Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum sah dan memiliki kekuatan mengikat perjanjian lisan Kerjasama Pembangunan, Penjualan dan Penyewaan Villa antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan hukum tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan uang yang seharusnya diterima Para Penggugat sejumlah Rp.6.149.562.500,- (Enam Milyar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) terdiri dari uang penjualan Villa 2-4 sejumlah Rp.2.069.343.750,- (Dua Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dan uang pembangunan dan renovasi Villa 5-8 termasuk hutang sewa sejumlah Rp. 4.080.218.750,- (Empat Milyar Delapan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) adalah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Ingkar Janji/ Wanprestasi terkait Kerjasama Pembangunan, Penjualan dan Penyewaan villa yang dibuat secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat;
- dst....
|