Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2025/PN Dps NI Made N Lumisensi, SH.Mhum ANGGA RIAN PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2484/N.1.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI Made N Lumisensi, SH.Mhum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA RIAN PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                                     P-29 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                      

                                                                                     SURAT  DAKWAAN

                                                        NO.REG.PERK.:PDM-298/DENPA.NARKO/04/2025

I.          TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ANGGA RIAN PRATAMA.

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

Umur / tgl. Lahir

:

28 tahun/ 17 Agustus 1996;

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal 

:

Dusun Blibis RT/RW 004/001, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari,Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (KTP)

Kamar No.3,Rumah Kost No.2,Gang Cantik, Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod , kecamatan Denpasar Barat,Kota Denpasar   ( Sementara) 

 

A g a m a

:

Islam .

Pekerjaan

:

-.

Pendidikan

:

SMP .

 

II.        PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d 28 Januari 2025 ;
  2. Untuk kepentingan penyidikan dilakukan perpanjangan penangkapan sejak 28 Januari 2025 s/d 31 Januari 2025 ;
  3. Dilakukan penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik sejak tanggal  30  Januari 2025 s/d 19 Februari 2025    ;
  4. Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh   Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari   2025 s/d 31 Maret  2025;
  5. Dilakukan perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 1 April 2025 s/d 30 April 2025
  6. Dilakukan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar  selaku Penuntut Umum sejak tanggal   16 April 2025  s/d dilimpahkan ke 5 Mei 2025.
  7. Dilakukan perpanjangan penahanan Rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar selaku Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2025  s/d dilimpahkan ke 4 Juni 2025.

 

III.       DAKWAAN:

           PERTAMA:

--------------- Bahwa ia terdakwa Angga Rian Pratama , pada hari Sabtu  , tanggal 25 Januari 2025  , sekira pukul 00.10  Wita dan pada pukul 02.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di dalam bulan Januari 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu di dalam tahun 2025  , bertempat di  Rumah No.1 Gang Cendrawasih, Di Jalan Teuku Umar ,Banjar Ekasila,Desa dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan Kamar No.3, Gang Cantik , Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod ,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar    , atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu)    berupa   1(satu)   paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika  metamfetamina berat bersih (netto)   10.50   gram netto  yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

  • Berawal petugas satuan narkoba Polda Bali menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar, Kota  Denpasar sering terjadi transaksi narkotika  Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang melakukan penyidikan di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar Denpasar   , kecamatan Denpasar Barat , Kota Denpasar  , petugas satuan narkoba Polda Bali melihat terdakwa Angga Rian Pratama dengan tingkah laku mencurigakan  sedang mengambil sesuatu di pot tumbuhan merambat di depan rumah no.1    Di Jalan Teuku Umar Gang Cendrawasih  ,Banjar Ekasila,Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu barang berupa 1(satu) buah bekas pembungkus makanan ringan bertuliskan Chiki balls lalu petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan identitas terdakwa, lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh dua Masyarakat umum yaitu saksi Pande Wayan Selamet Runiawan dan I Wayan Simpen, ditemukan pada barang yang diambil oleh terdakwa lalu di buang di dekat kaki terdakwa  berupa satu buah   1(satu) buah bekas pembungkus snack warna Kuning bertuliskan Chiki Balls   setelah di buka di dalamnya berisi gulungan tissue warna Putih di balut plastic lakban warna Coklat setelah di buka berisi 1(satu)  plastic klip bening   berisi kristal bening mengandung sediaan metamfetamina  berat bersih 10,50 gram netto  di samping barang terlarang juga di lakukan penyitaan 1 (satu) buah  1 (Satu) buah Hp warna Htam Type A 18  merk OPPO dengan nomor Sim Card 0082336937193  , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan kepada  terdakwa, tempat tinggal terdakwa kemudian petugas menuju ke   Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod ,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi dari Masyarakat umum yaitu saksi Supardiyanto dan saksi Hasan Basari  ditemukan di bawah meja 1(satu) buah kotak warna Hitam bertuliskan JETE setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan merk Asic warna Silver, 3(tiga) buah bendel plastic klip bening,1(satu) buah lakban warna Merah,1(satu) buah lakban warna Coklat,1(satu) buah lakban warna Hijau,1(satu) buah lakban warna Putih dan 1(satu) buah bendel pipet plastic warna Putih bergaris Kuning
      • Bahwa terdakwa Angga Rian Pratama    mengakui menerima  kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina  sebanyak 1(satu) buah plastik klip paket kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 10,50 gram netto   dari seseorang yang bernama No.Drama (DPO) untuk terdakwa tempel pada tempat-tempat tertentu menunggu pesan dari No Drama , bahwa terdakwa  Angga Rian Pratama  diminta  untuk menempelkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina oleh No.Drama (DPO)  sejak tanggal 22 Januari 2025  dan terdakwa    sudah mengambil paket barang terlarang sebanyak 2(dua) kali dan menerima upah dari No Drama (Dpo) sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima ribu rupiah) dalam 2(dua) kali tranfer pertama sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan untuk satu titik Alamat menempel barang terlarang terdakwa di beri upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)   .
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Besar  PolisiIMAM MAHMUDI,A.MD,S.H.,M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 147/ NNF / 2025, tanggal 25 Januari 2025   , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti Kristal bening  dari 1(satu) buah  plastik klip yang di dalamannya berisi kristal bening  di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories   No.barang bukti  1263/2025/NF  adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,    Dan pemeriksan  urine  ( No.1264/2025/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk bukan tananam yang beratnya melebihi 5(lima) gram   tersebut

                  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

                                                                                              A T A U

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa Angga Rian Pratama pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan alternative pertama di atas , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram jenis metamfetamina (sabu) berupa   1(satu)   paket plastic klip berisi kristal bening yang mengandung sediaan narkotika  metamfetamina berat bersih (netto)   10.50   gram netto  yang dilakukan oleh terdakwa   dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:--------------

 

  • Berawal  petugas satuan narkoba Polda Bali menerima Informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar, Kota  Denpasar sering terjadi transaksi narkotika  Ketika petugas satuan narkoba Polda Bali sedang melakukan penyidikan di sekitar Gang Cendrawasih di Jalan Teuku Umar Denpasar   , kecamatan Denpasar Barat , Kota Denpasar  , petugas satuan narkoba Polda Bali melihat terdakwa Angga Rian Pratama dengan tingkah laku mencurigakan  sedang mengambil sesuatu di pot tumbuhan merambat di depan rumah no.1    Di Jalan Teuku Umar Gang Cendrawasih  ,Banjar Ekasila,Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar selanjutnya petugas satuan narkoba Polda Bali mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu barang berupa 1(satu) buah bekas pembungkus makanan ringan bertuliskan Chiki balls lalu petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan identitas terdakwa, lalu mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan di saksikan oleh dua Masyarakat umum yaitu saksi Pande Wayan Selamet Runiawan dan I Wayan Simpen, ditemukan pada barang yang diambil oleh terdakwa lalu di buang di dekat kaki terdakwa  berupa satu buah   1(satu) buah bekas pembungkus snack warna Kuning bertuliskan Chiki Balls   setelah di buka di dalamnya berisi gulungan tissue warna Putih di balut plastic lakban warna Coklat setelah di buka berisi 1(satu)  plastic klip bening   berisi kristal bening mengandung sediaan metamfetamina  berat bersih 10,50 gram netto  di samping barang terlarang juga di lakukan penyitaan 1 (satu) buah  1 (Satu) buah Hp warna Htam Type A 18  merk OPPO dengan nomor Sim Card 0082336937193  , kemudian petugas satuan narkoba Polda Bali menanyakan kepada  terdakwa, tempat tinggal terdakwa kemudian petugas menuju ke   Jalan Gunung Karang III,Banjar Dukuh Anyar,Desa Pemecutan Klod ,Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi dari Masyarakat umum yaitu saksi Supardiyanto dan saksi Hasan Basari  ditemukan di bawah meja 1(satu) buah kotak warna Hitam bertuliskan JETE setelah di buka di dalamnya berisi 1(satu) buah timbangan merk Asic warna Silver, 3(tiga) buah bendel plastic klip bening,1(satu) buah lakban warna Merah,1(satu) buah lakban warna Coklat,1(satu) buah lakban warna Hijau,1(satu) buah lakban warna Putih dan 1(satu) buah bendel pipet plastic warna Putih bergaris Kuning
      • Bahwa terdakwa Angga Rian Pratama    mengakui menerima  kristal bening mengandung sediaan narkotika metamfetamina  sebanyak 1(satu) buah plastik klip paket kristal bening mengandung metamfetamina berat bersih 10,50 gram netto   dari seseorang yang bernama No.Drama (DPO) untuk terdakwa tempel pada tempat-tempat tertentu menunggu pesan dari No Drama , bahwa terdakwa  Angga Rian Pratama  diminta  untuk menempelkan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina oleh No.Drama (DPO)  sejak tanggal 22 Januari 2025  dan terdakwa    sudah mengambil paket barang terlarang sebanyak 2(dua) kali dan menerima upah dari No Drama (Dpo) sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima ribu rupiah) dalam 2(dua) kali tranfer pertama sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  dan untuk satu titik Alamat menempel barang terlarang terdakwa di beri upah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)   .
      • Bahwa berdasarkan hasil pengujian secara Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Komisaris Besar  PolisiIMAM MAHMUDI,A.MD,S.H.,M.Si, Dkk dari pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab  : 147/ NNF / 2025, tanggal 25 Januari 2025   , dalam kesimpulannya menyebutkan  :

      Bahwa barang bukti Kristal bening  dari 1(satu) buah  plastik klip yang di dalamannya berisi kristal bening  di sisihkan 0,02 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratories   No.barang bukti  1263/2025/NF  adalah BENAR mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,    Dan pemeriksan  urine  ( No.1264/2025/NF)   adalah BENAR TIDAK mengandung sediaan Narkotika dan / Psikotropika  .

      • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika  Golongan I bukan tananam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5(lima) gram tersebut

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                      Denpasar  19 Mei  2025.

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                                 ttd

 

 NEOTRONI LUMISENSI, SH, M.Hum

JAKSA UTAMA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya