| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.;---------------------------------------
- Menetapkan PEMOHON adalah sah sebagai Wali dari 3 (tiga) orang anak PEMOHON yang masih dibawah umur, yang bernama:------------------------------------------------------------
- PUTU GABRYELLA NATASYA ZAVANYA, Perempuan, Lahir di Badung, 9 April 2012, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-28112016-0026, yang dikeluarkan di Badung, pada tanggal 28 November 2016 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung;-------------------------------------
- KADEK AUSTIN RICH MAHONE, Laki-laki, Lahir di Mangapura, 16 Maret 2014, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-25112014-9450, yang dikeluarkan di Kab. Badung, pada tanggal 25 November 2014 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, dan;----------------------
- KOMANG MARYLIN QENSEY ZEVANYA, Perempuan, Lahir di Mangapura, 16 Mei 2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-28112016-0025, yang dikeluarkan di Badung, pada tanggal 28 November 2016 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung.;-------------------
- Memberikan Izin kepada PEMOHON bertindak secara sah sebagai Wali dari 3 (tiga) orang anak PEMOHON untuk melakukan Hibah terhadap Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik NIB.22.03.000039194.0 Edisi 1 Pemecahan, bidang tanah yang terletak di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), tercatat atas I MADE SUKA, I NYOMAN JARTA, NI WAYAN RANDEN, I KETUT JIGEH, dan I KETUT SUTIKA.;-------------------------------------------
- Membebankan biaya Permohonan yang timbul kepada PEMOHON.;--------------------------
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara a quo berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).;-------------- |