Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
N0.REG.PERK PDM - 410 /DENPA.NARKO/06/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap : EDO DJUNAIDI
Tempat lahir : Teluk Betung
Umur/Tgl. lahir : 39 tahun / 16 Juli 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kamar Kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung
KTP : Jl. Ikan Tembakang LK II, RT/RW 007/000, Kel/Desa Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Agama : Kristen
Pekerjaan : Sopir Freelance
Pendidikan Terakhir : SMA
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik Polri terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025.
- Perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 06 April 2025.
- Perpanjangan penahanan pertama terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 April 2025 s/d 06 Mei 2025.
- Perpanjangan penahanan kedua terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025.
- Oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025 ;
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa EDO DJUNAIDI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
-
-
- Bahwa awalnya terdakwa Edo Djunidi bersama-sama dengan saksi Dedi Sulaiman (terdakwa dalam berkas terpisah) menyewa 1 (satu) buah kamar kost bertempat di kamar kost 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang pembayarannya dilakukan secara patungan dan kamar kost tersebut sehari-harinya ditempati secara bersama-sama dengan saksi Dedi Sulaiman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 11.30 wita bertempat di kamar kost 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terdakwa ditawari oleh saksi Dedi Sulaiman untuk menggunakan/mengkonsumsi tester/bonus paket narkotika jenis sabu milik saksi Dedi Sulaiman. Atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa membuat alat hisap / bong, kemudian saksi Dedi Sulaiman dan terdakwa mulai membakar kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dengan sarana pipa kaca dan korek api gas lalu menghisap asap yang keluar secara bergantian masing-masing sekitar 5 (lima) kali sedotan. Selanjutnya 1 (satu) paket/plastik klip tester narkotika jenis sabu yang masih tersisa tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh saksi Dedi Sulaiman kepada terdakwa dan terdakwapun meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas meja yang ada di dalam kamar kost. Pada sekitar jam 13.00 wita saksi Dedi Sulaiman kemudian pergi keluar kost untuk menempelkan paket-paket narkotika jenis sabu, dan pada sekitar jam 16.30 wita saksi Dedi Sulaiman datang ke tempat kost bersama-sama dengan petugas kepolisian yang telah menangkap saksi Dedi Sulaiman yaitu bersama dengan saksi I Kadek Sudiana, saksi I Putu Lanang dirgantara, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.MH serta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar. Setelah tiba di tempat kost didapati terdakwa sedang berada di dalam kamar kost. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam kamar kost tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Denny Saputra Widiarta. Dalam proses penggeledahan ditemukanlah barang-barang terkait narkotika yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di atas meja, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di bawah meja. Adapun barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat di atas meja diakui adalah milik terdakwa yang diberikan oleh saksi Dedi Sulaiman, sedangkan barang-barang 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dibawah meja adalah milik dari saksi Dedi Sulaiman. Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa yang menerima, memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyalahgunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun sehingga atas penemuan barang narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa beserta saksi Dedi Sulaiman serta keseluruhan barang bukti yang didapat dibawa ke kantor kepolisian Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 0,19 gram berat bersih 0,05 gram (kode C)
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025.
-
-
- Bahwa terdakwa menerima 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu dari sakis Dedi Sulaiman dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri, yangmana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 201/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2126/2025/NF s/d 2149/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 2150/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa EDO DJUNAIDI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
-
-
- Bahwa awalnya terdakwa Edo Djunidi bersama-sama dengan saksi Dedi Sulaiman (terdakwa dalam berkas terpisah) menyewa 1 (satu) buah kamar kost bertempat di kamar kost 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang pembayarannya dilakukan secara patungan dan kamar kost tersebut sehari-harinya ditempati secara bersama-sama dengan saksi Dedi Sulaiman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 11.30 wita bertempat di kamar kost 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terdakwa ditawari oleh saksi Dedi Sulaiman untuk menggunakan/mengkonsumsi tester/bonus paket narkotika jenis sabu milik saksi Dedi Sulaiman. Atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa membuat alat hisap / bong, kemudian saksi Dedi Sulaiman dan terdakwa mulai membakar kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dengan sarana pipa kaca dan korek api gas lalu menghisap asap yang keluar secara bergantian masing-masing sekitar 5 (lima) kali sedotan. Selanjutnya 1 (satu) paket/plastik klip tester narkotika jenis sabu yang masih tersisa tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh saksi Dedi Sulaiman kepada terdakwa dan terdakwapun meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas meja yang ada di dalam kamar kost. Pada sekitar jam 13.00 wita saksi Dedi Sulaiman kemudian pergi keluar kost untuk menempelkan paket-paket narkotika jenis sabu, dan pada sekitar jam 16.30 wita saksi Dedi Sulaiman datang ke tempat kost bersama-sama dengan petugas kepolisian yang telah menangkap saksi Dedi Sulaiman yaitu bersama dengan saksi I Kadek Sudiana, saksi I Putu Lanang dirgantara, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.MH serta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar. Setelah tiba di tempat kost didapati terdakwa sedang berada di dalam kamar kost. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam kamar kost tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Denny Saputra Widiarta. Dalam proses penggeledahan ditemukanlah barang-barang terkait narkotika yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di atas meja, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di bawah meja. Adapun barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat di atas meja diakui adalah milik terdakwa yang diberikan oleh saksi Dedi Sulaiman, sedangkan barang-barang 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dibawah meja adalah milik dari saksi Dedi Sulaiman. Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa yang menerima, memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyalahgunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun sehingga atas penemuan barang narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa beserta saksi Dedi Sulaiman serta keseluruhan barang bukti yang didapat dibawa ke kantor kepolisian Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 0,19 gram berat bersih 0,05 gram (kode C)
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025.
-
-
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang didapat dari pemberian dari saksi Dedi Sulaiman dengan maksud dan tujuan untuk digunakan sendiri, yangmana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 201/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2126/2025/NF s/d 2149/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 2150/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
KETIGA :
---------- Bahwa Terdakwa EDO DJUNAIDI pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
-
-
- Bahwa awalnya terdakwa Edo Djunidi bersama-sama dengan saksi Dedi Sulaiman (terdakwa dalam berkas terpisah) menyewa 1 (satu) buah kamar kost bertempat di kamar kost 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang pembayarannya dilakukan secara patungan dan kamar kost tersebut sehari-harinya ditempati secara bersama-sama dengan saksi Dedi Sulaiman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 11.30 wita bertempat di kamar kost 212 Jl. Darmawangsa No. 106, Br. Menesa, Kelurahan/Desa Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terdakwa ditawari oleh saksi Dedi Sulaiman untuk menggunakan/mengkonsumsi tester/bonus paket narkotika jenis sabu milik saksi Dedi Sulaiman. Atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa membuat alat hisap / bong, kemudian saksi Dedi Sulaiman dan terdakwa mulai membakar kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dengan sarana pipa kaca dan korek api gas lalu menghisap asap yang keluar secara bergantian masing-masing sekitar 5 (lima) kali sedotan. Selanjutnya 1 (satu) paket/plastik klip tester narkotika jenis sabu yang masih tersisa tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh saksi Dedi Sulaiman kepada terdakwa dan terdakwapun meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di atas meja yang ada di dalam kamar kost. Pada sekitar jam 13.00 wita saksi Dedi Sulaiman kemudian pergi keluar kost untuk menempelkan paket-paket narkotika jenis sabu, dan pada sekitar jam 16.30 wita saksi Dedi Sulaiman datang ke tempat kost bersama-sama dengan petugas kepolisian yang telah menangkap saksi Dedi Sulaiman yaitu bersama dengan saksi I Kadek Sudiana, saksi I Putu Lanang dirgantara, SH, saksi I Putu Krisna Aditama, SH.MH serta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar. Setelah tiba di tempat kost didapati terdakwa sedang berada di dalam kamar kost. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam kamar kost tersebut dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi Denny Saputra Widiarta. Dalam proses penggeledahan ditemukanlah barang-barang terkait narkotika yaitu 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di atas meja, serta 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di bawah meja. Adapun barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dan 1 (satu) buah korek api gas yang terdapat di atas meja diakui adalah milik terdakwa yang diberikan oleh saksi Dedi Sulaiman, sedangkan barang-barang 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus plastisin, 1 (satu) buah kotak plastic berisi gelang karet dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dibawah meja adalah milik dari saksi Dedi Sulaiman. Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa perbuatan terdakwa yang menerima, memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyalahgunakan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu adalah tanpa ijin dari pihak berwenang manapun sehingga atas penemuan barang narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa beserta saksi Dedi Sulaiman serta keseluruhan barang bukti yang didapat dibawa ke kantor kepolisian Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga mengandung narkotika jenis sabu berat kotor 0,19 gram berat bersih 0,05 gram (kode C)
Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2025.
-
-
- Bahwa terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu semenjak sekitar tahun 2015 namun terdakwa tidak menggunakan secara terus menerus dan terakhir menggunakan adalah sesaat sebelum dilakukan penangkapan. Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu awalnya terdakwa akan mempersiapkan alat berupa botol, pipa kaca, pipet atau sedotan, dan korek api. Selanjutnya narkotika jenis sabu akan ditaruh di dalam pipa kaca lalu dibakar, setelah asapnya masuk ke dalam botol (bong) maka dengan menggunakan pipet asapnya disedot menggunakan mulut dan dikeluarkan kembali melalui mulut seperti orang merokok.
- Bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 201/NNF/2025 tanggal 01 Februari 2025 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 2126/2025/NF s/d 2149/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 2150/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------- |