Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps 1.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
3.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
4.I Gde Doni Hendrawan, S.H.
5.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
6.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
I KETUT TAJEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-194/N.1.13/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
2NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
3Sofyan Heru,S.H.,M.H.
4I Gde Doni Hendrawan, S.H.
5DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
6KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT TAJEM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa I KETUT TAJEM selaku Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor:  87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus / Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dan  selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor: 65 Tahun 1998, tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli turut serta melakukan tindak pidana dengan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yaitu I Wayan Sudarma (Kepala LPD Tanggahan Peken) dan I Wayan Denes (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dilakukan penuntutan secara terpisah, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut sejak  tahun 2005 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2005 sampai tahun 2017, bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, secara melawan hukum yaitu merekayasa pembukuan dan laporan  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka  nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan Pinjaman yang diberikan dibentuk  dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga sehingga banyak dana Lembaga Perkreditan desa (LPD) Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likwiditas Lembaga Perkreditan Desa Tanggahan Peken sehingga masyarakat / nasabah tidak bisa menarik dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken  melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 6 Ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa,  dan Pedoman Administrasi Pembukuan LPD, melakukan perbuatan memperkaya diri  sendiri  sebesar Rp. 128.449.500,00 (seratus dua puluh delapan juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.161.773.147,11 (tiga milyar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu seratus empat puluh tujuh rupiah sebelas sen) atau suatu korporasi  yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan total sebesar Rp. 3.310.564.397,11 (tiga milyar tiga ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah sebelas sen) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut  yang tercantum dalam Laporan Akuntan Independen Nomor : 00019/2.0746/LAUP/09/0254.1/1/XI/2019 dari Kantor Akuntan Publik K. GUNARSA yang  terdakwa lakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut ;  -----------------

-    Bahwa Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli didirikan pada tanggal 4 Agustus 1989 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 1989 tentang Pendirian Lembaga Perkreditan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1988/1989, dengan modal awal yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Daerah   Propinsi Daerah Tingkat I Bali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan selanjutnya pada tahun 1994 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken kembali mendapatkan tambahan modal yang bersumber dari APBD Provinsi Bali sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) ;

-    Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dan selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli   Nomor : 65 Tahun 1998 tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli pada Lampiran Nomor 4,  pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tangahan Peken yaitu :

  • Ketua                                      :    I WAYAN SUDARMA,
  • Tata Usaha / Pembukuan      :    I WAYAN DENES,
  • Bendahara / Kasir                  :    I KETUT TAJEM,
  • Petugas Lapangan                 :    1.   I WAYAN SUTRESNA.

2.   I WAYAN NORLAN.

-    Bahwa sejak tahun 2004 keuntungan pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken semakin menurun dan  pada tahun 2005 keuntungan riil hanya sebesar Rp. 719.595,- (tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah). Menyikapi hal tersebut dan dilandasi motivasi supaya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken tetap terlihat sehat, untung,  bisa terus beroperasi,  masyarakat tetap percaya menyimpan dananya di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken  dan supaya pengurus  bisa tetap menjabat, bisa menerima gaji / tunjangan, dan mendapatkan jasa produksi,  I WAYAN SUDARMA selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken kemudian  menyuruh  I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan laporan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken untuk melakukan pembentukan laba semu / fiktif  yang disetujui oleh terdakwa dan penulisannya terdakwa serahkan kepada I WAYAN DENES dengan cara :

  1. Mengeluarkan / mengurangi jumlah (nilai) deposito nasabah dan memasukan / menambahkan pendapatan bunga yang dibentuk melalui mutasi kas LPD Desa Adat Tanggahan Peken pada bulan dan tanggal tertentu dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2017. (Memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah  dijadikan sebagai pendapatan bunga).
  2. Menambah jumlah (nilai) pinjaman yang diberikan dengan cara mengeluarkan uang kas di mutasi kas dan memasukan/menambahkan  pendapatan bunga yang dibentuk ke dalam mutasi kas LPD Desa Adat Tanggahan Peken pada bulan dan tanggal tertentu dari tahun 2005  sampai  dengan tahun  2017   (Pinjaman    yang  diberikan dibentuk  dengan cara  memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga). 
  • Bahwa  pembentukan laba semu / fiktif dengan memindah bukukan simpanan berjangka  nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan dibentuk  dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga yang dilakukan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan  I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) dan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) sejak tahun 2005 sampai dengan April 2017 sebesar Rp. 24.321.460.000,00 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :

 

    1. Tahun 2005 :

Dalam  tahun 2005 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil hanya mendapat keuntungan sebesar Rp. 719.595,00 (tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah), kemudian  I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken)  merekayasa pembukuan dan melakukan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah Pendapatan Bunga Yang Dibentuk

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhitungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

29/1/2005

40.000.000,00

-

 

40.000.000,00

2.

26/2/2005

40.000.000,00

-

-

40.000.000,00

3.

30/3/2005

50.000.000,00

-

 

50.000.000,00

4.

30/4/2005

-

-

21.000.000,00

21.000.000,00

5.

30/5/2005

-

-

30.000.000,00

30.000.000,00

6.

29/6/2005

20.000.000,00

-

-

20.000.000,00

7.

29/7/2005

40.000.000,00

-

-

40.000.000,00

8.

31/8/2005

43.000.000,00

-

-

43.000.000,00

9.

29/9/2005

50.000.000,00

-

-

50.000.000,00

10.

31/10/2005

60.000.000,00

-

-

50.000.000,00

11.

28/11/2005

30.000.000,00

-

-

30.000.000,00

                         

12.

30/12/2005

-

-

50.000.000,00

50.000.000,00

Jumlah

373.000.000,00

-

 101.000.000,00

 474.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) tersebut dalam dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2005 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp. 474.719.595, 00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah tujuh ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) ;

 

    1. Tahun 2006 :

Dalam  tahun 2006 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 163.393.443,97 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah sembilan puluh tujuh sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 773.000.000, 00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan

Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhitung

kan  Bunga Yang Belum Ditagih.

 

1

31/1/2006

20.000.000,00

-

 

  20.000.000,00

2.

27/2/2006

-

-

  68.000.000,00

  68.000.000,00

3.

27/3/2006

60.000.000,00

-

-

  60.000.000,00

4.

28/4/2006

-

-

  90.000.000,00

  90.000.000.00

5.

30/5/2006

60.000.000,00

-

-

  60.000.000,00

6.

29/6/2006

80.000.000,00

-

-

  80.000.000,00

7.

29/7/2006

60.000.000,00

-

-

  60.000.000,00

8.

30/8/2006

70.000.000,00

-

-

  70.000.000,00

9.

29/9/2006

35.000.000,00

-

-

  35.000.000,00

10

30/10/2006

70.000.000,00

-

-

  70.000.000,00

11.

25/11/2006

80.000.000,00

-

-

  80.000.000,00

12.

29/12/2006

-

-

  80.000.000,00

  80.000.000,00

Jumlah

 535.000.000,00

-

 238.000.000,00

773.000.000,00

             

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif  sebesar Rp. 773.000.000, 00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2006 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp. 609.606.556,03 (enam ratus sembilan juta enam ratus enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah tiga sen) ;

 

    1. Tahun  2007 :

Dalam  tahun 2007 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 349.970.740,82 (tiga ratus empat puluh sembilan juta  sembilan ratus tujuh puluh  ribu tujuh ratus empat puluh  rupiah delapan puluh dua sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif  sebesar Rp. 967.000.000,00 (sembilan  ratus enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah

Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhitung

kan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

30/1/2007

 75.000.000,00

-

 

 75.000.000,00

2.

27/2/2007

 30.000.000,00

-

-

 30.000.000,00

3.

30/3/2007

 90.000.000,00

-

 

 90.000.000,00

4.

28/4/2007

 80.000.000,00

-

-

 80.000.000.00

5.

30/5/2007

 35.000.000,00

-

-

 35.000.000,00

 

 

 

6.

29/6/2007

 80.000.000,00

-

-

 80.000.000,00

7.

30/7/2007

 80.000.000,00

-

-

 80.000.000,00

8.

30/8/2007

 95.000.000,00

-

-

 95.000.000,00

9.

28/9/2007

 90.000.000,00

-

-

 90.000.000,00

10

30/10/2007

 80.000.000,00

-

-

 80.000.000,00

11.

29/11/2007

 80.000.000,00

-

-

  80.000.000,00

12.

29/12/2007

152.000.000,00

-

-

152.000.000,00

Jumlah

  967.000.000,00

-

-

   967.000.000,00

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 967.000.000,00 (sembilan  ratus enam puluh tujuh juta rupiah)  tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2007 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp. 617.029.259,18 (enam ratus tujuh belas  juta dua puluh sembilan  ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah delapan belas sen) ;

 

    1. Tahun 2008 :

Dalam  tahun 2008 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 590.978.324,58 (lima  ratus sembilan puluh  juta  sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat  rupiah lima puluh delapan sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan  terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.231.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah

Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih

1

31/1/2008

140.000.000,00

-

 

140.000.000,00

2.

29/2/2008

  30.000.000,00

-

-

30.000.000,00

3.

31/3/2008

  85.000.000,00

-

 

85.000.000,00

4.

30/4/2008

  85.000.000,00

-

-

85.000.000.00

5.

31/5/2008

  90.000.000,00

-

-

90.000.000,00

6.

30/6/2008

  80.000.000,00

-

-

80.000.000,00

7.

30/7/2008

  80.000.000,00

-

-

80.000.000,00

8.

28/8/2008

180.000.000,00

-

-

180.000.000,00

9.

30/9/2008

  75.000.000,00

-

-

75.000.000,00

10

31/10/2008

  80.000.000,00

-

-

80.000.000,00

11.

29/11/2008

   90.000.000,00

-

-

90.000.000,00

12.

30/12/2008

 198.000.000,00

-

-

198.000.000,00

Jumlah

  1.213.000.000,00

-

-

  1.231.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.231.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2008 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp.  622.021.675,42 (enam ratus dua puluh dua  juta dua puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima  rupiah empat puluh dua sen) ;

 

    1. Tahun 2009 :

Dalam  tahun 2009 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 289.977.032,31 (dua ratus delapan puluh sembilan juta  sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga  puluh dua rupiah tiga  puluh satu sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu  / fiktif sebesar Rp. 965.000.000, 00 (sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

-

-

-

-

-

2.

-

-

-

-

-

3.

-

-

-

-

-

4.

29/4/2009

100.000.000,00

-

-

 100.000.000,00

5.

30/5/2009

  60.000.000,00

-

-

 60.000.000,00

6.

29/6/2009

  50.000.000,00

-

-

  50.000.000,00

7.

30/7/2009

125.000.000,00

-

-

125.000.000,00

8.

29/8/2009

100.000.000,00

-

-

100.000.000,00

9.

29/9/2009

100.000.000,00

-

-

100.000.000,00

10

30/10/2009

100.000.000,00

-

-

100.000.000,00

11.

28/11/2009

100.000.000,00

-

-

100.000.000,00

12.

30/12/2009

150.000.000,00

-

-

150.000.000,00

Jumlah

   965.000.000,00

-

-

965.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif  sebesar Rp. 965.000.000,00 ( sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah)  tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2009 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp.  675.022.967,69 (enam ratus tujuh puluh lima juta dua puluh dua ribu sembilan ratus enam  puluh tujuh rupiah enam puluh sembilan sen) ;

 

    1. Tahun  2010 :

Dalam  tahun 2010 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 942.828.806,19 (sembilan ratus empat puluh dua juta  delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah sembilan belas sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken)merekayasa pembukuan dan membentuk laba semu / fiktif  sebesar Rp. 1.655.250.000,00 (satu milyar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhitung

kan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

29/1/2010

    80.000.000,00

-

 

  80.000.000,00

2.

26/2/2010

    80.000.000,00

-

-

  80.000.000,00

3.

30/3/2010

  150.000.000,00

-

 

 150.000.000,00

4.

29/4/2010

  100.000.000,00

-

-

 100.000.000.00

5.

29/5/2010

  200.000.000,00

-

-

 200.000.000,00

6.

29/6/2010

  170.000.000,00

-

-

 170.000.000,00

7.

30/7/2010

  120.000.000,00

-

-

 120.000.000,00

8.

30/8/2010

  150.000.000,00

-

-

 150.000.000,00

9.

28/9/2010

  150.000.000,00

-

-

 150.000.000,00

10

29/10/2010

  125.000.000,00

-

-

 125.000.000,00

11.

29/11/2010

  160.000.000,00

-

-

 160.000.000,00

12.

30/12/2010

-

-

170.250.000,00

 170.250.000,00

Jumlah

1.485.000.000,00

-

170.250.000,00

  1.655.250.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.655.250.000,00 ( satu milyar enam ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2010 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 712.421.193,81 (tujuh ratus dua belas juta empat ratus dua puluh satu  ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen) ;

 

    1. Tahun 2011:

Dalam  tahun 2011 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 1.042.479.605,64 (satu milyar  empat puluh dua juta  empat ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus lima rupiah enam puluh empat sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.765.000.000,00 (satu milyar tujuh  ratus enam puluh lima  juta  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

29/1/2011

    90.000.000,00

-

 

    90.000.000,00

2.

26/2/2011

   150.000.000,00

-

-

  150.000.000,00

3.

30/3/2011

   150.000.000,00

-

 

  150.000.000,00

4.

29/4/2011

   160.000.000,00

-

-

   160.000.000,00

5.

30/5/2011

   160.000.000,00

-

-

   160.000.000,00

6.

29/6/2011

   180.000.000,00

-

-

   180.000.000,00

7.

29/7/2011

   120.000.000,00

-

-

   120.000.000,00

8.

29/8/2011

   120.000.000,00

-

-

   120.000.000,00

9.

29/9/2011

   150.000.000,00

-

-

   150.000.000,00

10

29/10/2011

   150.000.000,00

-

-

   150.000.000,00

11.

29/11/2011

   150.000.000,00

-

-

   150.000.000,00

12.

30/12/2011

   155.000.000,00

-

-

   155.000.000,00

Jumlah

   1.765.000.000,00

-

-

1.765.000.000,00

             

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 1.765.000.000,00 (satu milyar tujuh  ratus enam puluh lima  juta  rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2011 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp. 722.520.394,36 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh  ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah tiga puluh enam sen) ;

 

    1. Tahun 2012:

Dalam  tahun 2012 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 1.382.160.263,05 (satu milyar tiga ratus delapan puluh dua  juta  seratus enam puluh  ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah lima sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 2.150.000.000,00 (dua milyar seratus lima puluh  juta  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

27/1/2012

    190.000.000,00

-

-

    190.000.000,00

2.

28/2/2012

    200.000.000,00

-

-

    200.000.000,00

3.

30/3/2012

 250.000.000,00

-

 

    250.000.000,00

4.

28/4/2012

  150.000.000,00

-

-

    150.000.000.00

5.

30/5/2012

  160.000.000,00

-

-

    160.000.000,00

6.

29/6/2012

  200.000.000,00

-

-

    200.000.000,00

7.

30/7/2012

  200.000.000,00

-

-

    200.000.000,00

8.

25/8/2012

  250.000.000,00

-

-

    250.000.000,00

9.

28/9/2012

  150.000.000,00

-

-

    150.000.000,00

10

30/10/2012

  150.000.000,00

-

-

    150.000.000,00

11.

29/11/2012

  110.000.000,00

-

-

    110.000.000,00

12.

29/12/2012

  200.000.000,00

-

-

    200.000.000,00

Jumlah

 2.150.000.000,00

-

-

 2.150.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif  sebesar Rp. 2.150.000.000,00 ( dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2012 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp.  767.839.736,95 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus  tiga puluh sembilan   ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah sembilan puluh lima sen) ;

 

i.   Tahun 2013:

Dalam  tahun 2013 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 1.590.191.611,40 (satu milyar  lima ratus sembilan puluh  juta  seratus sembilan puluh  satu ribu enam ratus sebelas rupiah empat puluh sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif  sebesar   Rp. 2.253.000.000, 00 (dua milyar dua ratus lima puluh  tiga juta  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah

Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

30/1/2013

   190.000.000,00

-

 

190.000.000,00

2.

27/2/2013

   200.000.000,00

-

-

200.000.000,00

3.

23/3/2013

   300.000.000,00

-

 

300.000.000,00

4.

29/4/2013

   300.000.000,00

-

-

300.000.000.00

5.

30/5/2013

   200.000.000,00

-

-

200.000.000,00

6.

28/6/2013

   250.000.000,00

-

-

250.000.000,00

7.

30/7/2013

   180.000.000,00

-

-

180.000.000,00

8.

30/8/2013

   170.000.000,00

-

-

170.000.000,00

9.

28/9/2013

   100.000.000,00

-

-

100.000.000,00

10

30/10/2013

   200.000.000,00

-

-

200.000.000,00

11.

29/11/2013

   250.000.000,00

-

-

250.000.000,00

12.

30/12/2013

   183.000.000,00

-

-

183.000.000,00

Jumlah

2.253.000.000,00

-

-

   2.253.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 2.253.000.000,00  (dua milyar dua ratus lima puluh  tiga juta  rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2013 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar  Rp.  932.808.388,60 (sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah enam puluh sen) ;

 

                1. Tahun  2014:

Dalam  tahun 2014 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 2.072.648.417,58 (dua milyar  tujuh puluh dua puluh  juta  enam ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah lima puluh delapan sen), kemudian dengan I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif sebesar   Rp. 3.143.000.000, 00 ( tiga  milyar  seratus empat puluh  tiga juta  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

30/1/2014

 260.000.000,00

-

 

260.000.000,00

2.

27/2/2014

  266.000.000,00

-

-

266.000.000,00

3.

28/3/2014

 350.000.000,00

-

 

350.000.000,00

4.

29/4/2014

 200.000.000,00

-

-

200.000.000.00

5.

28/5/2014

 260.000.000,00

-

-

260.000.000,00

6.

28/6/2014

 350.000.000,00

-

-

350.000.000,00

7.

30/7/2014

 300.000.000,00

-

-

300.000.000,00

8.

29/8/2014

 250.000.000,00

-

-

250.000.000,00

9.

27/9/2014

 200.000.000,00

-

-

200.000.000,00

10

30/10/2014

 250.000.000,00

-

-

250.000.000,00

11.

28/11/2014

 250.000.000,00

-

-

250.000.000,00

12.

31/12/2014

 207.000.000,00

-

-

207.000.000,00

Jumlah

3.143.000.000,00

-

-

3.143.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu sebesar sebesar   Rp. 3.143.000.000,00 (tiga  milyar  seratus empat puluh  tiga juta  rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2014 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp.  1.070.351.582,42 (satu milyar tujuh puluh  juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus  delapan puluh dua rupiah empat puluh dua  sen) ;

 

                1. Tahun 2015:

Dalam  tahun 2015 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 2.406.140.356,70 ( dua milyar empat ratus enam juta seratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupian tujuh puluh sen), kemudian  I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken)) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif sebesar   Rp. 3.478.210.000, 00 ( tiga  milyar  empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah

Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhi

tungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

30/1/2015

-

-

400.000.000,00

400.000.000,00

 

30/1/2015

8.000.000,00

 

 

    8.000.000.00

2.

27/2/2015

280.000.000,00

-

-

280.000.000,00

3.

30/3/2015

270.000.000,00

-

 

270.000.000,00

4.

29/4/2015

270.000.000,00

-

-

270.000.000.00

5.

29/5/2015

100.000.000,00

-

-

100.000.000,00

6.

29/6/2015

-

300.000.000,00

-

300.000.000,00

7.

30/7/2015

300.000.000,00

-

-

120.000.000,00

8.

29/8/2015

325.070.000,00

-

-

325.070.000,00

9.

29/9/2015

-

-

350.000.000,00

350.000.000,00

 

29/9/2015

-

-

5.000.000,00

    5.000.000,00

10

30/10/2015

190.140.000,00

-

-

190.140.000,00

11.

27/11/2015

200.000.000,00

-

-

200.000.000,00

12.

30/12/2015

-

-

480.000.000,00

155.000.000,00

Jumlah

1.935.210.000,00

300.000.000,00

1.243.000.000,00

3.478.210.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 3.478.210.000,00 (tiga  milyar  empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2015 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar   Rp.  1.072.069.643,30 (satu milyar tujuh puluh dua  juta enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh  sen) ;

 

                1. Tahun  2016:

Dalam  tahun 2016 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken secara riil rugi sebesar Rp. 2.934.801.067,58 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus satu ribu enam puluh tujuh rupiah lima puluh delapan sen), kemudian I WAYAN SUDARMA (Kepala LPD Tanggahan Peken) bersama sama dengan I WAYAN DENES (Tata Usaha LPD Tanggahan Peken) dan terdakwa I KETUT TAJEM (Bendahara LPD Tanggahan Peken) merekayasa pembukuan  dan membentuk laba semu / fiktif sebesar Rp. 4.015.000.000,00 (empat milyar  lima belas juta  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Tanggal

Pendapatan Bunga Yang dibentuk

Jumlah

Memindah Bukukan Deposito

Memindah Bukukan Tabungan Sukarela

Memperhitungkan  Bunga Yang Belum Ditagih.

1

29/1/2016

-

-

350.000.000,00

300.000.000,00

2.

27/2/2016

-

-

270.000.000,00

270.000.000,00

3.

30/3/2016

-

-

270.000.000,00

270.000.000,00

4.

29/4/2016

-

-

270.000.000,00

270.000.000.00

5.

30/5/2016

-

-

250.000.000,00

250.000.000,00

6.

29/6/2016

-

-

300.000.000,00

300.000.000,00

7.

29/7/2016

-

-

300.000.000,00

300.000.000,00

8.

30/8/2016

-

-

500.000.000,00

500.000.000,00

9.

29/9/2016

-

-

300.000.000,00

300.000.000,00

10

29/10/2016

-

-

350.000.000,00

350.000.000,00

11.

29/11/2016

-

-

300.000.000,00

300.000.000,00

12.

30/12/2016

-

-

555.000.000,00

555.000.000,00

Jumlah

-

-

 4.015.000.000,00

 4.015.000.000,00

 

Dengan pembentukan laba semu / fiktif sebesar Rp. 4.015.000.000, 00 ( empat milyar  lima belas juta  rupiah)  tersebut dalam Laporan Pertangungjawaban tahun 2016 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken menjadi kelihatan untung sebesar Rp.  1.080.198.932,42 (satu milyar delapan puluh  juta

Pihak Dipublikasikan Ya