Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Dps I Nengah Sadia Kapolda Bali Cq. Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat 034/P-PRA/H.T.L/I/2023
Pemohon
NoNama
1I Nengah Sadia
Termohon
NoNama
1Kapolda Bali Cq. Direktur Reserse Dan Kriminal Umum Polda Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan hukum diterima permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;---------------------------------------
  2. Menyatakan hukum tindakan TERMOHON menetapkan Penghentian Penyidikan terhadap TERSANGKA dengan dugaan tindak pidana Penggelapan, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh Polri Daerah Bali Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) tidak berkekuatan hukum mengikat; -------------------------------------
  3. Menyatakan hukum tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Pasal 372 KUHAP dan harus di tambah serta didahulukan dengan Pasal 378 KUHAP tentang Penipuan terhadap TERSANGKA.-----------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan.--------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan bersalah serta di berikan sanksi atas Tindakan pelanggaran kode etik oleh TERMOHON.--------------------
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.-------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya