INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2025/PN Dps | KADEK NOVA KUSUMA WARDANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2025/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari NI KOMANG APRILIA KUSUMA WARDANI, Perempuan, Lahir di Mangupura, pada tanggal 15 April 2014 adik dari Pemohon yang masih dibawah umur; 3. Menyatakan Hukum bahwa Pemohon dapat bertindak secara hukum mengurus dan menyelesaikan permasalahan untuk mengalihkan dan menjaga harta-harta atas nama NI KOMANG APRILIA KUSUMA WARDANI dan juga bagian tanah warisan yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang mana tanah tersebut telah di pecah menjadi: dst.... |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |