditemukan ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya dibawah Meja Belajar, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam IMEI 863332082088579 ditemukan didalam kamar terdakwa dalam keadaan masih dicharging, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Ungu Muda IMEI 861574070591690 didalam Saku Kanan Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, saat interogasi   terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin terkait dengan kepemilikan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian di Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di ruangan penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dihadapan terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA dan sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 11 Februari 2026  didapatkan berat dari 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi Kristal bening Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 234/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  1. 2106/2026/NF s/d 2126/2026/NF Barang berupa  kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 267/2025/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

                                                     

  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

          Bahwa Terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat  di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP1) dan di rumah terdakwa  di Jalan Mrajapati, Gang. Celuk Sari/5, Lingkungan Pesalakan, Kel/desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP2) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “ telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, jenis Metamfetamina,  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu pukul 16.20 WITA terdakwa berangkat ke tempat terdakwa bekerja di ROMAN cafe kemudian sampai terdakwa di ROMAN cafe di Parkiran Pantai Jimbaran, Jalan Pemelisan Agung, Banjar Pantai Sari, Kel/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 1) terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba I MADE ADITYA RIAWAN PUTRA, S.TrK.,M.H., kemudian terdakwa diperiksa dan terdakwa mengaku menyimpan Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya  terdakwa digeledah ditemukan barang bukti 5 (lima) Paket Plastik Klip berisi Kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu  ditemukan di Saku Kiri Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, 12 (dua belas) paket Plastik Klip berisi narkotika Jenis Shabu ditemukan di Kantong Kiri Belakang Celana pendek Hitam yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa mengaku masih meyimpan Narkotika Jenis Shabu dirumah kemudian terdakwa diajak kerumah yang beralamat di Jl. Mrajapati, Gg. Celuk Sari/5 Lingk. Pesalakan Jimbaran, Kel/Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP 2) oleh petugas kepolisian kemudian sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan, kemudian kembali ditemukan barang bukti berupa 4 (empat)paket Plastik Klip bening berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) bendel plastik Klip, 1 (satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) pack Pipet plastik Biru ditemukan didalam Kotak BOX Hitam, 1 (satu) buah Kotak BOX Hitam ditemukan ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya dibawah Meja Belajar, 1 (satu) unit Hp merk vivo warna hitam IMEI 863332082088579 ditemukan didalam kamar terdakwa dalam keadaan masih dicharging, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna Ungu Muda IMEI 861574070591690 didalam Saku Kanan Depan Celana Pendek Hitam yang terdakwa gunakan, saat interogasi   terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin terkait dengan kepemilikan Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Kepolisian di Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan di ruangan penyidik Sat Resnarkoba Polres Badung dihadapan terdakwa I MADE PRANAMA PUTRA dan sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 11 Februari 2026  didapatkan berat dari 21 (dua puluh satu) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi Kristal bening Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab : 234/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  1. 2106/2026/NF s/d 2126/2026/NF Barang berupa  kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 267/2025/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

                                                                                                                    

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat brutto 20,92 gram atau netto 18,33 gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                          

 

                                                                                        Badung, 22 Juni   2026

                                                            Jaksa Penuntut Umum

                              

                              

 

                                                                                           I GST.NGR.WIRAYOGA.SH.

                                                                       JAKSA MADYA/NIP.197907262005011008

 

 

PUTU SUGIAWAN, SHratama NIP. 196501281989031

                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya