Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
351/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Nengah Suartana
2.Fera Yanti Suningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 351/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Suartana
2Fera Yanti Suningsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kadek Miarta Putra, S.H.,M.H.I Nengah Suartana
2Kadek Miarta Putra, S.H.,M.H.Fera Yanti Suningsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------
  2. Menyatakan Hukum bahwa Anak Kedua Para Pemohon yang bernama : “I Kadek Dava Wirasanjaya” adalah Anak yang Sah dari Perkawinan yang Sah Para Pemohon;---------
  3. Menyatakan memberikan ijin kepada Anak Kedua Para Pemohon untuk merubah/mengganti nama dari nama asal : “I Kadek Dava Wirasanjaya”, dirubah/diganti menjadi Nama: “I Kadek Bagus Wirasanjaya Utama”;-----------------
  4. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan dalam Register yang disediakan untuk itu tentang Perubahan/Pergantian Nama Anak Kedua Para Pemohon sesuai NIK Nomor: 5171010804220001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5171-LT-28062022-0031, tanggal 28 Juni 2022 dari semula tercatat atas nama: “I Kadek Dava Wirasanjaya”, Dirubah/diganti menjadi: “I Kadek Bagus Wirasanjaya Utama”;-------------------------
  5. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk Melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, dalam kurun waktu 60 (enam puluh) Hari sejak Penetapan ini dibacakan;-----------------------------------------------

Membebankan Seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak