Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
725/Pid.B/2024/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH 1.ARI SAPUTRA
2.RITA YANI Als. ITA
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 725/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2894/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SAPUTRA[Penahanan]
2RITA YANI Als. ITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-395/DENPA.OHD/08/2024

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

Terdakwa I

   Nama lengkap

:

ARI SAPUTRA

   Tempat lahir

:

Surabaya

   Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 26 Mei 1983

   Jenis kelamin

:

Laki-laki

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Jalan Turi No 5A, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Dusun Rusun Urip Sumoharjo, Kelurahan Embongkaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

   Pendidikan

:

SMA

 

Terdakwa II

   Nama lengkap

:

RITA YANI

   Tempat lahir

:

Surabaya

   Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun / 15 Maret 1975

   Jenis kelamin

:

Perempuan

   Kebangsaan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Jalan Turi No 5 A. Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Dusun Persil Jatiroto RT. 003 RW. 003, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

   Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 5 Juni 2024 s/d 6 Juni 2024

2. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 6 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 26 Juni 2024 s/d 4 Agustus 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa ia Terdakwa I ARI SAPUTRA dan Terdakwa II RITA YANI pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di parkiran Toko Alfamart yang beralamat di Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang merupakan istrinya pergi menyusuri Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna krem nomor polisi DK 2026 UAB dengan posisi Terdakwa I membonceng Terdakwa II lalu saat menyusuri Jalan Tukad Yeh Aya, para Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna putih yang diletakkan di dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah milik saksi JANUAR FAJAR BAHARI yang terparkir di sebuah toko Alfamart kemudian Para Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai di dekat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah  tersebut lalu Terdakwa II turun dari sepeda motor sedangankan Terdakwa I tetap duduk di atas sepeda motor setelah itu Terdakwa II berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah milik saksi JANUAR FAJAR BAHARI kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna putih yang berada di dashboard motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa II selanjutnya Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor yang mereka kendarai sebelumnya.
  • Bahwa Terdakwa I menjual 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna Putih dengan IMEI: 86910405789340 dan no. kartu XL: 087805455133 seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 warna Putih tersebut digunakan oleh Para Terdakwa untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa saksi JANUAR FAJAR BAHARI tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada Para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi Not 10 Warna Putih dengan IMEI: 86910405789340 dan no. kartu XL: 087805455133 miliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, saksi JANUAR FAJAR BAHARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya