Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2025/PN Dps Dwi cahyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi cahyono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama  Pemohon yang semula bernama  DWI CAHYONO  sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal  7 april 2014   dengan Nomor : 1812-LT-070420140027 akan di rubah  Menjadi I KADEK DYON MAHENDRA  adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota   DENPASAR , untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak