Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-223 /BDG/ENZ/06/2025
ATAS NAMA TERDAKWA
IMAM SYA’RONI & RAHMAT MAULANA
TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 17 Juni 2025
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-223 /BDG/ENZ/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
IMAM SYA’RONI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun / 21 April 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP: Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMEA
|
NIK
|
:
|
5171042004800007
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
RAHMAT MAULANA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangkalan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 tahun / 01 Juli 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP: Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Bonang, RT/RW: 008/000, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
KTP : Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
NIK
|
:
|
3526150107000510
|
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
PN I
PN II
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 17 Maret 2025 s/d tanggal 25 April 2025
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 26 April 2025 s/d 25 Mei 2025
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 24 Juni 2025
Rutan Polres Badung, sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
---- Bahwa ia terdakwa I IMAM SYA’RONI dan Terdakwa II RAHMAT MAULANA yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa berawal berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki bernama terdakwa I IMAM SYA’RONI dengan ciri-ciri tinggi 160 cm, kulit sawo matang, rambut pendek uban, yang diduga sering menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika di seputaran rumahnya di Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Prov. Bali berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan penyelidikan terhadap orang dan lokasi tersebut. Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba IPTU A.A.RAKA PADMANATHA, S.H, Saksi I MADE AGUS SUBIANTARA, Saksi ANAK AGUNG GEDE DARMAYASA, dan disaksikan oleh masyarakat umum, yaitu Saksi THOHIR JAMILUDIN, Saksi DOMINGGUS H. LUJUWARA melakukan pengeledahan di dalam rumah yang beralamat di Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Prov. Bali. Lalu setelah hampir 1 jam menunggu baru pintu kamar tersebut dibuka dan ada dua orang laki-laki didalam kamar, yaitu terdakwa I IMAM SYA’RONI dan Terdakwa II RAHMAT MAULANA.
- Bahwa pada saat penggeledahan didapati barang-barang berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang beratnya 52 gram brutto atau 0,32 gram netto, 2 (dua) buah Handphone merk Oppo, 1 (satu) buah handphone merk Vivo, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap atau bong, 2 (dua) bendel plastik klip, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah gunting;
- Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa mereka pada saat itu akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama didalam kamar tersebut namun pada saat ingin mengkonsumsi shabu tersebut, mereka langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung;
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama AJIK (DPO) dengan cara membeli melalui pesan whatsapp pada tanggal 19 februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita dan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah di interogasi Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi shabu bersama, yang pertama pada awal bulan februari 2025 dan yang kedua pada pertengahan bulan februari 2025;
- Bahwa adapun barang-barang yang didapati dan dijadikan barang-bukti adalah sebagai berikut:
- 2 (dua) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto;
- 2 (dua) buah handphone merk Oppo;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap atau bong;
- 2 (dua) buah bendel plastik klip;
- 2 (dua) buah korek api;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah gunting
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB:311/NNF/2025 tanggal 21 Februari 2025 barang bukti:
- Nomor: 2937/2025/NF dan Nomor: 2938/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Nomor: 2939/2025/NF dan 2940/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena,SIK, Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar. S.Farm pada tanggal 21 Februari 2025.
- Bahwa Terdakwa I IMAM SYA’RONI dan Terdakwa II RAHMAT MAULANA tidak memiliki ijin sehubungan dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa I IMAM SYA’RONI dan Terdakwa II RAHMAT MAULANA yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu lain di bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa kristal bening jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal berawal dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki bernama terdakwa I IMAM SYA’RONI dengan ciri-ciri tinggi 160 cm, kulit sawo matang, rambut pendek uban, yang diduga sering menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika di seputaran rumahnya di Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Prov. Bali berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan penyelidikan terhadap orang dan lokasi tersebut. Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba IPTU A.A.RAKA PADMANATHA, S.H, Saksi I MADE AGUS SUBIANTARA, Saksi ANAK AGUNG GEDE DARMAYASA, dan disaksikan oleh masyarakat umum, yaitu Saksi THOHIR JAMILUDIN, Saksi DOMINGGUS H. LUJUWARA melakukan pengeledahan di dalam rumah yang beralamat di Jl. A.Yani II/Gg. Sunan Muria, Br/Link. Wanasari, Kel/Desa Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Prov. Bali. Lalu setelah hampir 1 jam menunggu baru pintu kamar tersebut dibuka dan ada dua orang laki-laki didalam kamar, yaitu terdakwa I IMAM SYA’RONI dan Terdakwa II RAHMAT MAULANA.
- Bahwa pada saat penggeledahan didapati barang-barang berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang beratnya 52 gram brutto atau 0,32 gram netto, 2 (dua) buah Handphone merk Oppo, 1 (satu) buah handphone merk Vivo, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap atau bong, 2 (dua) bendel plastik klip, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah gunting;
- Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa I dan Terdakwa II mengaku bahwa mereka pada saat itu akan mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama didalam kamar tersebut namun pada saat ingin mengkonsumsi shabu tersebut, mereka langsung ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung;
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama AJIK (DPO) dengan cara membeli melalui pesan whatsapp pada tanggal 19 februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita dan dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah di interogasi Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali mengkonsumsi shabu bersama, yang pertama pada awal bulan februari 2025 dan yang kedua pada pertengahan bulan februari 2025;
- Bahwa adapun barang-barang yang didapati dan dijadikan barang-bukti adalah sebagai berikut:
- 2 (dua) buah paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto;
- 2 (dua) buah handphone merk Oppo;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap atau bong;
- 2 (dua) buah bendel plastik klip;
- 2 (dua) buah korek api;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah gunting
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB: 311/NNF/2025 tanggal 21 Februari 2025 barang bukti:
- Nomor: 2937/2025/NF dan Nomor: 2938/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Nomor: 2939/2025/NF dan 2940/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena,SIK, Dewi Yuliana,S.Si.,M.Si, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar. S.Farm pada tanggal 21 Februari 2025.
- Bahwa Terdakwa I IMAM SYA’RONI dan Terdakwa II RAHMAT MAULANA tidak memiliki ijin sehubungan dengan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, berupa kristal bening jenis shabu dengan berat 0,52 gram brutto atau 0,32 gram netto.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------
Badung, 17 Juni 2025
Penuntut Umum,
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, SH.
Ajun Jaksa NIP. 19960202 202012 1 021
|