Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan yang bernama I Made Setiawan dengan Ni Kadek Ayu Listiani, yang telah dilaksakanan secara adat Agama Hindu di Br. Basangkasa, Desa Adat Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada tanggal 13 Juni 2024.
- Memberi Persetujuan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Made setiawan dan Ni Kadek Ayu Listiani kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan akte perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|