Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
937/Pid.Sus/2024/PN Dps I MADE DIPA UMBARA,SH STEFAN ULF EKLUND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 937/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3694/N.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE DIPA UMBARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFAN ULF EKLUND[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                       P-29

        “ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                   

 

 SURAT  DAKWAAN

 NO.REG.PERK.:PDM- 540/Denpa.NARKO / 09 /2024

 

I.     TERDAKWA :

N a m a                            :      STEFAN ULF EKLUND

No. Paspor                       :      35634685

Tempat tanggal lahir      :      Skarholmen/ 26 Desember 1972

Jenis Kelamin                 :      laki-laki

Agama                             :      Kristen

Pekerjaan                        :      Swasta

Kewarganegaraan           :      Swedia

Alamat Asal                     :      Rastensgatan 13, 172 70 Sundbyberg, Swedia

Alamat tinggal                 :      Villa Petanu Rivers, Br.Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar

 

II.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  1. Untuk kepentingan penyidikan Dilakukan penahanan oleh penyidik Sejak tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum dengan jenis penahan Rutan sejak tanggal 26 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2023;
  1. Untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan di tempat rehabilitasi Yayasan Kasih Karunia Bali Jl. Danau Batur No. 8A Sanur Denpasar sejak 9 September 2024 sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

 

III.     DAKWAAN:

PERTAMA :

--------------------Bahwa ia terdakwa STEFAN ULF EKLUND pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekira pukul 16.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Villa Petanu Rivers, Br.Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I berupa narkotika golongan I jenis Hasis, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 16.25 Wita, di Villa Petanu Rivers, Br.Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Bali, karena pada saat dilakukan penggeledahan terhadap villa yang terdakwa tempati, petugas menemukan barang bukti berupa paket kiriman didalamnya terdapat padatan berwarna coklat diduga mengandung narkotika jenis hasis;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap villa yang terdakwa tempati, petugas menemukan barang bukti diatas meja di ruang makan berupa 1 (satu) buah paket kiriman International Postal Parcel Thailand  nomor resi : CP068384961TH, Pengirim : AZAT OMAPOB, alamat : 118/8 M001, Soi Wat-Poh 31, Suratthani, 0917549243 Thailand Penerima : KADEK SANTINI, alamat : Petanu River Villa, Jalan Ki Pasung Grigis IV No.25B, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, setelah dibuka didalam paket kiriman tersebut didalamnya terdapat 2 (dua) kotak kemasan ”HOORAY Salmon Porridge & Vegetable” masing-masing kotak tersebut berisi 1 mangkok plastik berisi 2 (dua) padatan  warna coklat yang diduga narkotika jenis hasis. Setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201, 28 (dua ratus satu koma dua delapan) gram Netto (kode 1 s/d Kode 4). Selain paket kiriman berisi padatan  warna coklat yang diduga narkotika jenis hasis tersebut di atas, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam berisi simcard dengan nomor +46706401275 yang ditemukan pada pegangan tangan terdakwa;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa tiba di Bali pada tanggal 14 Mei 2024 dan selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2024 terdakwa pergi ke Thailand untuk berobat mengobati sakit pada kepala terdakwa. Pada saat di Thailand terdapat toko penjual ganja dan hasis di dekat penginapan terdakwa sehingga terdakwa hampir setiap hari pergi untuk membeli dan mengkonsumsi ganja dan hasis ditempat tersebut. Karena terdakwa sering ke toko penjual ganja tersebut terdakwa bertemu dengan pemilik toko penjual ganja tersebut yang bernama CHRISTIAN yang juga merupakan warganegara Swedia. Hingga akhirnya terdakwa akrab dan bertukar nomor telephone. Pada tanggal 19 Juni 2014 terdakwa kembali ke Bali, namun selama di Bali terdakwa sulit untuk mendapatkan ganja maupun hasis. Sekitar akhir bulan Juni 2024 saudara CHRISTIAN menghubungi terdakwa, menanyakan kabar terdakwa dan situasi di Bali. Pada saat itu terdakwa mengatakan pada saudara CHRISTIAN kondisi terdakwa tidak baik-baik saja, terdakwa susah mendapatkan ganja maupun hasis di Bali sehingga saudara CHRISTIAN mengatakan akan mengirimkan terdakwa Hasis dengan berat + 100 (seratus) gram dari Thailand dengan harga + 15 USD per Gram. Mendengar hal tersebut terdakwa mengiyakan tawaran CHRISTIAN tersebut. Dan terdakwa mengirimkan nama dan alamat penerima paket pada saudara CHRISTIAN yaitu KADEK SANTINI, alamat : Petanu River Villa, Jalan Ki Pasung Grigis IV No.25B, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Hingga selanjutnya paket kiriman berisi hasis tersebut terkirim dan terdakwa terima pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 dari saudari KADEK SANTINI;
  • Bahwa barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam berisi simcard dengan nomor +46706401275 adalah handphone milik terdakwa yang terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan saudara CHRISTIAN;
  • Bahwa Pengirim : AZAT OMAPOB, alamat : 118/8 M001, Soi Wat-Poh 31, Suratthani, 0917549243 Thailand terdakwa tidak mengetahuinya karena nama dan alamat pengirim dan penerima tersebut dibuat oleh saudara CHRISTIAN. Sedangkan Penerima : KADEK SANTINI adalah karyawan villa yang biasa melayani kebutuhan terdakwa di villa dan alamat : Petanu River Villa, Jalan Ki Pasung Grigis IV No.25B, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Kemenuh, Sukawati, Gianyar adalah villa tempat terdakwa tinggal;
  • Bahwa sebelumnya pada saat di Thailand terdakwa biasa membeli narkotika jenis ganja dan hasis di toko milik saudara CHRISTIAN untuk mengurangi rasa sakit terdakwa. Namun setelah terdakwa tinggal di Bali terdakwa mencoba mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter, namun terdakwa merasakan obat tersebut tidak begitu efektif mengobati rasa sakit terdakwa. Sehingga pada saat terdakwa berbincang dengan saudara CHRISTIAN dan menawarkan terdakwa hasis untuk dikirimkan ke Bali, terdakwa langsung menyetujuinya. Pada saat itu saudara CHRISTIAN mengatakan akan mengirimkan hasis dengan berat + 100 (seratus) gram dari Thailand dengan harga + 15 USD per Gram, namun terdakwa belum membayar hasis tersebut pada saudara CHRISTIAN;
  • Bahwa terdakwa baru pertama kali dikirimkan hasis oleh saudara CHRISTIAN, selain itu tidak ada;
  • Bahwa sekitar pertengahan bulan Juli terdakwa pernah membeli ganja dari orang asing yang terdakwa temui di depan Cocomart yang ada di Ubud Bali. Terdakwa membeli ganja dengan berat + 15 gram dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) per gram;
  • Bahwa percakapan whatsapp tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 15.40 Wita saudari KADEK SANTINI mengirimkan pesan whatsapp pada terdakwa menanyakan bahwa KADEK SANTINI menerima surat dan paket kiriman dari Thailand dari petugas pos, apakah paket kiriman tersebut punya terdakwa? Dan terdakwa menjawab bahwa paket kiriman tersebut punya terdakwa. Tapi terdakwa bingung apakah paket yang datang tersebut paket dari CHRISTIAN atau paket yang terdakwa pesan secara online dari india sekitar 3-4 minggu yang lalu, sehingga terdakwa mengatakan kemungkinan teman terdakwa tersebut mengirimkannya via Thailand karena biayanya lebih murah. Sehingga saudari KADEK SANTINI mengatakan kepada terdakwa akan membawa paket kiriman tersebut ke Villa tempat terdakwa dan menyerahkannya pada terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 1118/NNF/2024, tanggal 02 Agustus 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF s/d 7864/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine milik terdakwa STEFAN ULF EKLUND  dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF,mengandung sediaan Narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC).
      • Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah bahwa Terdakwa yang membawa barang Narkotika/obat harus mempunyai ijin khusus yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan, ijin tersebut hanya diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar Farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir dan pelaksanaan impor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara pengekspor.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin khusus terkait membawa narkotika ke negara pabean sehingga Terdakwa tidak berhak dan tidak memenuhi ketentuan seperti ditentukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga perbuatan Terdakwa STEFAN ULF EKLUND dapat dikatakan melakukan kegiatan impor Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

-------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------------------Bahwa ia terdakwa STEFAN ULF EKLUND pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekira pukul 16.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Villa Petanu Rivers, Br.Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira Pukul 16.25 Wita, di Villa Petanu Rivers, Br.Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Bali karena terdakwa kedapatan memiliki/menguasai paket kiriman berupa 1 (satu) buah paket kiriman International Postal Parcel Thailand  nomor resi : CP068384961TH, Pengirim : AZAT OMAPOB, alamat : 118/8 M001, Soi Wat-Poh 31, Suratthani, 0917549243 Thailand Penerima : KADEK SANTINI, alamat : Petanu River Villa, Jalan Ki Pasung Grigis IV No.25B, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, setelah dibuka didalam paket kiriman tersebut didalamnya terdapat 2 (dua) kotak kemasan ”HOORAY Salmon Porridge & Vegetable” masing-masing kotak tersebut berisi 1 mangkok plastik berisi 2 (dua) padatan  warna coklat yang diduga narkotika jenis hasis. Setelah ditimbang dikantor BNNP Bali didapatkan berat keseluruhan 201, 28 (dua ratus satu koma dua delapan) gram Netto (kode 1 s/d Kode 4). Selain paket kiriman berisi padatan  warna coklat yang diduga narkotika jenis hasis tersebut di atas, saksi juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam berisi simcard dengan nomor +46706401275 yang ditemukan pada pegangan tangan terdakwa;
      • bahwa benar sebelumnya sekitar bulan Juni 2024 terdakwa STEFAN ULF EKLUND mengirimkan pesan whatsapp pada saksi NI PANDE KADEK SANTINI menanyakan Alamat dan kode pos Villa tempat menginap. Terdakwa STEFAN ULF EKLUND juga menanyakan kepada saksi NI PANDE KADEK SANTINI apakah boleh memberikan nama saksi dan Alamat villa tersebut pada kurir pengantar paket, pada saat itu saksi NI PANDE KADEK SANTINI menjawab “iya, tidak masalah”. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Juli 2024 datang pegawai pos memberitahukan bahwa terdapat paket kiriman dari luar negeri untuk saksi NI PANDE KADEK SANTINI dan saksi harus membayar pajak atas paket kiriman tersebut. Pada pagi hari tanggal 31 Juli 2024 saksi NI PANDE KADEK SANTINI mendapat pesan singkat dari pegawai pos bahwa pembayaran pajak paket kiriman pos harus segera dilunasi jika tidak paket kiriman tersebut akan dikembalikan. Mendapat pesan tersebut saksi NI PANDE KADEK SANTINI berpikiran bahwa paket kiriman tersebut pasti milik STEFAN ULF EKLUND dan harus segera dibayar, karena saksi sehari-hari biasa melayani kebutuhan STEFAN ULF EKLUND selama di Villa sehingga saksi NI PANDE KADEK SANTINI berinisiatif membayar pajak paket kiriman pos tersebut terlebih dahulu. Setelah saksi membayar pajak paket kiriman pos tersebut, pada sore hari paket kiriman pos tersebut diantar kerumah saksi oleh kurir pengantar paket. Dan saksi menerima sebuah paket kiriman International Postal Parcel Thailand  nomor resi : CP068384961TH, Pengirim : AZAT OMAPOB, alamat : 118/8 M001, Soi Wat-Poh 31, Suratthani, 0917549243 Thailand Penerima : KADEK SANTINI, alamat : Petanu River Villa, Jalan Ki Pasung Grigis IV No.25B, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Kemenuh, Sukawati, Gianyar. Karena saksi NI PANDE KADEK SANTINI merasa paket kiriman tersebut milik terdakwa STEFAN ULF EKLUND, sehingga saksi menanyakan terdakwa STEFAN ULF EKLUND melalui pesan whatsapp, dan pada saat itu terdakwa STEFAN ULF EKLUND mengakui bahwa paket kiriman tersebut miliknya yang dikirimkan oleh temannya dari Thailand. Setelah mendapatkan balasan whatsapp tersebut, saksi segera mengantarkan paket kiriman International Postal Parcel Thailand  nomor resi : CP068384961TH yang saksi terima tersebut pada terdakwa STEFAN ULF EKLUND di Villa Petanu Rivers tempatnya menginap. Setelah saksi bertemu dengan terdakwa STEFAN ULF EKLUND dan menyerahkan paket kiriman tersebut, terdakwa STEFAN ULF EKLUND meletakkannya diatas meja di ruang makan, selanjutnya mengambil uang untuk mengganti uang saksi atas pembayaran pajak paket kiriman tersebut. Berselang beberapa saat kemudian datang petugas dari kantor BNN Provinsi Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa STEFAN ULF EKLUND;
      • Bahwa dalam hasil pemeriksaan handphone terdakwa STEFAN ULF EKLUND yaitu 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam berisi simcard dengan nomor +46706401275 ditemukan percakapan dengan saksi NI PANDE KADEK SANTINI sesuai dengan keterangan saksi NI PANDE KADEK SANTINI. Pada handphone tersebut ditemukan juga nomor whatsapp dengan nama ”Svensk Restaurang” dengan nomor +66650603737 yang diakui oleh terdakwa merupakan nomor kontak whatsapp saudara CHRISTIAN yang biasa dipergunakan untuk komunikasi dengan terdakwa. Dalam percakapan tersebut saudara CHRISTIAN menyuruh terdakwa untuk memeriksa aplikasi signal, sementara percakapan dan log panggilan yang lainnya telah terdakwa hapus. Dan percakapan maupung log panggilan pada aplikasi signal juga telah terdakwa hapus;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 1118/NNF/2024, tanggal 02 Agustus 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF s/d 7864/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine milik terdakwa STEFAN ULF EKLUND  dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF,mengandung sediaan Narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC).
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah terkait kegiatan hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, serta tidak digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

ATAU

 

KETIGA :

--------------------Bahwa ia terdakwa STEFAN ULF EKLUND pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024, sekira pukul 16.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Villa Petanu Rivers, Br.Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Kec. Sukawati, Kab.Gianyar, Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa benar paket kiriman berisi hasis yang ditemukan dan disita petugas tersebut adalah paket kiriman miliknya sendiri yang dikirimkan oleh temannya yang bernama CHRISTIAN yang berada di Thailand;
  • Bahwa benar sebelumnya pada saat di Thailand terdakwa biasa membeli narkotika jenis ganja dan hasis di toko milik saudara CHRISTIAN untuk mengurangi rasa sakit terdakwa. Namun setelah terdakwa tinggal di Bali terdakwa mencoba mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter, namun terdakwa merasakan obat tersebut tidak begitu efektif mengobati rasa sakit terdakwa. Sehingga pada saat terdakwa berbincang dengan saudara CHRISTIAN dan menawarkan terdakwa hasis untuk dikirimkan ke Bali, terdakwa langsung menyetujuinya. Pada saat itu saudara CHRISTIAN mengatakan akan mengirimkan hasis dengan berat + 100 (seratus) gram dari Thailand dengan harga + 15 USD per Gram, namun terdakwa belum membayar hasis tersebut pada saudara CHRISTIAN;
  • Bahwa benar selain mengkonsumsi hasis terdakwa juga mengkonsumsi ganja. Namun terdakwa tidak pernah menjual atau memberikan narkotika pada orang lain. Narkotika yang terdakwa beli terdakwa pergunakan untuk konsumsi sendiri untuk mengobati rasa sakit terdakwa;
  • Bahwa benar selama di Thailand terdakwa setiap hari mengkonsumsi ganja dan hasis, namun selama di Bali Cuma sekali mengkonsumsi ganja karena di Bali susah untuk mendapatkan hasis atau ganja;
  • Bahwa benar cara terdakwa mengkomsumsi ganja yaitu dengan cara dibungkus dengan kertas vapir lalu dibakar dan dihisap seperti mengkonsumsi rokok. Sedangkan hasis terdakwa konsumsi dengan cara pertama terdakwa lelehkan dulu hasis tersebut dan selanjutnya terdakwa campurkan kedalam tembakau rokok, setelah itu terdakwa pergunakan seperti merokok biasa;
  • Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi ganja dan hasis tersebut terdakwa merasakan efek lebih lebih tenang dan rasa sakit terdakwa berkurang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 1118/NNF/2024, tanggal 02 Agustus 2024, diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF s/d 7864/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Hasis dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine milik terdakwa STEFAN ULF EKLUND  dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF,mengandung sediaan Narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC).
      • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Assesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali Nomor : R/110/VIII/KA/PB/2024, tanggal 9 Agustus 2024, sebagai berikut :
      • Bahwa berdasarkan hasil asesmen, Terdakwa a.n. STEFAN ULF EKLUND   terindikasi sebagai penyalah guna multiple zat narkotika diantaranya THC, serta tidak/belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika. narkotika jenis hasis bagi diri sendiri dengan
      • Atas dasar hal tersebut di atas, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap Terdakwa dapat menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalah guna narkotika bagi diri sendiri serta dapat menjalani rehabilitasi sosial selama 3 bulan, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi.

 

-------Perbuatan mana ia Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

 

                                                                                    Denpasar,30September 2024

 

                                                                                                                       

 

 

                                                                                                                                                                      I MADE DIPA UMBARA, SH.

                                                                  Jaksa Utama Pratama Nip.19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya