Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
418/Pdt.P/2025/PN Dps NI NYOMAN YUNIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 418/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI NYOMAN YUNIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Made Adi Seraya, S.H.,M.H.,C.L.ANI NYOMAN YUNIARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; ----------------------------------
  2. Menetapkan, mengangkat Pemohon sebagai wali yang sah dari anak yang bernama :
    • NI KADEK DIAH DESWITA LESTARI, lahir di Mangupura, 3 Desember 2009, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6065/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, tanggal 17 September 2013; ----------------------------------------------
  3. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai orang tua kandung bertindak untuk dan atas nama NI KADEK DIAH DESWITA LESTARI dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli (peralihan hak) atau pelepasan hak atas sebidang tanah berikut bangunan dan apapun yang berdiri di atasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik dengan NIB. 22.03.000035788.0 atas nama pemegang hak yakni Ni Nyoman Yuniarti, Ni Luh Ari Darmayanti, dan Ni Kadek Diah Deswita Lestari, dengan luas tanah 440 M2 (Eempat Ratus Empat Puluh Meter Persegi), yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dengan batas- batas sesuai dengan yang tertera di sertifikat sebagai berikut :
    • Sebelah Utara        : Gang Mangis
    • Sebelah Timur        : Tanah Hak Milik
    • Sebelah Selatan    : Gang
    • Sebelah Barat        : Tanah Hak Milik

Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, tanggal 19 Juni 2025; -----------------------------

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat diajukannya permohonan ini kepada Pemohon; ---------------------------------------------------------------------------------------

atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak