Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
960/Pdt.G/2024/PN Dps I Ketut Budiasa 1.PT BPR KARYA ARTHA SEJAHTERA INDONESIA
2.EKO APRIHADI CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 960/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Budiasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Suryanata, SH.I Ketut Budiasa
Tergugat
NoNama
1PT BPR KARYA ARTHA SEJAHTERA INDONESIA
2EKO APRIHADI CAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan pelelangan atas sertifikat hak milik Nomor 939/Desa Tigawasa, seluas 3.430 M2 atas nama Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; -----------------------------------------
  3. Menyatakan  sebagai hukum bahwa Penggugat tidak cedera janji atas perjanjian kredit Nomor 00083/KMK/VIII/2020  dan hak tanggungan nomor : 33507/2023 tanggal 15 September 2023 ; ------------------------------
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelelangan atas hak tanggungan nomor : 33507/2023 tanggal 15 September 2023 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana perkara Nomor 23/Pdt.AHT/2021/PN.Dps Jo. Nomor 83/Pdt.Eks/2021/PN.Dps adalah premature/belum waktunya untuk dilaksanakan ;---------------------------------
  5. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak