Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1211/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH I WAYAN AGUS MERTA WIRANATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1211/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4907/N.1.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN AGUS MERTA WIRANATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  744/DENPA.NARKO/12/2024

 

  1. Terdakwa :

    Nama lengkap                             :    I Wayan Agus Merta Wiranata

Tempat lahir                                 :     Sumber Sari

Umur / tanggal lahir                     :     36 tahun / 20 Agustus 1988

Jenis kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan   :    Indonesia.

       Alamat                                         :    Jl. Kubu Anyar, gang Kingkong I, no 5B, Br Anyar Kel/Ds Kuta, Kec Kuta Badung/ Banjar Sumber Sari, Ds/Kel Melaya, Kec. Melaya, Kab Jembrana.

       Agama                                        :    Hindu

Pekerjaan                                     :    Tidak bekerja.

Pendidikan                                   :    SMA

      

 

  1. Penahanan : 

      1. Penangkapan                          : Tanggal 11 Okotber 2024 s/d 14 Oktober 2024;

          Perpanjangan Penangkapan   : Tanggal 14 Oktober 2024 s/d 17 Oktober 2024.

      2. Penahanan

-  Penyidik                                :Rutan sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 5 November 2024;

-  Perpanjangan PU                 :Rutan sejak tanggal 06 November 2024s/d15 Desember 2024;

- Penahanan PU                       : Rutan sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024.

 

 

  1. Dakwaan :

Pertama

Bahwa terdakwa I Wayan Agus Merta Wiranata pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di kamar kos no 4, Jalan Kubu Anyar, Gang Kingkong I/5B, Br. Anyar, Kel/Ds Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 45 (empat puluh lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat total 19,52 gram Brutto atau 14,46 Netto (disisihkan total sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 13,56 (tiga belas koma lima puluh enam) gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diseputaran Jalan Kubu Anyar, Br. Anyar, Kel/Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam kamar kos no.4, Jalan Kubu Anyar, gang Kingkong I/5B, Br. Anyar, Kel/Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung;

-   Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kamar kos terdakwa ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) paket berisi kristal bening shabu dilantai kamar kos, 1 buah HP milik terdakwa, 1 (satu) buah tas kotak berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok country, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting dilantai kamar kos, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) bendel pipet diatas almari pakaian, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan disebelah tempat tidur terdakwa. Dimana atas kristal bening tersebut diakui oleh terdakwa adalah benar narkotika jenis shabu;

-   Bahwa kristal bening shabu tersebut diterima oleh terdakwa secara sistim tempelan dari Bos terdakwa yang terdakwa simpan namanya didalam HP yakni Captain PJ 45 (DPO). Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh CAPTAIN PJ 45, kemudian terdakwa diperintahkan untuk mengambil tempelan shabu yang beratnya sekitar 15 gram, yang mana pada saat itu shabu dikemas di dalam bekas pembungkus Pop Ice bertempat di bawah tiang lampu di rerumputan dipinggir gang yang tidak terdakwa ingat namanya, di kecamatan Batu bulan, Kab. Gianyar. Setelah terdakwa temukan/terima paket shabu tersebut terdakwa simpan didalam saku, kemudian terdakwa bawa ke kamar kos atau tempat tinggal terdakwa. Sesampainya di kamar kos terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi paket-paket kecil, sesuai perintah dari CAPTAIN PJ 45. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, saat terdakwa sedang duduk diatas kasur sambil mainan HP terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polresta Denpasar dilakukan penggeledahan dan ditemukan serta dilakukan penyitaan terhadap kristal benig shabu tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Denpasar;

-   Bahwa Terdakwa bersedia menerima, mengambil atau menempel paketan shabu dimaksud karena terdakwa diberi upah uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) titik lokasi menempel. Dan terdakwa sudah beberapa kali menempel narkotika shabu tersebut dan sudah pernah beberapa kali menerima upah dari Captain PJ 45 namun terdakwa lupa jumlah uangnya;

-   Bahwa setelah ditimbang terhadap 45 (empat puluh lima) paket berisi kristal bening shabu tersebut diperoleh berat total 19,52 (sembilan belas koma lima puluh dua) gram Brutto atau 14.46 (empat belas koma empat puluh enam) gram Netto;

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1481/NNF/2024, tanggal 13 Oktober 2024, dengan kesimpulan :

-    Seluruh barang bukti berupa kristal bening narkotika setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-    Urine tersangka I WAYAN AGUS MERTA WIRANATA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa I Wayan Agus Merta Wiranata pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di kamar kos no 4, Jalan Kubu Anyar, Gang Kingkong I/5B, Br. Anyar, Kel/Ds Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa : 45 (empat puluh lima) plastik klip berisi kristal bening dengan berat total 19,52 gram Brutto atau 14,46 Netto (disisihkan total sebanyak 0,9 (nol koma sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa 13,56 (tiga belas koma lima puluh enam) gram) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diseputaran Jalan Kubu Anyar, Banjar Anyar, Kel/Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian petugas kepolisian tim Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di dalam kamar kos no.4, Jalan Kubu Anyar, gang Kingkong I/5B, Br. Anyar, Kel/Desa Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung;

-   Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kamar kos terdakwa ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) paket berisi kristal bening shabu dilantai kamar kos, 1 buah HP milik terdakwa, 1 (satu) buah tas kotak berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok country, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) buah gunting dilantai kamar kos, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) bendel pipet diatas almari pakaian, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan disebelah tempat tidur. Dimana atas kristal bening tersebut diakui adalah benar narkotika jenis shabu yang terdakwa simpan sendiri dengan tujuan untuk diedarkan dengan cara ditempel;

-   Bahwa kristal bening shabu tersebut awalnya diterima oleh terdakwa dengan cara mengambil secara tempelan di bawah tiang lampu di rerumputan dipinggir gang yang tidak terdakwa ingat namanya, kecamatan Batu bulan, Kab. Gianyar oleh seseorang yang terdakwa simpan namanya dalam kontak HP Captain PJ 45 (DPO). Setelah terdakwa temukan/terima, paket shabu terdakwa simpan didalam saku, kemudian terdakwa bawa ke kamar kos terdakwa dan terdakwa simpan di kamar kost tedakwa. Sesampainya di kamar kos terdakwa memecah paket shabu tersebut menjadi paket-paket kecil, sesuai perintah dari CAPTAIN PJ 45. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, saat terdakwa sedang duduk diatas kasur sambil mainan HP terdakwa diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polresta Denpasar dilakukan penggeledahan sehingga kristal bening shabu tersebut ditemukan ada tersimpan dalam tas pinggang warna hitam milk terdakwa di dalam kamar kost terdakwa, sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Denpasar;

-   Bahwa Terdakwa menyimpan kristal bening shabu tersebut dengan tujuan untuk ditempel kembali pada alamat-alamat tempelan sesuai perintah dari Captain PJ 45 melalui pesan chat ke HP terdakwa dengan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000,- untuk satu kali alamat tempelan;

-    Bahwa setelah ditimbang terhadap 45 (empat puluh lima) paket berisi kristal bening shabu tersebut diperoleh berat total 19,52 gram Brutto atau 14.46 gram Netto;

-   Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 1481/NNF/2024, tanggal 13 Oktober 2024, dengan kesimpulan :

-    Seluruh barang bukti berupa kristal bening narkotika setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I (satu) no. urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

-    Urine tersangka I WAYAN AGUS MERTA WIRANATA adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya