| Dakwaan |
IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : NGAKAN PUTU SUGIANTARA
Nomor Identitas : 5104040502930003
Tempat Lahir : Gianyar
Umur / Tanggal lahir : 33 Tahun / 5 Pebruari 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan / Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar atau Rumah Nomor 4 Jalan Titi Batu No. 10 Banjar Bhuana Anyar, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar .
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
II. PENAHANAN :
- Penangkapan : Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Maret 2026 sampai 10 Maret 2026
- Perpanjangan penangkapan sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai 13 Maret 2026
- Penahanan :
- Tahanan penyidik : Rutan, tanggal 13 Maret 2026 s/d tanggal 1 April 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 2 April 2026 s/d tanggal 11 Mei 2026.
- Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN Denpasar I : Rutan, tanggal 12 Mei 2026
s/d 10 Juni 2026
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketu PN Denpasar II : Rutan , tanggal 11 Juni 2026 sampai dengan 10 Juli 2026
- Penuntut Umum : Rutan, tanggal 8 Juli 2026 s/d tanggal 27 Juli 2026
III. Dakwaan:
Pertama :
------Bahwa ia Terdakwa NGAKAN PUTU SUGIANTARA pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar , secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Made Rudiarta, saksi I Putu Adi Arta saputra, saksi I Kadek Diana dan team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan pengamatan dan pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian bertempat di depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dimana pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor N Max Nomor Polisi DK 6322 ADP lalu diberhentikan dan dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang diselempangkan di badan terdakwa dan setelah dibuka berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) HP merk Vivo type Y 29 warna coklat dengan simcard 081338728535 dan No. Imei : 866489075184257 sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan narkotika jenis shabu;
- Bahwa petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Rumah Nomor 4 Jalan Titi Batu No. 10 Banjar Bhuana Anyar, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang diakui keseluruhan barang barang tersebut adalah milik dari terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut setelah ditimbang dengan SP timbang/74.B/III/Rs.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 7 maret 2026 diketahui 1 (satu) apket krital bening narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,67 gram netto atau berat kotor 0,78 gram brutto dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Bernama Jose ( belum tertangkap) seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan system Bon atau belum dibayar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil tempelan paket narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan Tukad Bilok Denpasar pada sore hari jam 4 sore dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa konsumsi atau pergunakan sendiri.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium krimisnalistik dengan hasil pemeriksaan No.Lab : 424/NNF/2026 tanggal 8 Maret 2026 disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 4096/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
- 4097/2026/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golingan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut serta terdakwa tidak memiliki kapasitas sebagai pedagang besar farmasi , apoteker, dokter peneliti dan pekerjaan terdakwa tidak berhubungan dengan balai pengobatan , Lembaga ilmu pengetahuan , pusat Kesehatan masyarakat, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang -Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa ia Terdakwa NGAKAN PUTU SUGIANTARA pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar , setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian Polresta Denpasar satuan narkoba yaitu saksi Made Rudiarta, saksi I Putu Adi Arta saputra, saksi I Kadek Diana dan team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan terdakwa dalam kegiatan narkotika kemudian dilakukan pengamatan dan pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian bertempat di depan Wipark Hoops & Hangout Jalan Hayam Wuruk Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dimana pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor N Max Nomor Polisi DK 6322 ADP lalu diberhentikan dan dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) tas warna hitam yang diselempangkan di badan terdakwa dan setelah dibuka berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) HP merk ViVo type Y 29 warna coklat dengan simcard 081338728535 dan No. Imei : 866489075184257 sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan narkotika jenis shabu;
- Bahwa petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal terdakwa di Rumah Nomor 4 Jalan Titi Batu No. 10 Banjar Bhuana Anyar, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang diakui keseluruhan barang barang tersebut adalah milik dari terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut setelah ditimbang diketahui memiliki berat bersih 0,67 gram netto atau berat kotor 0,78 gram brutto dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Bernama Jose seharga Rp. 1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan system Bon atau belum dibayar oleh terdakwa dan terdakwa mengambil tempelan paket narkotika jenis shabu tersebut di pinggir jalan Tukad Bilok Denpasar pada sore hari jam 4 sore dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa konsumsi atau pergunakan sendiri dengan cara serbuk / pecahan kristal bening dimasukkan pipa kaca dihubungkan dengan bong kemudian shabu dalam pipa kaca dibakar asapnya diisap melalui bong .
- Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Kriminalistik dengan hasil pemeriksaan No.Lab : 424/NNF/2026 tanggal 8 Maret 2026 disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 4096/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
- 4097/2026/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau Psikotropika.
- Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan assesmen medis di Rumah Sakit Bayangkara Denpasar yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 21 April 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut : mengalami gangguang penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine dengan tanda tanda ketergantungan methamphetamine ( sabu)
- Bahwa telah juga dilaksanakan Assesmen Terhadap terdakwa dari Tim Assemenen Terpadu Propinsi Bali dengan hasil nomor : R /65/VI/KA/PB/2026 tanggal 11 Juni 2026 terhadap Ngakan Putu Sugiantara dengan hasil kesimpulan agar bahwa Ngakan Putu Sugiantara merupakan peyalahguna narkotika dengan pola penggunaan situasional kategori sedang didiagnosa gangguan mental dan prilaku akibat penyalhguna zar ( F 19) dan tidak / belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang terkait penyalahguna narkotika jenis shabu tersebut.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 127 ayat (1) huruf a Undang -Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ---------------------------------------------- |