Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
764/Pid.Sus/2026/PN Dps Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH Ngakan Putu Sugiantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 764/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4828/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gusti Ayu Surya Yunita PW, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ngakan Putu Sugiantara[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

IDENTITAS  TERDAKWA :

       Nama Lengkap                                :    NGAKAN PUTU SUGIANTARA

       Nomor Identitas                               :    5104040502930003

            Tempat Lahir                                   :    Gianyar

            Umur / Tanggal lahir                        :    33 Tahun /  5 Pebruari 1993

            Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki

            Kewarganegaraan / Kebangsaan    :    Indonesia

            Alamat                                             :    Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau  Rumah Nomor 4 Jalan Titi Batu No. 10 Banjar Bhuana Anyar, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar .

            Agama                                             :    Hindu

            Pekerjaan                                        :    Swasta

            Pendidikan                                       :    SMA  

 

 

II. PENAHANAN :

  1. Penangkapan : Terdakwa ditangkap pada tanggal  7  Maret  2026 sampai  10 Maret  2026
  2. Perpanjangan penangkapan  sejak tanggal 10 Maret  2026 sampai   13  Maret  2026
  3. Penahanan :
  • Tahanan penyidik      : Rutan, tanggal 13 Maret   2026 s/d tanggal   1  April   2026.
  • Perpanjangan PU      : Rutan, tanggal    2  April   2026 s/d tanggal   11  Mei   2026.
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Denpasar  I : Rutan, tanggal 12  Mei 2026

       s/d  10 Juni 2026

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketu PN Denpasar II : Rutan , tanggal  11 Juni 2026 sampai dengan 10 Juli 2026
  • Penuntut Umum                        : Rutan, tanggal    8 Juli  2026 s/d tanggal 27 Juli  2026       

 

III. Dakwaan:

 

 Pertama :  

 

------Bahwa ia Terdakwa  NGAKAN PUTU SUGIANTARA     pada hari Sabtu       tanggal  7 Maret  2026   sekitar jam  18.30   Wita  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Maret   tahun 2026   bertempat  di   depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta  Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar   atau  setidak-tidaknya   pada  suatu  tempat  tertentu  yang  masih termasuk  dalam  Daerah  Hukum Pengadilan Negeri  Denpasar    ,  secara   tanpa hak memiliki,   menyimpan,  menguasai  atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman .   Perbuatan mana    Terdakwa  lakukan  dengan  cara-cara sebagai   berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa    awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Made Rudiarta, saksi I Putu Adi Arta saputra, saksi I Kadek Diana dan team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan pengamatan dan pada hari     Sabtu       tanggal  7 Maret  2026   sekitar jam  18.30   Wita     terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian  bertempat  di   depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta  Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dimana pada saat itu terdakwa  sedang   mengendarai sepeda motor  N Max Nomor Polisi DK 6322 ADP lalu diberhentikan dan dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang diselempangkan di badan terdakwa dan setelah dibuka berisi   1 (satu) paket narkotika jenis shabu,  1 (satu) HP merk Vivo type Y 29  warna coklat dengan simcard  081338728535 dan No. Imei : 866489075184257 sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan narkotika jenis shabu;
  • Bahwa petugas kepolisian juga melakukan  penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Rumah Nomor 4 Jalan Titi Batu No. 10 Banjar Bhuana Anyar, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api  gas dan 1 (satu) buah  timbangan elektrik  yang diakui keseluruhan barang barang tersebut adalah milik dari terdakwa.
  •  Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut setelah ditimbang dengan SP timbang/74.B/III/Rs.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 7 maret 2026   diketahui  1 (satu) apket krital bening narkotika jenis sabu  memiliki berat bersih 0,67 gram netto atau  berat kotor  0,78 gram brutto dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli  dari seseorang yang Bernama   Jose ( belum tertangkap)  seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  dengan system Bon atau  belum dibayar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil tempelan paket narkotika jenis shabu tersebut di  pinggir jalan Tukad Bilok  Denpasar  pada sore hari jam 4 sore dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa konsumsi atau pergunakan sendiri.
  • Bahwa   1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut   kemudian disisihkan  untuk pemeriksaan  laboratorium krimisnalistik  dengan hasil  pemeriksaan   No.Lab : 424/NNF/2026 tanggal  8 Maret    2026  disimpulkan barang bukti dengan nomor :
  1. 4096/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung  sediaan metamfetamina  dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang  Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  2. 4097/2026/NF berupa cairan  warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau  Psikotropika.
  • Bahwa   terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang   dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golingan I bukan tanaman     yaitu  1 (satu)  paket narkotika jenis shabu  tersebut  serta   terdakwa tidak memiliki  kapasitas sebagai pedagang besar  farmasi , apoteker, dokter peneliti dan pekerjaan terdakwa  tidak berhubungan dengan  balai pengobatan , Lembaga ilmu pengetahuan , pusat Kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi  pemerintah. 

 

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609  Ayat (1) huruf a   Undang - undang  No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang -Undang   No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana  ----------------------------------------------------------------

    

    ATAU

     

     KEDUA :

 

------Bahwa ia Terdakwa  NGAKAN PUTU SUGIANTARA     pada hari Sabtu       tanggal  7 Maret  2026   sekitar jam  18.30   Wita  atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan  Maret   tahun 2026   bertempat  di   depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta  Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar   atau  setidak-tidaknya   pada  suatu  tempat  tertentu  yang  masih termasuk  dalam  Daerah  Hukum Pengadilan Negeri  Denpasar  , setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,   Perbuatan mana    Terdakwa  lakukan  dengan  cara-cara sebagai   berikut :  ------------------------------------------------------

  • Bahwa    awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Made Rudiarta, saksi I Putu Adi Arta saputra, saksi I Kadek Diana dan team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan pengamatan dan pada hari     Sabtu       tanggal  7 Maret  2026   sekitar jam  18.30   Wita     terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian  bertempat  di   depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta  Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dimana pada saat itu terdakwa  sedang   mengendarai sepeda motor  N Max Nomor Polisi DK 6322 ADP lalu diberhentikan dan dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang diselempangkan di badan terdakwa dan setelah dibuka berisi   1 (satu) paket narkotika jenis shabu,  1 (satu) HP merk ViVo type Y 29  warna coklat dengan simcard  081338728535 dan No. Imei : 866489075184257 sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan narkotika jenis shabu;
  • Bahwa petugas kepolisian juga melakukan  penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Rumah Nomor 4 Jalan Titi Batu No. 10 Banjar Bhuana Anyar, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api  gas dan 1 (satu) buah  timbangan elektrik  yang diakui keseluruhan barang barang tersebut adalah milik dari terdakwa.
  •  Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut setelah ditimbang diketahui memiliki berat bersih 0,67 gram netto atau  berat kotor  0,78 gram brutto dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli  dari seseorang yang Bernama   Jose  seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  dengan system Bon atau  belum dibayar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil tempelan paket narkotika jenis shabu tersebut di  pinggir jalan Tukad Bilok  Denpasar  pada sore hari jam 4 sore dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa konsumsi atau pergunakan sendiri dengan cara serbuk / pecahan  kristal bening  dimasukkan pipa  kaca  dihubungkan dengan bong kemudian shabu dalam pipa kaca dibakar  asapnya diisap melalui bong .
  • Bahwa   1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut   kemudian disisihkan  untuk pemeriksaan  laboratorium Kriminalistik   dengan hasil  pemeriksaan   No.Lab : 424/NNF/2026 tanggal  8 Maret    2026  disimpulkan barang bukti dengan nomor :
  1. 4096/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut  dalam I adalah benar mengandung  sediaan metamfetamina  dan terdaftar dalam  narkotika golongan I  (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang  Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
  2. 4097/2026/NF berupa cairan  warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah benar  tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau  Psikotropika.
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan assesmen medis   di Rumah Sakit Bayangkara Denpasar  yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 21 April 2026  dengan kesimpulan sebagai berikut : mengalami  gangguang  penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine dengan tanda tanda  ketergantungan methamphetamine ( sabu)
  • Bahwa telah juga dilaksanakan Assesmen Terhadap terdakwa dari Tim Assemenen Terpadu Propinsi Bali dengan hasil nomor : R /65/VI/KA/PB/2026 tanggal 11 Juni 2026 terhadap Ngakan Putu Sugiantara dengan hasil kesimpulan agar bahwa Ngakan Putu Sugiantara merupakan peyalahguna narkotika  dengan pola penggunaan situasional kategori sedang didiagnosa  gangguan mental dan prilaku akibat penyalhguna zar ( F 19) dan tidak / belum didapatkan  indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap  narkotika.
  • Bahwa   terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang    terkait penyalahguna narkotika jenis shabu tersebut.

 

 ------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  127 ayat (1) huruf a  Undang -Undang  No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ----------------------------------------------                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya