Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ni Ketut Putri Astariani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Putri Astariani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.432.548,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tagihan utangnya kepada PENGGUGAT secara lunas dan seketika, yang jumlahnya pertanggal 15 Mei 2024 adalah sebesar Rp. 265.432.548 (dua ratus enam puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah);
  4. Menyatakan jumlah tunggakan hutang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai tagihan kartu kredit;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak