Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
797/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH Jaelani Mahardika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 797/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3122/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jaelani Mahardika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-463/DENPA.NARKO/08/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Jaelani Mahardika

No. Identitas

:

KTP 3509301508950002

Tempat Lahir

:

Jember

Umur/Tgl Lahir

:

28 Tahun / 15 Agustus 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau Dukuh Gilang RT. 001 RW. 002, Kelurahan Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur (KTP)

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan         

:

Swasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 10 Juni 2024 s/d 13 Juni 2024

2. Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 13 Juni 2024 s/d 16 Juni 2024

3. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 16 Juni 2024 s/d 5 Juli 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 6 Juli 2024 s/d 14 Agustus 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 14 Agustus 2024 s/d 2 September 2024

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa Jaelani Mahardika pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • 2 (dua) bendel plastik klip kosong
  • 14 (empat belas tabung cairan (liquid tube) kosong
  • 2 (dua) buah korek api gas
  • 1 (satu) bong
  • 2 (dua) bendel pipet kosong
  • 3 (tiga) buah lakban
  • 1 (satu) timbangan elektrik

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) HP Realme dan saat handphone tersebut diperiksa, terdapat percakapan antara Terdakwa dengan Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT mengenai lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa bersama dengan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI menuju ke Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu setelah sampai di lokasi yang dimaksud, Terdakwa menunjukkan dimana ia meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dan benar ditemukan 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap tempelannya.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 23.50 WITA dengan hasil:
  • 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode A).
  • 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode B).
  • 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode C).

Sehingga total berat kotor adalah 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan total berat bersih adalah 0,54 (nol koma lima empat) gram serta dari 3 (tiga) tabung plastik (liqud tube) plastik tersebut masing-masing disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga totalnya adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratoris.

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 837/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:
  • 5938/2024/NF s/d 5940/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5941/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa Jaelani Mahardika pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sading, Gang Kenari (kamar F), Banjar Puseh, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa menerima perintah dari Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT untuk menempelkan 3 (tiga) tabung plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Cargo Permai, Kota Denpasar selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Jalan Cargo Permai kemudian Terdakwa meletakkan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu di pinggir sebuah warung yang berada di Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar kemudian Terdakwa memfotokan lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut beserta alamat dari Google Maps lokasi tersebut selanjutnya Terdakwa pulang ke kosnya untuk beristirahat.
  • Bahwa masih pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, saat Terdakwa sedang berada di kamar kos, datang saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI yang merupakan anggota polisi pada Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat yaitu pada kamar kos Terdakwa dan ditemukan:
  • 2 (dua) bendel plastik klip kosong
  • 14 (empat belas tabung cairan (liquid tube) kosong
  • 2 (dua) buah korek api gas
  • 1 (satu) bong
  • 2 (dua) bendel pipet kosong
  • 3 (tiga) buah lakban
  • 1 (satu) timbangan elektrik

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) HP Realme dan saat handphone tersebut diperiksa, terdapat percakapan antara Terdakwa dengan Sdr. PUTU Alias JUNK ADITT mengenai lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa bersama dengan saksi I PUTU KRISNA ADITAMA dan saksi I NYOMAN NADI menuju ke Jalan Bina Kusuma I, Banjar Mertagangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar lalu setelah sampai di lokasi yang dimaksud, Terdakwa menunjukkan dimana ia meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dan benar ditemukan 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 3 (tiga) tabung cairan (liquid tube) plastik berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 pukul 23.50 WITA dengan hasil:
  • 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode A).
  • 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode B).
  • 1 (satu) tabung plastik (liqud tube) plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram (kode C).

Sehingga total berat kotor adalah 0,84 (nol koma delapan empat) gram dan total berat bersih adalah 0,54 (nol koma lima empat) gram serta dari 3 (tiga) tabung plastik (liqud tube) plastik tersebut masing-masing disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga totalnya adalah 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pemeriksaan laboratoris.

  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 837/NNF/2024, tanggal 13 Juni 2024, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:
  • 5938/2024/NF s/d 5940/2024/NF berupa kristal bening tersebut dalam I adalah  benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 5941/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya