Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
752/Pdt.P/2024/PN Dps NI LUH RUSMINI, SH. MH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 752/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI LUH RUSMINI, SH. MH.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Jaya, S.H.NI LUH RUSMINI, SH. MH.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon ( NI LUH RUSMINI, SH. MH. )  untuk Menyewakan atau Mengontrakan dan memperpanjang jangka waktu sewa / kontrak atas atas tanah peninggalan almarhum suami Pemohon yang Bernama Drs. I NYOMAN ASNAWA PUTRA, yaitu berupa : sebidang tanah dengan Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 6453/Desa Tibubeneng, seluas 4430 m?2;, sesuai dengan Surat Ukur tanggal 12/06/2014, Nomor 06708/Tibubeneng/2014, atas nama Drs. I NYOMAN ASNAWA PUTRA ( almarhum ), yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

 

  1. Memberi Hak Kepada Pemohon ( NI LUH RUSMINI, SH. MH. )   untuk mengambil atau menerima uang hasil  sewa / kontrakan tersebut diatas.

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak