Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-463/DENPA.NARKO/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
Jaelani Mahardika
|
No. Identitas
|
:
|
KTP 3509301508950002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 15 Agustus 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau Dukuh Gilang RT. 001 RW. 002, Kelurahan Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur (KTP)
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Penangkapan
|
:
|
Tanggal 10 Juni 2024 s/d 13 Juni 2024
|
2. Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Juni 2024 s/d 16 Juni 2024
|
3. Penahanan
|
|
|
|
:
|
RUTAN, 16 Juni 2024 s/d 5 Juli 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, 6 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024
|
|
:
|
RUTAN, 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa Jaelani Mahardika pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT (DPO) melalui Whatsapp dan menawarkan Terdakwa untuk menempelkan narkotika jenis sabu milik Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT yang mana Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT juga menjanjikan akan memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mau menerima tawaran Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT untuk menempelkan narkotika jenis sabu tersebut, tidak lama kemudian Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT memberikan alamat Google Maps dan foto tempat mengambil tempelan narkotika jenis sabu yang berada di pinggir sebuah gang dekat toko Circle K yang berada di Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar kemudian pada pukul 14.00 WITA, Terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud dan menemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) buah tabung plastik kecil berisi sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, sejumlah plastik klip kosong dan beberapa pipet kosong selanjutnya Terdakwa membawa kresek hitam berisi barang-barang tersebut ke kos Terdakwa di Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
- Bahwa dalam kurun waktu hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa menempelkan plastik klip berisi narkotika jenis sabu di berbagai wilayah seperti Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan sesuai dengan perintah dari Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT.
- Bahwa untuk tempat dan jumlah plastik klip berisi narkotika yang akan ditempel berdasarkan perintah dari Sdr. PUTU melalui Whatsapp.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT untuk menempelkan 3 (tiga) tabung plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Cargo Permai, Kota Denpasar selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Jalan Cargo Permai kemudian Terdakwa meletakkan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di pinggir sebuah warung yang berada di Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kemudian Terdakwa memfotokan lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut beserta alamat dari Google Maps lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke kosnya untuk beristirahat.
- Bahwa masih pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di kamar kos, datang saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat yaitu pada kamar kos Terdakwa dan ditemukan:
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong
- 14 (empat belas tabung cairan (liquid tube) kosong
- 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) bong
- 2 (dua) bendel pipet kosong
- 3 (tiga) buah lakban
- 1 (satu) timbangan elektrik
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) HP Realme dan saat handphone tersebut diperiksa, terdapat percakapan antara Terdakwa dengan Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT mengenai lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa bersama dengan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI menuju ke Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu setelah sampai di lokasi yang dimaksud, Terdakwa menunjukkan dimana ia meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dan benar ditemukan 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap tempelannya.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 23.50 WITA dengan hasil:
- 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode A).
- 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode B).
- 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode C).
Sehingga total berat kotor adalah 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan total berat bersih adalah 0,54 (nol koma lima empat) gram serta dari 3 (tiga) tabung plastik (liqud tube) plastik tersebut masing-masing disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga totalnya adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 837/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5938/2024/NF s/d 5940/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5941/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia Terdakwa Jaelani Mahardika pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT untuk menempelkan 3 (tiga) tabung plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Cargo Permai, Kota Denpasar selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Jalan Cargo Permai kemudian Terdakwa meletakkan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di pinggir sebuah warung yang berada di Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kemudian Terdakwa memfotokan lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut beserta alamat dari Google Maps lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke kosnya untuk beristirahat.
- Bahwa masih pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di kamar kos, datang saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat yaitu pada kamar kos Terdakwa dan ditemukan:
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong
- 14 (empat belas tabung cairan (liquid tube) kosong
- 2 (dua) buah korek api gas
- 1 (satu) bong
- 2 (dua) bendel pipet kosong
- 3 (tiga) buah lakban
- 1 (satu) timbangan elektrik
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) HP Realme dan saat handphone tersebut diperiksa, terdapat percakapan antara Terdakwa dengan Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT mengenai lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa bersama dengan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI menuju ke Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu setelah sampai di lokasi yang dimaksud, Terdakwa menunjukkan dimana ia meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dan benar ditemukan 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 23.50 WITA dengan hasil:
- 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode A).
- 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode B).
- 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode C).
Sehingga total berat kotor adalah 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan total berat bersih adalah 0,54 (nol koma lima empat) gram serta dari 3 (tiga) tabung plastik (liqud tube) plastik tersebut masing-masing disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga totalnya adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratoris.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 837/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 5938/2024/NF s/d 5940/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5941/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau psikotropika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
|