Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
932/Pid.B/2024/PN Dps Ni Made Suasti Ariani, S.H ANAFI DWI WARIATOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 932/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3692/N.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Suasti Ariani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAFI DWI WARIATOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

__________________________________________________________________________________

      “Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                                                                                         P-29

      “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

              SURAT DAKWAAN

                                         NO. REG. PERKARA : PDM – 545/DENPA.OHD/09/2024

 

a.   Identitas Terdakwa

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan /

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

     

      Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

 

 

:

:

:

ANAFI DWI WARIATOMO

Jakarta

53 tahun /  02 Nopember 1970

Laki-laki

Indonesia

 

KTP : Jln Pulo Mawar No 46 RT/RW 002/004, Kel Grogol Utara,Kec Kebayoran Lama,Kota Jakarta Selatan,DKI Jakarta . Alamat Tinggal : Br Pejeng Kelod,Desa Pejeng, Kec Tampaksiring,Kab Gianyar

Islam

Wiraswasta ( Direktur PT Agia Wira Tama)

D3 Teknik Sipil

 

  1. Penahanan :                                
  • Penyidik                                        : Rutan,  sejak tanggal 20 Juli  2024 s/d  08 Agustus 2024
  • Perpanjangan PU                         : Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d 17 September 2024.
  • Penuntut Umum                           : Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 7 Oktober 2024

 

c.   Dakwaan :

 

     Bahwa ia  terdakwa Anafi Dwi Wariatomo  pada tanggal 20 Pebruari 2016  atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2016 bertempat di Jalan Kargo Sari no 10 A Desa Ubung Kaja,Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar  atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi Iwan Hendri Soesanto bekerja sama dengan terdakwa Anafi Dwi Wariotomo selaku Direktur Utama PT. AGIA WIRA TAMA yang bergerak di bidang Jasa Kontruksi untuk mensuplai barang-barang kebutuhan pembangunan proyek milik terdakwa, pada tanggal 26 Oktober 2015 saksi mulai mengirim barang berupa bahan material bangunan ke lokasi proyek yang dikerjakan oleh PT. AGIA WIRA TAMA dengan kesepakatan dua minggu setelah barang sampai harus sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah dua minggu pengiriman barang terdakwa tidak melakukan pembayaran dengan alasan belum mendapatkan pembayaran dari proyek, kemudian terdakwa meminta waktu untuk pembayaran sambil kembali memesan material bangunan sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2016 tetapi belum juga melakukan pembayaran sampai total tagihan pembelian barang sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).Kemudian terdakwa meminta potongan harga kepada saksi sehingga totalnya menjadi Rp. 479.523.000,- ( empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2016 terdakwa  datang ke kantor saksi Iwan Hendri Soesanto di Jln. Kargo Sari No. 10 A Denpasar bersama dengan istrinya yang bernama Irawati, kemudian saat itu terjadi pembicaraan antara saksi dengan terdakwa tentang pembayaran tagihan pembelian material bangunan berupa besi, paku dan kawat beton, terdakwa  memberikan tiga lembar cek bank BTN cabang Purwakarta kepada saksi secara bersamaan yang masing-masing:      
    1. Cek No. TK 802629, tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp. 150.000.000,-.
    2. Cek No. TK 802630, tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,-.
    3. Cek No. TK 802631, tanggal 1 Mei 2016 senilai Rp. 179.000.000,-.

Dengan total keseluruhan sebesar Rp. 479.000.000,-.

Bahwa saat menyerahkan ketiga cek tersebut terdakwa mengatakan “saya sedang melakukan penagihan kepada pemilik proyek dan ini saya menyerahkan tiga lembar cek silahkan dicairkan sesuai dengan tanggal dalam cek tersebut dan itu  sudah pasti ada dananya”.

  • Bahwa selanjutnya saksi Iwan Hendri Soesanto mengkliring dan mencairkan salah satu cek yaitu cek No. TK 802629 tanggal 11 Maret 2016 senilai Rp. 150.000.000,- ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan kemudian saksi langsung menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasi perihal cek tersebut namun saat itu terdakwa tidak bisa dihubungi kemudian saksi langsung meminta surat keterangan penolakan tanggal 11 Maret 2016 dengan alasan penolakan rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup kemudian saksi menunggu sampai tanggal 1 April 2016 untuk mengkliring dan mencairkan cek kedua yaitu No. TK 802630 tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,- dan cek No. TK 802630 tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,- tidak bisa dicairkan kemudian saksi langsung menghubungi terdakwa namun tetap tidak bisa dihubungi selanjutnya saksi meminta kembali surat keterangan penolakan tanggal 1 April 2016 dengan alasan penolakan saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup selanjutnya pada tanggal 5 April 2016 cek No. TK 802630 tanggal 1 April 2016 senilai Rp. 150.000.000,- saksi kliring dan cairkan kembali namun tetap tidak bisa dicairkan kemudian saksi meminta surat keterangan penolakan di Bank Tabungan Negara tanggal 5 April 2016 dengan alasan penolakan saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup.
  • Bahwa  karena sudah dua cek tidak bisa dicairkan kemudian untuk cek No. TK 802631 tanggal 1 Mei 2016 senilai Rp. 179.000.000,- tersebut saksi tidak kliring dan cairkan karena sudah pasti tidak bisa dicairkan karena sudah pengalaman dua cek sebelumnya sehingga saksi menunggu itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan hal tersebut malahan terdakwa tidak bisa dihubungi dan tidak jelas keberadaanya, hingga terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada bulan Juli 2024.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Anafi Dwi Wariatomo  , saksi korban  Iwan Hendri Soesanto mengalami kerugian  sebesar   Rp. 479.523.000,- ( empat ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -

 

 

 

             Denpasar, 18  September  2024

Penuntut Umum

 

 

 

        NI MADE SUASTI ARIANI,SH

          JAKSA UTAMA PRATAMA

        NIP. 19770531 200212 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya