Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.B/2025/PN Dps LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H. REGINA ELISABET PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 580/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1940/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGINA ELISABET PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 Mengwi, Badung

 

Tlp. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

“Demi Keadilan Bdan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P. 29

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG.PERK: PDM - 179/ BDG/EOH /05/2025

 

A.  TERDAKWA:          

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

REGINA ELISABET PASARIBU

Padang Sidempuan

28 tahun / 02 Januari 1997

Perempuan

Indonesia

KTP: Perumnas Tokojo, RT/RW: 005/013, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau / Alamat Sementara Rumah Kos Kanaya,  Jl. Pura Masuka, Desa Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Prov. Bali.

Kristen

Pelajar/Mahasiswa

S1

  1. PENAHANAN :

Terhadap Para Terdakwa dilakukan Penahanan

  1. Oleh Penyidik

:

  • Rumah Tahanan Polresta Denpasar, sejak tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan 03 April 2025;
  1. Perpanjangan Penuntut Umum (T-4)

:

  • Rumah Tahanan Polresta Denpasar, sejak tanggal 04 April 2025 sampai dengan 13 Mei 2025.
  1. Penuntut Umum

:

  • Lapas Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025.

        

  1. DAKWAAN :

 

--------- Bahwa Terdakwa REGINA ELISABET PASARIBU pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 14.13 wita atau setidak-tidaknya dilakukan diwaktu lain bulan Maret 2025,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 yang beralamat di Naturela  Homestay & Resto, Jl. Labuhan Sait, Desa Pecatu,  Kec.  Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, “mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dipandang sebagai satu perbuatan  berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025, Terdakwa sempat dimintakan tolong oleh Saksi KOMANG ELSA AUDRIA  untuk mentransfer uang kepada kakak Saksi KOMANG ELSA AUDRIA melalui kartu ATM milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA, kemudian terdakwa mengetahui PIN Saksi KOMANG ELSA AUDRIA yaitu menggunakan tanggal lahir dari Saksi KOMANG ELSA AUDRIA  ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.13 wita, terdakwa sedang bekerja di Naturela Homestay & Resto, Jl. Labuhan Sait, desa Pecatu, kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, kemudian terdakwa pergi kearah loker untuk mengambil dompet terdakwa. Sesampainya di loker terdakwa melihat tas milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA dalam keadaan terbuka, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil kartu ATM CIMB Niaga milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA dengan cara terdakwa memasukkan dompet terdakwa lalu menggeser tas terdakwa dan selanjutnya terdakwa membuka resleting tas milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA dan mengambil kartu ATM CIMB Niaga milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA dengan menggunakan tangan kanan terdakwa;---------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa pulang kerja dengan menaiki ojek online dan sekira pukul 16.24 wita terdakwa pergi ke Indomaret Jimbaran, kemudian terdakwa melakukan transaksi tarik tunai uang yang ada di dalam ATM CIMB Niaga milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian sekitar pukul 17.06 wita terdakwa pergi ke ATM BRI Kedonganan terdakwa kembali melakukan transaksi tarik tunai uang yang ada di dalam ATM CIMB Niaga milik Saksi KOMANG ELSA AUDRIA di ATM BRI tersebut sebanyak 2 (dua) kali, pertama sejumlah Rp.  1.000.000 (satu juta rupiah), dan kedua sejumlah Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah kos milik terdakwa;---------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan   masih tersisa sejumlah Rp.  1.000.000 (satu juta rupiah);-----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi KOMANG ELSA AUDRIA untuk mengambil kartu ATM CIMB Niaga;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi KOMANG ELSA AUDRIA mengalami kerugian sejumlah Rp.  2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa REGINA ELISABET PASARIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Badung, 07 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

Lintang Jendro Rahmadita. S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya