| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 589/Pid.B/2026/PN Dps | NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH | ABDUROHMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 589/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3632/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Berkas Perkara No. : PDM-372/DENPA.OHD/06/2026
--------- Bahwa Terdakwa ABDUROHMAN pada hari Senin, tanggal 30 Maret sekira pukul 00.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah tempat tinggal Saksi Korban INTAN PUTRI LIVIA yang beralamat di Jalan Cenigan Sari Gang Anyarsari Nomor 7, Banjar / Lingkungan Taman Suci, Kelurahan / Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan Tindak Pidana, Mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max beserta kuncinya, tahun pembuatan 2021, warna Hitam, No. Pol. : DK 5375 ADB, No. Rangka: MH3SG5620MJ381896 No. Mesin: G3L8E0722132 No BPKB: T05663387-0 Atas nama INTAN PUTRI LIVIA Alamat Jl Cenigan Sari Gg Anyar Sari No 7 Taman Suci Sesetan Kel/Ds. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban INTAN PUTRI LIVIA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
