| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | 1.I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. 2.Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. 3.IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA,SH 4.PUTU AYU GAYATRI, S.H., M.H. 5.Ni Putu Melinia Ary Briliantari, SH. |
Pande Made Witia | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 152/N.1.15/Ft.1/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI GIANYAR Jl. Ciung Wanara No. 12, Kecamatan / Kabupaten Gianyar 80511 Telp. (0361) 943044 fax. (0361) 943086 www.kejari-gianyar.go.id
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. : PDS-01/GIANY/Ft.1/01/2026
II. STATUS PENAHANAN :
III. DAKWAAN : PRIMAIR : ------- Bahwa Terdakwa Drs. Pande Made Witia selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa Adat Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (selanjutnya disebut LPD Desa Adat Tulikup Kelod) berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Tenaga Pemungut Tabungan/Petugas Keliling Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tanggal 11 Januari 2000, Surat Keputusan Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor: 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019, dan Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor: 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019 tanggal 2 Januari 2020 beserta atau bersama-sama dengan developer (pengembang) yaitu Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya yang membuka usaha penyewaan kaveling tanah, pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kelod, di Banjar Menak, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. ------------- ------- telah melakukan pengelolaan LPD Desa Adat Tulikup Kelod dengan memberikan kredit secara melawan hukum yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (wederrechtelijk dalam arti formil) maupun bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan masyarakat terhadap harta benda orang lain (wederrechtelijk dalam arti materiil), -------------- ------- yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: --
------- dan yang bertentangan dengan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Tulikup Kelod, yaitu: ------------------------------------------------------------------
------- melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, di mana perbuatan melawan hukum Terdakwa tersebut telah secara langsung menyebabkan bertambahnya kekayaan (verrijking) bagi pihak-pihak sebagai berikut: ------ 1. Saksi I NENGAH WIRATA (Developer) ------- Bertambahnya kekayaan Saksi I Nengah Wirata disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa berupa: (a) Pencairan dana kredit secara tunai yang diterima Terdakwa dari Bendahara atau Kasir LPD kemudian diserahkan langsung kepada Saksi I Nengah Wirata di Denpasar; (b) Pemindahbukuan dana dari rekening debitur ke rekening tabungan Saksi I Nengah Wirata nomor LD-1008-2019 tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari debitur; (c) Pemberian kredit langsung kepada Saksi I Nengah Wirata sendiri sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 20 Januari 2020 dengan nomor rekening LD/014/01/2020; Sehingga usaha penyewaan kaveling tanah milik Saksi I Nengah Wirata dapat berjalan dan menghasilkan keuntungan; ----------------------------- 2. Saksi I GEDE WINDU SANJAYA ------- Bertambahnya kekayaan Saksi I Gede Windu Sanjaya disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa berupa pemindahbukuan dana dari rekening debitur ke rekening tabungan nomor LD-1244-2021 atas nama Saksi I Gede Windu Sanjaya tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari debitur serta memberikan akses dan kesempatan kepada saksi I Gede Windu Sanjaya untuk melakukan penarikan tabungan lain atas nama I Nengah Wirata (rekening tabungan nomor LD-1008-2019), I Nengah Purya (rekening tabungan nomor LB-142-2021), dan beberapa debitur yang menggunakan agunan perjanjian pengoperan hak sewa.------------------------------------------------------------------- 3. Saksi I NENGAH DEDI WIGUNA dan Pemborong/Tukang Bangunan ------- Bertambahnya kekayaan Saksi I Nengah Dedi Wiguna dan Pemborong/Tukang Bangunan disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa yang mengalirkan dana kredit untuk pembayaran jasa konstruksi dan pembangunan pada kaveling tanah yang disewa oleh para debitur; ---------------------------------------------------------------------------------------- 4. Para Debitur Penyewa Tanah ------- Bertambahnya kekayaan para debitur penyewa tanah disebabkan secara langsung oleh perbuatan Terdakwa yang memberikan fasilitas kredit kepada mereka meskipun tidak memenuhi syarat sebagai nasabah LPD (bukan Krama Desa, tanpa hubungan dengan Krama Desa, tanpa kerjasama antar LPD), sehingga mereka memperoleh dana pinjaman yang seharusnya tidak dapat mereka peroleh; ------------------------------------------------------------- ------- Bahwa bertambahnya kekayaan tersebut memiliki hubungan kausalitas langsung dengan perbuatan melawan hukum Terdakwa, karena tanpa perbuatan Terdakwa yang memberikan kredit secara melawan hukum dan mengalirkan dana kredit, maka Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur tidak akan memperoleh kekayaan tersebut; -------------------------- ------- Bahwa Terdakwa memberikan kredit kepada 70 (tujuh puluh) debitur dengan total plafond sebesar Rp 17.825.500.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dana pencairannya dialirkan oleh Terdakwa kepada pihak-pihak tersebut di atas, dengan rincian: Tahun 2019 sebanyak 16 kredit (Rp 3.399.500.000,-), Tahun 2020 sebanyak 37 kredit (Rp 9.603.500.000,-), dan Tahun 2021 sebanyak 17 kredit (Rp 4.624.500.000,-); ------------------------------------------------------------------- ------- yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15.660.972.002,- (lima belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 00011/2.1446/HKKN/09/1723/1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha, SST, M.Si, Ak, CA, BKP, CPA, CFI, yang terdiri dari: -----------------------------------------------------------
------- turut serta melakukan tindak pidana (Deelneming) sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana : --------------------------------------------------------------------------------------------------- Terdakwa selaku Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod dengan saksi I Nengah Wirata dan saksi I Gede Windu Sanjaya selaku Developer (Pengembang) telah ada kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur dengan memberikan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Tulikup Kelod, hanya dengan atas dasar kepercayaan kepada saksi I Nengah Wirata yang menjamin mencarikan penyewa baru apabila kreditnya macet.--------------------------------- ------- jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) sebagaimana dimaksud Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana: ------------------------------------------------
------- Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------
------- Bahwa LPD Desa Adat Tulikup Kelod merupakan Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Tulikup Kelod yang berdiri pada tanggal 4 Desember 1986 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor: 282 Tahun 1986 dengan modal awal sebesar Rp15.279.941,00 (lima belas juta dua ratus tujuh puluh sembilan sembilan ratus empat puluh satu rupiah) yang berasal dari Pemerintah Provinsi Bali (Rp2.000.000,00), Pemerintah Kabupaten Gianyar (Rp2.500.000,00 dan Rp10.000.000,00), serta donasi Cokorde Budi Suryawan (Rp 779.941,00); ------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017, dan Perarem Desa Adat Tulikup Kelod Indik LPD Tahun 2018, Palet 4 Geguat Saha Uger-Uger Kredit Pawos 30 angka (1), bidang usaha LPD terbatas hanya untuk melayani Krama Desa, yaitu: (a) Menerima/menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dana sepelan dan sesepelen; (b) Memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa; (c) LPD dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat ada kerjasama antar Desa; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa Drs. Pande Made Witia menjabat sebagai Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod berdasarkan: (1) Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tanggal 11 Januari 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD); (2) Surat Keputusan Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019; (3) Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019 tanggal 2 Januari 2020; ------------------------------------------- ------- Bahwa struktur pengurus LPD Desa Adat Tulikup Kelod adalah: (1) Ketua/Pamucuk: Drs. Pande Made Witia (Terdakwa); (2) Sekretaris/Penyarikan: Ngakan Nyoman Susila; (3) Kasir/Patengen: I Ketut Wedha kemudian digantikan Ni Putu Lili Krisnanti berdasarkan SK Bendesa Desa Adat Tulikup Kelod Nomor 02/KP-BDS/TLK/I/2020 tanggal 1 Januari 2020; -- ------- Bahwa mekanisme kredit yang seharusnya berlaku di LPD Desa Adat Tulikup Kelod yaitu: (a) Pemohon hanya dapat berasal dari Krama Desa Adat Tulikup Kelod atau warga desa lain yang ada hubungan dengan warga dari Desa Adat Tulikup Kelod; (b) Pemohon harus datang ke kantor LPD dan menyerahkan identitas, mengisi permohonan kredit, mencantumkan jaminan serta ditandatangani penanggung/penjamin; (c) Harus dilakukan survei terhadap jaminan oleh Petugas Kredit; (d) Kredit sampai Rp 150.000.000,- diputuskan Pamucuk/Kepala LPD, kredit lebih besar harus disetujui Bendesa/Komite Kredit; (e) Pencairan harus diterima langsung oleh debitur baik tunai maupun melalui rekening Tabungan Pemohon; -----------------------------------------------------------
------- Bahwa berawal pada bulan Februari 2019 bertempat di Desa Bakbakan Gianyar, Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi I Nengah Wirata yang merupakan seorang Developer/Pengembang yang saat itu sedang mengajukan kredit ke LPD Desa Adat Tulikup Kelod; ----------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada bulan Maret 2019, Saksi I Nengah Wirata membuka usaha penyewaan kaveling tanah dengan sistem oper kontrak dari pemilik tanah. Sehubungan dengan usaha tersebut, terjadi komunikasi dan kesepakatan antara Saksi I Nengah Wirata dan Terdakwa mengenai kerjasama yang akan dibangun dengan ketentuan: -----------------------
------- Bahwa usaha penyewaan kaveling tanah dengan sistem oper kontrak dijalankan oleh saksi I Nengah Wirata bersama dengan saksi I Gede Windu Sanjaya yang merupakan anak dari saksi I Nengah Wirata sehingga saksi I Gede Windu Sanjaya dapat bertindak atas nama saksi I Nengah Wirata untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------
------- Bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, Terdakwa dengan penuh kesadaran dan kehendak (willens en wetens) mengetahui bahwa: --------------------------------
------- Bahwa mulai bulan September 2019, Terdakwa mulai bekerjasama dengan Saksi I Nengah Wirata untuk melaksanakan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, dan para debitur, melalui pemberian kredit secara melawan hukum dengan modus operandi sebagai berikut: -------------------------
------- Bahwa pencairan kredit sepenuhnya dikelola dan dikendalikan oleh Terdakwa dengan cara-cara yang menyebabkan dana kredit mengalir kepada Saksi I Nengah Wirata dan pihak-pihak lain, bukan kepada debitur yang berhak, yaitu: -------------------------- D.1. Pencairan Tunai yang Diserahkan kepada Saksi I Nengah Wirata ------- Terdakwa menerima uang pencairan kredit secara tunai dari Bendahara atau Kasir, kemudian Terdakwa sendiri yang membawakan ke Denpasar untuk bertemu Saksi I Nengah Wirata, lalu memberikan uang tersebut kepada Pemilik Tanah atau langsung kepada Saksi I Nengah Wirata. Dengan cara ini, dana kredit yang seharusnya diterima oleh debitur justru mengalir langsung kepada Saksi I Nengah Wirata sehingga memperkaya Saksi I Nengah Wirata; ------------------------------------------------------------------------- D.2.Pencairan Tunai yang Diserahkan kepada Saksi I Gede Windu Sanjaya ------ Bahwa terdakwa merealisasikan kredit ke rekening tabungan debitur yang selanjutnya dipindahbukukan ke rekening tabungan atas nama I Nengah Wirata (rekening tabungan nomor LD-1008-2019), I Nengah Purya (rekening tabungan nomor LB-142-2021) dan debitur lainnya yang menggunakan agunan perjanjian pengoperan hak sewa, selanjutnya terhadap tabungan tersebut dapat dilakukan penarikan langsung oleh saksi I Gede Windu Sanjaya atau Terdakwa melakukan penarikan yang selanjutnya diberikan secara tunai kepada saksi I Gede Windu Sanjaya;------------------------------------------------------------------------- D.3. Penguasaan Buku Tabungan Debitur ------- Uang kredit dicairkan ke rekening Tabungan Debitur, namun buku tabungan dikuasai/disimpan oleh Terdakwa dengan tujuan agar nasabah tidak dapat melakukan penarikan melebihi nilai perjanjian pengoperan hak sewa. Dengan cara ini, Terdakwa mengendalikan aliran dana kredit untuk kepentingan Saksi I Nengah Wirata dan saksi I Gede Windu Sanjaya; -------------------------------------------------------------------------------------------- D.4. Pemindahbukuan Dana Tanpa Izin Debitur ------- Atas permintaan Saksi I Nengah Wirata, Terdakwa tanpa surat kuasa dari Debitur memindahkan uang dari rekening debitur ke rekening pihak-pihak yang diperkaya, yaitu: ----
E.1. Tahun 2019 (16 Kredit - Total Rp 3.399.500.000,-) ------- Bahwa pada tahun 2019, Terdakwa memberikan kredit secara melawan hukum kepada 16 (enam belas) debitur yang seluruhnya bukan Krama Desa Adat Tulikup Kelod dengan rincian sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- TABEL 1: KREDIT TAHUN 2019
Total: Rp 3.399.500.000,- ----- Bahwa Terdakwa memberikan kredit lebih besar dari nilai sewa dalam agunan Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yaitu terhadap debitur atas nama Nurhayati, Pesta Febrina Sitio, Santonius Silaban, Robertus Mon, Fanky Mahendra dan I Made Astro Miarbi. ------- Bahwa seluruh kredit tersebut diberikan dengan tujuan memperkaya Saksi I Nengah Wirata karena dana kredit dialirkan untuk membayar sewa kaveling tanah kepada Saksi I Nengah Wirata; ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pembinaan LPD Nomor: /LP/LPD.K-G/IX/2019 tanggal 29 Oktober 2019 dari Lembaga Pembinaan LPD (LPLPD), LPD Desa Adat Tulikup Kelod masih Kategori Sehat (85,54%); --------------------------------------------------------------------- E.2. Tahun 2020 (37 Kredit - Total Rp 9.603.500.000,-) ------- Bahwa pada tahun 2020, meskipun kondisi LPD mulai memburuk, Terdakwa tetap melanjutkan dan bahkan meningkatkan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya dengan memberikan kredit secara melawan hukum kepada 37 (tiga puluh tujuh) debitur dengan total plafond Rp 9.603.500.000,-, (Sembilan Miliar Enam Ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ------------- TABEL 2: KREDIT TAHUN 2020
Total: Rp. 9.603.500.000,-
------- Bahwa selain rincian data diatas, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan kesengajaan Terdakwa untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata: ----------------------------
------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pembinaan LPD Nomor: 141/LP.LPD.K-G/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020, LPD Desa Adat Tulikup Kelod menjadi Kategori Kurang Sehat (55,38%) dengan Rasio Likuiditas hanya 11,87%; ----------------------------------------------------- E.3. Tahun 2021 (17 Kredit - Total Rp 4.624.500.000,-) ------- Bahwa pada tahun 2021, meskipun kondisi likuiditas LPD sudah sangat kritis (11,87%), Terdakwa dengan sengaja tetap melanjutkan perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya dengan memberikan kredit secara melawan hukum kepada 17 (tujuh belas) debitur dengan total plafond Rp 4.624.500.000, (empat miliar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- TABEL 3: KREDIT TAHUN 2021
Total: Rp. 4.624.500.000,-
------- Bahwa pemberian 3 kredit sekaligus kepada Margarita Indah Puspita Sari menunjukkan Terdakwa sengaja menggelontorkan dana LPD sebanyak-banyaknya untuk kepentingan usaha Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap LPD; ---------------------------------------------------------- ------- Bahwa Terdakwa memberikan kredit lebih besar dari nilai sewa dalam agunan Perjanjian Pengoperan Hak Sewa yaitu terhadap debitur atas nama The Unic Shiendra, Iqbal Palar, dan Christian Ricky Ranggaditya P; ---------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada tahun 2021, likuiditas LPD semakin memburuk menjadi hanya 5,90%, namun Terdakwa tetap memberikan kredit untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa selain mengalirkan dana kredit melalui para debitur penyewa tanah, pada tanggal 20 Januari 2020, Terdakwa secara langsung memberikan kredit kepada Saksi I Nengah Wirata sendiri sebesar Rp 200.000.000,- (nomor rekening LD/014/01/2020) dengan jaminan SHM No. 3401 atas nama I Nengah Wirata di Desa Manistutu, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, Luas 2000 M2; -------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pemberian kredit langsung kepada Saksi I Nengah Wirata yang bukan Krama Desa Adat Tulikup Kelod merupakan bukti nyata perbuatan memperkaya Saksi I Nengah Wirata yang dilakukan oleh Terdakwa; -----------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memberikan kredit secara melawan hukum untuk memperkaya Saksi I Nengah Wirata dan pihak-pihak lain: -------------------------------------
------- Bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan kredit secara melawan hukum tersebut telah memperkaya: Saksi I Nengah Wirata, Saksi I Gede Windu Sanjaya, Saksi I Nengah Dedi Wiguna, Pemborong/tukang bangunan, dan para debitur penyewa tanah, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15.660.972.002,- (lima belas miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu dua rupiah) sebagaimana Laporan KAP Dwi Haryadi Nugraha No. 00011/2.1446/HKKN/09/1723/1/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025. ----------------------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junctis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Junctis Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ------- Bahwa Terdakwa Drs. Pande Made Witia selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa Adat Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali (selanjutnya disebut LPD Desa Adat Tulikup Kelod) berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Tenaga Pemungut Tabungan/Petugas Keliling Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar tanggal 11 Januari 2000, Surat Keputusan Bendesa Pakraman Tulikup Kelod Nomor: 05/KP-BDS/TLP/XI/2018 tentang Penetapan Prajuru LPD Desa Adat Tulikup Kelod tanggal 2 Januari 2019, dan Surat Keputusan Bendesa Adat Tulikup Kelod Nomor: 03/KB-BDS/TLK/I/2020 Tahun Buku 2019 tanggal 2 Januari 2020 beserta atau bersama-sama dengan developer (pengembang) yaitu Saksi I Nengah Wirata dan Saksi I Gede Windu Sanjaya yang membuka usaha penyewaan kaveling tanah, pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor LPD Desa Adat Tulikup Kelod, di Banjar Menak, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Bali, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011. ------------- ------- telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Terdakwa selaku Ketua/Pamucuk LPD Desa Adat Tulikup Kelod yang berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: --------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
