Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya; --------------------
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena ternyata tanah yang teridentifikasi sebagai SHM No. SHM 03032 dan SHM 03035 tersebut tidak siap kavling karena ternyata berada di zona jalur hijau, dan karena TERGUGAT telah tidak mau mengembalikan uang milik PENGGUGAT sejumlah Rp 300.000.000,- ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang yang sudah dibayarkan, sebagai tanda jadi pembelian atas sebidang tanah seluas 2,6 Are di terletak di Subak Padang Galak Desa Kesiman Petilan, berikut bunga dan administrasi yang diberlakukan oleh Bank kepada Penggugat yakni sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materiil:
1.
|
Uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT sebagai tanda jadi untuk membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2,6 are; -
|
2.
|
Biaya Administrasi Bank sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)); -----------
|
3.
|
Bunga Bank senilai 12 % dalam umur kredit 5 tahun sejumlah Rp 180.000.000,-; ------
|
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang tidak bergerak milik Tergugat berupa: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah hak milik dan bangunan yang terletak di Jalan Kedaton Gang IID No.1 Kesiman Denpasar Timur, Bali, Indonesia--------------------------------------------------
- Sebidang tanah hak milik beserta bangunan yang terletak di Subak Padang Galak Desa Kesiman Petilan Denpasar, Bali, Indonesia; ---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaiannya memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara aquo. ----------
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami tetap mohon putusan yang seadil-adilnya dan sepatutnya. |