Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Dps JONTIONO GANI Ni Wayan Suarnati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONTIONO GANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Giovanni Melianus T.,SHJONTIONO GANI
Tergugat
NoNama
1Ni Wayan Suarnati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;-------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan secara nyata obyek sengketa kepada PENGGUGAT, bila perlu dilakukan dengan bantuan pihak keamanan atau  Kepolisian Negara Republik Indonesia;----------------------------------

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Biaya Sewa Obyek Sengketa yang belum terbayar  terhitung dari tahun 2020 – 2025 sebesar Rp 35.000.000,00 x 5 tahun :--------------Rp 175.000.000,00---
  • Biaya Perbaikan/Renovasi  obyek sengketa dengan :----Rp 100.000.000,00---
  • Biaya Pemasangan ulang listrik dan perbaikan air:--------Rp   50.000.000,00 +

Sehingga  secara keseluruhan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT menjadi  Rp  275.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)----------------

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak