Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.B/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH NEDIN BULLA MAU SAWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 611/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2416/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NEDIN BULLA MAU SAWU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                    P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK.PDM- 230/BDG/EOH/06/2026     

                                                                                                                       

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

NIK

:

:

NEDIN BULLA MAU SAWU

5317032610800001             

Tempat lahir

:

Palendi

Umur / Tgl Lahir

:

36 tahun / 23 Oktober 1989

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

 Banjar Wanagiri, Gang Marimas, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, Alamat tinggal sesuai KTP : Palendi, RT/RW: 008/004, Kel/Desa. Manu Wolu, Kecamatan Mamboro, Kab.  Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

 

 

Sesuai KTP sebagai Petani/Pekebun

SD tidak tamat

B.   PENANGKAPAN TERDAKWA                            

Penyidik                                                 :    tanggal 07 April 2026

                                                                                                                              

C.  PENAHANAN TERDAKWA

 1.  Tahap Penyidikan:

Penyidik

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 08 April 2026 s.d tanggal 27 April 2026;

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 28 April 2026 s/d tanggal 06 Juni 2026

2.   Tahap Penuntutan:                

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026.

                                                                                                          

D.  DAKWAAN                

-------------- Bahwa Terdakwa NEDIN BULLA MAU SAWU pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira Pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat  di Depan Bedeng, Jalan  Pura Masuka, Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu    yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” berupa 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO warna Biru milik saksi  MOH NUR HOLIS  perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut-: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari selasa, tanggal 07 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA terdakwa akan berangkat menuju tempat kerja dari sebuah supermarket dengan berjalan kaki. Saat diperjalanan di depan bedeng Jalan  Pura Masuka, Gang Kapuk, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna Biru yang dalam keadaan menyala dan melihat  1 (satu) orang yang sedang tidur disebelah Handphone tersebut  kemudian terdakwa berhenti. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut, kemudian terdakwa mendekati Handphone tersebut, dan perlahan mengambilnya menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mendapatkan Handphone tersebut, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki. Kemudian terdakwa melihat bedeng yang ada di dekat lokasi kejadian, lalu terdakwa masuk kedalam bangunan villa dan melihat seseorang disana yang sedang tertidur. Kemudian orang itu bangun dan terdakwa menanyakan “apakah ada rokok”, kemudian orang itu mengatakan tidak ada. Lalu terdakwa keluar bangunan villa tersebut, dan masuk ke bangunan villa yang ada di sebelahnya. Lalu setelah itu terdakwa keluar dari bangunan villa tersebut, dan terdakwa bertemu kembali dengan orang tersebut. Kemudian terdakwa ditanyai kembali dengan nada yang keras, lalu beberapa orang menghampiri terdakwa, dan kemudian membawa terdakwa ke bedeng untuk ditanyai dan di periksa, disitulah terdakwa mengakui membawa salah satu Handphone yang berhasil terdakwa ambil/curi. Kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polsek Kuta selatan.

          Bahwa tujuan terdakwa mengambil mencuri 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO warna Biru tanpa ijin dari saksi  MOH NUR HOLIS selaku pemilik Handphone tersebut adalah  ingin terdakwa miliki dan terdakwa pergunakan sendiri mengakibatkan MOH NUR HOLIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                                

                                                            

Badung,  9 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                                 

                                                                      

                                                                                              

                                                                                      I GST NGR WIRAYOGA, S.H.

                                                                             JAKSA MADYA NIP. 197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya