Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
960/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | I Nyoman Suryanata, SH. | I Ketut Budiasa |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BPR KARYA ARTHA SEJAHTERA INDONESIA | 2 | EKO APRIHADI CAHYONO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan pelelangan atas sertifikat hak milik Nomor 939/Desa Tigawasa, seluas 3.430 M2 atas nama Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat tidak cedera janji atas perjanjian kredit Nomor 00083/KMK/VIII/2020 dan hak tanggungan nomor : 33507/2023 tanggal 15 September 2023 ; ------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pelelangan atas hak tanggungan nomor : 33507/2023 tanggal 15 September 2023 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana perkara Nomor 23/Pdt.AHT/2021/PN.Dps Jo. Nomor 83/Pdt.Eks/2021/PN.Dps adalah premature/belum waktunya untuk dilaksanakan ;---------------------------------
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |