Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Maria Antonia Gomez Fernandez |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Lamria Damanik, S.H. | Maria Antonia Gomez Fernandez |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Dua Cahaya Anugrah (W Bali - Seminyak) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja/Pengangkatan tanggal 7 Juli 2022 adalah sah sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ;-------------------
- Menyatakan bahwa Surat Peringatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak mensyaratkan masa percobaan kerja maka Surat Peringatan tersebut harus batal demi hukum ;-----------------------------------
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sah berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja ;--------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat sebesar USD 28.000 (dua puluh delapan ribu Dolar Amerika Serikat) dengan rincian ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |