Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29
Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.:PDM-298/DENPA.NARKO/04/2025
I. TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
ANGGA RIAN PRATAMA.
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi.
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
28 tahun/ 17 Agustus 1996;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Blibis RT/RW 004/001, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari,Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (KTP)
Kamar No.3,Rumah Kost No.2,Gang Cantik, Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod , kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar ( Sementara)
|
A g a m a
|
:
|
Islam .
|
Pekerjaan
|
:
|
-.
|
Pendidikan
|
:
|
SMP .
|
II. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d 28 Januari 2025 ;
- Untuk kepentingan penyidikan dilakukan perpanjangan penangkapan sejak 28 Januari 2025 s/d 31 Januari 2025 ;
- Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 30 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025 ;
- Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025;
- Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 1 April 2025 s/d 30 April 2025
- Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2025 s/d dilimpahkan ke 5 Mei 2025.
- Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2025 s/d dilimpahkan ke 4 Juni 2025.
III. DAKWAAN:
PERTAMA:
--------------- Bahwa ia terdakwa Angga Rian Pratama , pada hari Sabtu , tanggal 25 Januari 2025 , sekira pukul 00.10 Wita dan pada pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2025 , bertempat di Rumah No.1 Gang Cendrawasih, Di Jalan Teuku Umar ,Banjar Ekasila,Desa dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan Kamar No.3, Gang Cantik , Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod ,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa 1(satu) paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto) 10.50 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------
- Berawal petugas satuan narkoba Polda Bali menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar sering terjadi transaksi narkotika Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang melakukan penyidikan di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar Denpasar , kecamatan Denpasar Barat , Kota Denpasar , petugas satuan narkoba Polda Bali melihat terdakwa Angga Rian Pratama dengan tingkah laku mencurigakan sedang mengambil sesuatu di pot tumbuhan merambat di depan rumah no.1 Di Jalan Teuku Umar Gang Cendrawasih ,Banjar Ekasila,Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu barang berupa 1(satu) buah bekas pembungkus makanan ringan bertuliskan Chiki balls lalu petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan identitas terdakwa, lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh dua Masyarakat umum yaitu saksi Pande Wayan Selamet Runiawan dan I Wayan Simpen, ditemukan pada barang yang diambil oleh terdakwa lalu di buang di dekat kaki terdakwa berupa satu buah 1(satu) buah bekas pembungkus snack warna Kuning bertuliskan Chiki Balls setelah di buka di dalamnya berisi gulungan tissue warna Putih di balut plastic lakban warna Coklat setelah di buka berisi 1(satu) plastic klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan metamfetamina berat bersih 10,50 gram netto di samping barang terlarang juga di lakukan penyitaan 1 (satu) buah 1 (Satu) buah Hp warna Htam Type A 18 merk OPPO dengan nomor Sim Card 0082336937193 , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan kepada terdakwa, tempat tinggal terdakwa kemudian petugas menuju ke Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod ,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi dari Masyarakat umum yaitu saksi Supardiyanto dan saksi Hasan Basari ditemukan di bawah meja 1(satu) buah kotak warna Hitam bertuliskan JETE setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan merk Asic warna Silver, 3(tiga) buah bendel plastic klip bening,1(satu) buah lakban warna Merah,1(satu) buah lakban warna Coklat,1(satu) buah lakban warna Hijau,1(satu) buah lakban warna Putih dan 1(satu) buah bendel pipet plastic warna Putih bergaris Kuning
-
- Bahwa terdakwa Angga Rian Pratama mengakui menerima kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina sebanyak 1(satu) buah plastik klip paket kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 10,50 gram netto dari seseorang yang bernama No.Drama (DPO) untuk terdakwa tempel pada tempat-tempat tertentu menunggu pesan dari No Drama , bahwa terdakwa Angga Rian Pratama diminta untuk menempelkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina oleh No.Drama (DPO) sejak tanggal 22 Januari 2025 dan terdakwa sudah mengambil paket barang terlarang sebanyak 2(dua) kali dan menerima upah dari No Drama (Dpo) sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima ribu rupiah) dalam 2(dua) kali tranfer pertama sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk satu titik Alamat menempel barang terlarang terdakwa di beri upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Besar PolisiIMAM MAHMUDI,A.MD,S.H.,M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 147/ NNF / 2025, tanggal 25 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti Kristal bening dari 1(satu) buah plastik klip yang di dalamannya berisi kristal bening di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories No.barang bukti 1263/2025/NF adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dan pemeriksan urine ( No.1264/2025/NF) adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika .
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Angga Rian Pratama pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa 1(satu) paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika metamfetamina berat bersih (netto) 10.50 gram netto yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------
- Berawal petugas satuan narkoba Polda Bali menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar sering terjadi transaksi narkotika Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang melakukan penyidikan di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar Denpasar , kecamatan Denpasar Barat , Kota Denpasar , petugas satuan narkoba Polda Bali melihat terdakwa Angga Rian Pratama dengan tingkah laku mencurigakan sedang mengambil sesuatu di pot tumbuhan merambat di depan rumah no.1 Di Jalan Teuku Umar Gang Cendrawasih ,Banjar Ekasila,Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu barang berupa 1(satu) buah bekas pembungkus makanan ringan bertuliskan Chiki balls lalu petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan identitas terdakwa, lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh dua Masyarakat umum yaitu saksi Pande Wayan Selamet Runiawan dan I Wayan Simpen, ditemukan pada barang yang diambil oleh terdakwa lalu di buang di dekat kaki terdakwa berupa satu buah 1(satu) buah bekas pembungkus snack warna Kuning bertuliskan Chiki Balls setelah di buka di dalamnya berisi gulungan tissue warna Putih di balut plastic lakban warna Coklat setelah di buka berisi 1(satu) plastic klip bening berisi kristal bening mengandung sediaan metamfetamina berat bersih 10,50 gram netto di samping barang terlarang juga di lakukan penyitaan 1 (satu) buah 1 (Satu) buah Hp warna Htam Type A 18 merk OPPO dengan nomor Sim Card 0082336937193 , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan kepada terdakwa, tempat tinggal terdakwa kemudian petugas menuju ke Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod ,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi dari Masyarakat umum yaitu saksi Supardiyanto dan saksi Hasan Basari ditemukan di bawah meja 1(satu) buah kotak warna Hitam bertuliskan JETE setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan merk Asic warna Silver, 3(tiga) buah bendel plastic klip bening,1(satu) buah lakban warna Merah,1(satu) buah lakban warna Coklat,1(satu) buah lakban warna Hijau,1(satu) buah lakban warna Putih dan 1(satu) buah bendel pipet plastic warna Putih bergaris Kuning
-
- Bahwa terdakwa Angga Rian Pratama mengakui menerima kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina sebanyak 1(satu) buah plastik klip paket kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 10,50 gram netto dari seseorang yang bernama No.Drama (DPO) untuk terdakwa tempel pada tempat-tempat tertentu menunggu pesan dari No Drama , bahwa terdakwa Angga Rian Pratama diminta untuk menempelkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina oleh No.Drama (DPO) sejak tanggal 22 Januari 2025 dan terdakwa sudah mengambil paket barang terlarang sebanyak 2(dua) kali dan menerima upah dari No Drama (Dpo) sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima ribu rupiah) dalam 2(dua) kali tranfer pertama sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk satu titik Alamat menempel barang terlarang terdakwa di beri upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) .
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Besar PolisiIMAM MAHMUDI,A.MD,S.H.,M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 147/ NNF / 2025, tanggal 25 Januari 2025 , dalam kesimpulannya menyebutkan :
Bahwa barang bukti Kristal bening dari 1(satu) buah plastik klip yang di dalamannya berisi kristal bening di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories No.barang bukti 1263/2025/NF adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dan pemeriksan urine ( No.1264/2025/NF) adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika .
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Denpasar 19 Mei 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM
ttd
NEOTRONI LUMISENSI, SH, M.Hum
JAKSA UTAMA PRATAMA |