Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
574/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Wayan Agus Gunawan
2.Ni Made Nuryanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 574/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Agus Gunawan
2Ni Made Nuryanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mangabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Wayan Agus Gunawan dengan Ni Kadek Nuryanti yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu Di Desa Kutuh,Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada tanggal 19 September 2018.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Wayan Agus Gunawan dengan Ni Kadek  Nuryanti kepada Kepala Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak