| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
JALAN RAYA TERMINAL MENGWI NOMOR 5 MENGWI BADUNG
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, [email protected]
|
|
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
S U R A T D A K W A A N
NO REG PERKARA : PDM-266/BDG/EOH/06/2026
- TERDAKWA
|
1. Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
GERALD DUMATUBUN ALS. GLADYS
8102010401070003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Langgur
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
19 Tahun / 04 Januari 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Bumbak Gg. Pulau 83 Umalas Kerobokan Kuta Utara Badung, Alamat KTP : Jln. Debut langgur Lingk. Petrus Canisius Kel./Desa Langgur Kec. Kei Kecil kab. Maluku Tenggara
|
|
Agama
Pekerjaan
|
:
:
|
Katholik
Freelance
|
|
2. Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
MUHAMAD DARLAN
7402030411000004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Unaaha
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 04 November 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Bumbak Gg. Pulau 83 Umalas Kerobokan, Kuta Utara, Kab. Badung/ Alamat KTP : Kel. Unaaha, RT/RW 000/000 Desa Inalahi Kec. Wowotobi kab. Kendari, Sulawesi Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
II. STATUS PENAHANAN
- Penangkapan : 28 Maret 2026
- Penahanan
Penyidik : Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 17 April 2026
Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 27 Mei 2026
Perpanjangan PN I : Rutan. Sejak tanggal 28 Mei 2026 s/d 26 Juni 2026
Penuntut Umum : --------------------------------------------------------------------------------------
III. DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN bersama dengan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Aora Dua by Elsewhere, Kec. Seminyak Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar melakukan tindak pidana, yang melakukan pencurian yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M bertemu dengan terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN melalui aplikasi Tinder lalu terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M pergi ke Villa Aora Dua by Elsewhere, selanjutnya Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M meminta terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN untuk menghubungi teman terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN untuk menemani teman Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M yang bernama Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN menghubungi Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN agar datang ke villa tersebut. Setelah Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN sampai di villa tersebut, Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian mengetahui bahwa terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN bukanlah seorang wanita melainkan Lady Boy. Selanjutnya Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO membatalkan rencana untuk mengajak terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN ke pesta lalu menyuruh terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN keluar dari villa. Karena terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN merasa kecewa tidak mendapatkan bayaran kemudian terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN memanggil Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) untuk datang ke villa tersebut. Sesampainya Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) di Villa Aora Dua by Elsewhere selanjutnya terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) langsung masuk ke dalam villa tersebut dengamn cara mendobrak pintu villa tersebut dan saat pintu villa tersebut berhasil terbuka lalu terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) kemudian langsung masuk ke dalam villa tersebut dan bertemu dengan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) meminta sejumlah uang kepada Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO, karena Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO tidak menghiraukan permintaan tersebut lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengeluarkan 1 (satu) buah parang yang telah Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) persiapkan sebelumnya kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memukul lutut samping, siku sebelah kiri, pergelangan tangan kiri dan dada Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO beberapa kali dengan menggunakan bagian belakang parang tersebut sebagaimana Pemeriksaan Luka-luka yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/RSKIK/IV/2026, tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Kadek Yusthiani Sukarta, selaku dokter umum pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Kasih Ibu, dimana mengakibatkan :
- Pada lengan kiri tampak luka lecet dengan ukuran diameter empat sentimeter kali tiga sentimeter;
- Pada pergelangan tangan kiri tampak luka lecet dengan ukuran diameter satu sentimeter kali nol koma lima centimeter;
- Pada dada kiri tampak luka lecet berukuran lima sentimeter dan tepi luka tidak rata;
- Pada paha kanan bagian samping tampak memar berwarna merah kebiruan dengan diameter delapan sentimeter kali tiga sentimeter;
- Pada lutut kiri pagian dalam tampak dua luka memar dengan diameter dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) set pakaian, 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah powerbank, 1 (satu) buah airpods, 1 (satu) buah passport dan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan 1 (dua) buah Handphone merk Iphone 11 warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih, 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah laptop merk Lenovo, 1 (satu) buah Passport dan 5 (lima) buah parfum Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO yang berada di dalam 3 kamar dari villa tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO. Selanjutnya terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) pergi meninggalakan villa tersebut dan membawa pergi barang-barang milik Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO pulang ke rumah Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO mengalami kerugian sebesar Rp 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) sedangkan saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN bersama dengan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Aora Dua by Elsewhere, Kec. Seminyak Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M bertemu dengan terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN melalui aplikasi Tinder lalu terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M pergi ke Villa Aora Dua by Elsewhere, selanjutnya Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M meminta terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN untuk menghubungi teman terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN untuk menemani teman Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M yang bernama Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN menghubungi Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN agar datang ke villa tersebut. Setelah Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN sampai di villa tersebut, Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian mengetahui bahwa terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN bukanlah seorang wanita melainkan Lady Boy. Selanjutnya Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO membatalkan rencana untuk mengajak terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN ke pesta lalu menyuruh terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN keluar dari villa. Karena terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN merasa kecewa tidak mendapatkan bayaran kemudian terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN dan Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN memanggil Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) untuk datang ke villa tersebut. Sesampainya Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) di Villa Aora Dua by Elsewhere selanjutnya terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) langsung masuk ke dalam villa tersebut dengan cara mendobrak pintu villa tersebut dan saat pintu villa tersebut berhasil terbuka lalu terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) kemudian langsung masuk ke dalam villa tersebut dan bertemu dengan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO kemudian terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) meminta sejumlah uang kepada Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO, karena Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO tidak menghiraukan permintaan tersebut lalu Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengeluarkan 1 (satu) buah parang yang telah Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) persiapkan sebelumnya kemudian Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memukul lutut samping, siku sebelah kiri, pergelangan tangan kiri dan dada Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO beberapa kali dengan menggunakan bagian belakang parang tersebut sebagaimana Pemeriksaan Luka-luka yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/RSKIK/IV/2026, tanggal 27 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Kadek Yusthiani Sukarta, selaku dokter umum pada Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Kasih Ibu, dimana mengakibatkan :
- Pada lengan kiri tampak luka lecet dengan ukuran diameter empat sentimeter kali tiga sentimeter;
- Pada pergelangan tangan kiri tampak luka lecet dengan ukuran diameter satu sentimeter kali nol koma lima centimeter;
- Pada dada kiri tampak luka lecet berukuran lima sentimeter dan tepi luka tidak rata;
- Pada paha kanan bagian samping tampak memar berwarna merah kebiruan dengan diameter delapan sentimeter kali tiga sentimeter;
- Pada lutut kiri pagian dalam tampak dua luka memar dengan diameter dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter dan satu sentimeter kali satu sentimeter
Kesimpulan:
Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat persentuhan dengan benda tumpul. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) langsung mengambil barang-barang berupa 1 (satu) set pakaian, 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah powerbank, 1 (satu) buah airpods, 1 (satu) buah passport dan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan 1 (dua) buah Handphone merk Iphone 11 warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih, 1 (satu) buah jam tangan merk Rolex, 1 (satu) buah laptop merk Lenovo, 1 (satu) buah Passport dan 5 (lima) buah parfum Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO yang berada di dalam 3 kamar dari villa tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO. Selanjutnya terdakwa 1 GERALD DUMATUBUN, Terdakwa 2 MUHAMAD DARLAN, Saksi I GUSTI NGURAH AGUNG BAYU PRAYOGA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), Sdr. CIKA (DPO) dan Sdr. WANDA (DPO) pergi meninggalakan villa tersebut dan membawa pergi barang-barang milik Saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M dan Saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO pulang ke rumah Saksi RATNA YULIANTI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah).
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi MOHAMAD ABOALLH M ALAMRO mengalami kerugian sebesar Rp 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) sedangkan saksi ALMUQBIL OMAR ABDULAZIZ M mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------
|
|
Badung, 25 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
NI LUH NYOMAN AYU PUJI ASTINI
JAKSA MADYA
|
|