| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 611/Pid.B/2026/PN Dps | I GST NGR WIRAYOGA, SH | NEDIN BULLA MAU SAWU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 611/Pid.B/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2416/N.1.18/Eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK.PDM- 230/BDG/EOH/06/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
B. PENANGKAPAN TERDAKWA Penyidik : tanggal 07 April 2026
C. PENAHANAN TERDAKWA 1. Tahap Penyidikan:
2. Tahap Penuntutan:
D. DAKWAAN -------------- Bahwa Terdakwa NEDIN BULLA MAU SAWU pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira Pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di Depan Bedeng, Jalan Pura Masuka, Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berupa 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO warna Biru milik saksi MOH NUR HOLIS perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa mengambil mencuri 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO warna Biru tanpa ijin dari saksi MOH NUR HOLIS selaku pemilik Handphone tersebut adalah ingin terdakwa miliki dan terdakwa pergunakan sendiri mengakibatkan MOH NUR HOLIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 9 Juni 2026
I GST NGR WIRAYOGA, S.H. JAKSA MADYA NIP. 197907262005011008 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

PENUNTUT UMUM