Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon ( NI LUH RUSMINI, SH. MH. ) untuk Menyewakan atau Mengontrakan dan memperpanjang jangka waktu sewa / kontrak atas atas tanah peninggalan almarhum suami Pemohon yang Bernama Drs. I NYOMAN ASNAWA PUTRA, yaitu berupa : sebidang tanah dengan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 6453/Desa Tibubeneng, seluas 4430 m?2;, sesuai dengan Surat Ukur tanggal 12/06/2014, Nomor 06708/Tibubeneng/2014, atas nama Drs. I NYOMAN ASNAWA PUTRA ( almarhum ), yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Memberi Hak Kepada Pemohon ( NI LUH RUSMINI, SH. MH. ) untuk mengambil atau menerima uang hasil sewa / kontrakan tersebut diatas.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|