Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
714/Pid.Sus/2026/PN Dps PUTU GEDE JULIARSANA, SH EDI SUYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 714/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2891/N.1.18/enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU GEDE JULIARSANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUYITNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

       

    KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                       P.29

      ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”

“BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

 

SURAT  DAKWAAN

No.PDM : 279/BDG/ENZ/07/2026

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

1.      Nama Lengkap                                                      :     EDI SUYITNO

         Nomor Identitas                                                      :    3509120205990003

         Tempat Lahir                                                          :     Jember

         Umur/Tanggal Lahir                                              :     27 Tahun / 02 Mei 1999

         Jenis Kelamin                                                         :     Laki-laki

         Kebangsaan/Kewarganegaraan                         :     Indonesia

         Tempat Tinggal                                                     :     Dusun Krajan Lor RT/RW 003/007 Kelurahan/Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur alamat sementara di mess Jalan Pulau Adi No.55 Banjar Sawah Kel/desa Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Propinsi Bali

         Agama                                                                     :     Islam

         Pekerjaan                                                               :     Pelajar/Mahasiswa

         Pendidikan                                                             :     SD

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan:

  • Telah dilakukan penangkapan sejak tanggal 26 Maret 2026 berdasarkan  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 26 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026

Penahanan:

  1. Oleh Penyidik
  • Telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Polres Badung sejak tanggal 29 Maret 2026 sampai dengan 17 April 2026
  • Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Negara Polres Badung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 27 Mei 2026
  • Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Rumah Tahanan Negara Polres Badung sejak tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan 26 Juni 2026
  • Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Denpasar di Rumah Tahanan Negara Polres Badung sejak tanggal 27 Juni 2026 sampai dengan 26 Juli 2026

 

   b.Oleh Penuntut Umum:

  • Untuk Kepentingan Penuntutan dilakukan penahanan  oleh Penuntut Umum di Lapas Kelas II A Kerobokan sejak tanggal 01 Juli 2026 s/d 20 Juli 2026

 

C.     D A K W A A N

KESATU:

-------------------Bahwa Terdakwa EDI SUYITNO pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah sebuah mess Jalan Pulau Adi no 55, Banjar Sawah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki  dengan gerak gerik mencurigakan diduga transaksi narkotika dengan cara tempelan Di seputaran Jalan Gatot Subrotou Barat, Kuta Utara, Kab Badung, Prov Bali dengan ciri-ciri laki-laki tinggi 165cm, kulit sawo matang, rambut pendek. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan penyelidikan terhadap target dan lokasi tersebut dan lalu mengikuti target sesuai ciri-ciri sampai di sebuah mess Jalan Pulau Adi no 55, Banjar Sawah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov Bali. Pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung  melakukan pemantauan di sebuah mess Jl Pulau Adi no 55, Br Sawah, Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Selanjutnya tim opsnal menuju kamar mess Dimana Terdakwa  EDI SUYITNO sedang duduk di dalam kamar dan tim opsnal langsung mengamankan Terdakwa EDI SUYITNO dan melakukan pengeledahan dikamarnya dengan disaksikan 2 orang masyarakat umum dan ditemukan; 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 (satu) buah rokok camel, 5 (lima) buah tabung micro, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong berisi sisa residu pemakaian sabhu, 1 (satu) plastik berisi clay. Selanjutnya memeriksa Terdakwa EDI SUYITNO mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang yang tidak dikenal hanya berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp yang diberi nama KARTEL TAHU. Dimana KARTEL TAHU mengirim alamat tempelan di seputaran Tohpati selanjutnya Terdakwa  EDI SUYITNO mengambil alamat tempelan tersebut dan membawanya ke mess tempat tinggal, setelah dibuka di messnya paket tersebut berisi 24 (dua puluh empat) paket plastik klip berisi sabu. 21 (dua puluh satu) paket sudah di tempel di seputaran Denpasar dan Badung. 2 (dua) paket masih di simpan di kamar mess. Selanjutnya 1 (satu) paket dan uang Rp 200.000,-  diberikan kepada Terdakwa EDI SUYITNO dari KARTEL TAHU sebagai upah dan uang bensin,
  • Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (kode 1 dan kode 2) dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi sisa pembakaran narkotika jenis shabu (kode 3) tersebut, awalnya karena Terdakwa sering memesan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal hanya komunikasi lewat aplikasi WhatsApp yang diberi nama KARTEL TAHU lalu sekiranya awal bulan Januari 2026 Terdakwa ditawari untuk bekerja sebagai tukang tempel namun Terdakwa menolaknya karena belum ada niat. Selanjutnya sekiranya bulan Februari 2026 Terdakwa bertanya kepada KARTEL TAHU kembali dengan bahasa ”masih butuh tenaga atau tidak ?” lalu dijawab masih ada. Kemudian lagi dua hari Terdakwa dihubungi kembali oleh KARTEL TAHU untuk menunggu info paket turun, kemudian pada malam harinya Terdakwa diinfo kembali bahwa paket sudah turun lalu Terdakwa di beri alamat tempelan di daerah Tohpati melalui aplikasi WhatsApp lalu Terdakwa langsung mengambil alamat tempelan tersebut. Saat Terdakwa sampai dilokasi menemukan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam sesuai petunjuk pesan dari KARTEL TAHU kemudian Terdakwa mengambil dan membawanya ke mess tempat tinggal. Setelah Terdakwa membuka 1 (satu) tas platik warna hitam tersebut didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) paket plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. Selanjutnya malam hari itu langsung Terdakwa sebar 23 (dua puluh tiga) paket di daerah seputaran Denpasar sedangkan 1 (satu) paketnya adalah upah untuk Terdakwa yang diberikan oleh KARTEL TAHU. Dari hasil kerja pertama Terdakwa sudah mendapatkan upah uang total sebesar Rp 900.000,-. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dihubungi kembali oleh KARTEL TAHU bahwa akan ada bahan turun lagi dan nanti akan dihubungi kembali saat bahannya sudah turun. Selanjutnya kurang lebih pukul 02.00 Wita tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa dihubungi bahwa bahan sudah turun di daerah Tohpati lalu Terdakwa diberi alamat tempelan melalui pesan WhatsApp. Setalah Terdakwa sampai di lokasi alamat tempelan tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam sesuai petunjuk dari KARTEL TAHU lalu Terdakwa mengambil dan membawanya ke mess tempat tinggal. Setelah dibuka 1 (satu) buah tas plastik warna hitam tersebut didalamnya berisi 24 (dua puluh) paket plastik tabung mikro yang didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan kepada KARTEL TAHU untuk mengganti bungkus plastik tabung mikro menggunakan clay agar lebih mudah untuk menempel lalu dibalas ”ya yang penting enak aja” lalu Terdakwa lanjut menyebar paket narkotika tersebut dini hari itu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket di seputaran daerah Denpasar. Setelah Terdakwa selesai menempel 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa balik ke mess tempat tinggal sekitar pukul 06.00 Wita, sembari menunggu jam kerja Terdakwa sempat mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diberi oleh KARTEL TAHU sebagai upah namun belum habis dikonsumsi dan Terdakwa juga diberi ongkos bensin Rp 200.000,-.
  • Bahwa Terdakwa tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang atas kepentingan maupun perannya dalam penggunaan bahan Narkotika jenis kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) tersebut serta tidak memiliki ijin dari instansi manapun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut karena terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter.
  • Dan berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  sesuai dengan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 493/NNF/2026, tanggal 27 Maret 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 2 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode 1 dan kode 2) dan 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode 3) yang disita dari tersangka EDI SUYITNO adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor.urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.
  • Cairan warna kuning/urine tersangka EDI SUYITNO adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika

----- Perbuatan Terdakwa EDI SUYITNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang  No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

                 -------------------Bahwa Terdakwa EDI SUYITNO pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di sebuah sebuah mess Jalan Pulau Adi no 55, Banjar Sawah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki  dengan gerak gerik mencurigakan diduga transaksi narkotika dengan cara tempelan Di seputaran Jalan Gatot Subrotou Barat, Kuta Utara, Kab Badung, Prov Bali dengan ciri-ciri laki-laki tinggi 165cm, kulit sawo matang, rambut pendek. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, segera melakukan penyelidikan terhadap target dan lokasi tersebut dan lalu mengikuti target sesuai ciri-ciri sampai di sebuah mess Jalan Pulau Adi no 55, Banjar Sawah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov Bali. Pada hari kamis tanggal 26 Maret 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung  melakukan pemantauan di sebuah mess Jl Pulau Adi no 55, Br Sawah, Ds. Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali. Selanjutnya tim opsnal menuju kamar mess Dimana Terdakwa  EDI SUYITNO sedang duduk di dalam kamar dan tim opsnal langsung mengamankan Terdakwa EDI SUYITNO dan melakukan pengeledahan dikamarnya dengan disaksikan 2 orang masyarakat umum dan ditemukan; 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1 (satu) buah rokok camel, 5 (lima) buah tabung micro, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong berisi sisa residu pemakaian sabhu, 1 (satu) plastik berisi clay. Selanjutnya memeriksa Terdakwa EDI SUYITNO mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang yang tidak dikenal hanya berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp yang diberi nama KARTEL TAHU. Dimana KARTEL TAHU mengirim alamat tempelan di seputaran Tohpati selanjutnya Terdakwa  EDI SUYITNO mengambil alamat tempelan tersebut dan membawanya ke mess tempat tinggal, setelah dibuka di messnya paket tersebut berisi 24 (dua puluh empat) paket plastik klip berisi sabu. 21 (dua puluh satu) paket sudah di tempel di seputaran Denpasar dan Badung. 2 (dua) paket masih di simpan di kamar mess. Selanjutnya 1 (satu) paket dan uang Rp 200.000,-  diberikan kepada Terdakwa EDI SUYITNO dari KARTEL TAHU sebagai upah dan uang bensin,
  • Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu (kode 1 dan kode 2) dan 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisi sisa pembakaran narkotika jenis shabu (kode 3) tersebut, awalnya karena Terdakwa sering memesan narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal hanya komunikasi lewat aplikasi WhatsApp yang diberi nama KARTEL TAHU lalu sekiranya awal bulan Januari 2026 Terdakwa ditawari untuk bekerja sebagai tukang tempel namun Terdakwa menolaknya karena belum ada niat. Selanjutnya sekiranya bulan Februari 2026 Terdakwa bertanya kepada KARTEL TAHU kembali dengan bahasa ”masih butuh tenaga atau tidak ?” lalu dijawab masih ada. Kemudian lagi dua hari Terdakwa dihubungi kembali oleh KARTEL TAHU untuk menunggu info paket turun, kemudian pada malam harinya Terdakwa diinfo kembali bahwa paket sudah turun lalu Terdakwa di beri alamat tempelan di daerah Tohpati melalui aplikasi WhatsApp lalu Terdakwa langsung mengambil alamat tempelan tersebut. Saat Terdakwa sampai dilokasi menemukan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam sesuai petunjuk pesan dari KARTEL TAHU kemudian Terdakwa mengambil dan membawanya ke mess tempat tinggal. Setelah Terdakwa membuka 1 (satu) tas platik warna hitam tersebut didalamnya berisi 24 (dua puluh empat) paket plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. Selanjutnya malam hari itu langsung Terdakwa sebar 23 (dua puluh tiga) paket di daerah seputaran Denpasar sedangkan 1 (satu) paketnya adalah upah untuk Terdakwa yang diberikan oleh KARTEL TAHU. Dari hasil kerja pertama Terdakwa sudah mendapatkan upah uang total sebesar Rp 900.000,-. Kemudian pada tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dihubungi kembali oleh KARTEL TAHU bahwa akan ada bahan turun lagi dan nanti akan dihubungi kembali saat bahannya sudah turun. Selanjutnya kurang lebih pukul 02.00 Wita tanggal 26 Maret 2026 Terdakwa dihubungi bahwa bahan sudah turun di daerah Tohpati lalu Terdakwa diberi alamat tempelan melalui pesan WhatsApp. Setalah Terdakwa sampai di lokasi alamat tempelan tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas plastik warna hitam sesuai petunjuk dari KARTEL TAHU lalu Terdakwa mengambil dan membawanya ke mess tempat tinggal. Setelah dibuka 1 (satu) buah tas plastik warna hitam tersebut didalamnya berisi 24 (dua puluh) paket plastik tabung mikro yang didalamnya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa mengirim pesan kepada KARTEL TAHU untuk mengganti bungkus plastik tabung mikro menggunakan clay agar lebih mudah untuk menempel lalu dibalas ”ya yang penting enak aja” lalu Terdakwa lanjut menyebar paket narkotika tersebut dini hari itu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket di seputaran daerah Denpasar. Setelah Terdakwa selesai menempel 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa balik ke mess tempat tinggal sekitar pukul 06.00 Wita, sembari menunggu jam kerja Terdakwa sempat mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diberi oleh KARTEL TAHU sebagai upah namun belum habis dikonsumsi dan Terdakwa juga diberi ongkos bensin Rp 200.000,-.
  • Bahwa Terdakwa tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang atas kepentingan maupun perannya dalam penggunaan bahan Narkotika jenis kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina (shabu) tersebut serta tidak memiliki ijin dari instansi manapun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut karena terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter.
  • Dan berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  sesuai dengan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 493/NNF/2026, tanggal 27 Maret 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa:
  • 2 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode 1 dan kode 2) dan 1 (satu) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (kode 3) yang disita dari tersangka EDI SUYITNO adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor.urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.
  • Cairan warna kuning/urine tersangka EDI SUYITNO adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika

 

---------- Perbuatan Terdakwa EDI SUYITNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------

 

Badung,  02 Juli 2026

Penuntut Umum

 

 

 

PUTU GEDE JULIARSANA, SH., MH.

       Jaksa Madya NIP.198507302008121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya