Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
608/Pid.Sus/2024/PN Dps YUNI ASTUTI, SH I GEDE SANTIKA YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 608/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2201/N.1.18.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE SANTIKA YASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                             

        Demi Keadilan Dan Kebenaran

         Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                                                                     P.29.                                                                                                   

.

 

 

        SURAT DAKWAAN

     No.Reg.Perk : PDM- 268/BDG/ENZ/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1. Nama lengkap

:

I GEDE SANTIKA YASA

Tempat lahir

:

Batugiling

Umur / Tgl. lahir

:

07 Pebruari 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Alamat sesuai KTP

 

Pendidikan

:

 

:

JBanjar Dinas Pandan Sari Kel/Desa Dukuh Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem.

SMP

A g a m a

Pekerjaan

:

;

Hindu

Driver Taxi

  1. P E N A H A N A N

-

Penyidik Polri dengan jenis Penahanan Rutan

:

Sejak tgl 23-04-2024 s/d  tgl 12-05-2024

-

Perpanjangan Penahanan

Oleh JPU dengan jenis penahanan Rutan

:

Sejak tgl 13-05-2024 s /d tgl 01-06-2024

 

 

 

 

-

 

Perpanjangan penahan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan jenis Penahanan Rutan

Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan

:

 

 

 

:

 

 

Sejak tgl  02-06-2024 s/d tgl 01-07-2024

 

 

 

Sejak tgl 26-06-2024 s/d tgl 15-07-2024 

  1. DAKWAAAN

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa  I GEDE SANTIKA YASA pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ruang SPKT Polsek Kuta Utara Kelurahan/Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kab.Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golingan I bukan tanaman jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak 3 (tiga)  Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 1,05 gram brutto atau 0,48 gram netto sebelum disisihkan untuk pemeriksaan Laboratoris), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •      Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA masyarakat Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara telah mengamankan gerak gerik terdakwa yang mencurigakan dipinggir pantai Nelayan Kec.Kuta Utara sehingga terdakwa diserahkan ke Polsek Kuta Utara selanjutnya dilakukan pengeledahan pada pada oleh anggota Polsek Kuta Utara saksi PANDE PUTU ANTIKA UTAMA.SH. ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1.05 gram netto atau 0,49 gram brutto kemudian saksi PANDE PUTU ANTIKA UTAMA,SH. Menghubungi Tim Opsnal Narkotika Polres Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana narkotika jenis sabu bersebut terdakwa peroleh dengan cara sebelum dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menghubungi MANG ADI (dpo) melalui pesan WatssApp  “ mau pesan sabu” dan dijawab oleh MANG ADI (dpo) “ada di daerah Darmasaba “ setelah terdakwa menyetujui MANG ADI (dpo) mengirim Nomor Rekening Pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa Mentransfer melalui BRI-LINK di wilayah  jalam A.Yani Utara sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dan mengirim bukti transfer kepada MANG ADI (dpo),.
  •      Bahwa selanjutnya  MANG ADI (dpo) memberikan alamat tempelan / tempat pembelian narkotika berupa petunjuk google Maps, sehingga terdakwa langsung mengarah ke lokasi/tujuan narkotika tersebut di simpan,  setelah sampai pada tempat tujuan terdakwa menemukan 3 plastik klip bening yang didalammnya berisi narkotika dibawah tanah dan ditumpuk dengan batu dipinggir jalan, sehingga terdakwa membongkarnya dan langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan lalu menyimpannya didalam saku celanan sebelah kanan yang terdakwa pakai untuk dibawa ke tempat kostnya, kemudian pada hari selasa 16 April 2024 sekira 20.00 WITA terdakwa dengan mengendarai ojek on line pergi menuju kepantai Berawa dengan membawa 3 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk jalan-jalan dipantai, setelah sampai dipinggi pantai terdakwa pergi mencari warung kopi, karena dengan gerak gerik yang mencurigakan dan dilokasi pinggir pantai sering terjadi penjambretan sehingga terdakwa diamankan oleh Security yaitu saksi I KADEK AGUS SAPUTRA ADNYANA, selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Utara dan pada saat di Polsek Kuta Utara dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, pada saat ditanya ijin kepemilikannya terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diteruskan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut .
  •     Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor : . No. Lab : 528/NNF/2024, tanggal 19 April 2024, yang dibuat dan ditandatanggani oleh Ajun Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, Amd, SH dan Ajun Komisaris AA. GD LANANG MEIDYSURA.S.Si. Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR.S Farm dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  dan diketahui oleh Kepala Bidang Lafor Cabang Denpasar Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA.SIK. menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :---------------------------------
  • 3477/2024/NF s/d 3479/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 348/2024/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika.

 

       -----------------  Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                                                                                                                                                                         

                                                                           ATAU :

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa  I GEDE SANTIKA YASA pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Ruang SPKT Polsek Kuta Utara Kelurahan/Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kab.Badung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebanyak sebanyak 3 (tiga)  Paket palstik klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis Metamfetamina dengan berat seluruhnya 1,05 gram brutto atau 0,48 gram netto ( sebelum disisihkan untuk pemeriksaan Laboratoris), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  •      Bahwa berawal terdakwa mulai mengenal dan mengkunsumsi narkotika jenis sabu pada tahun 2024 dan terakhir menggunakan sebelum dilakukan penangkapan, dengan cara menggunakan terlebih dahulu menyiapakan perlengkapan/bong kemudian membakar narkotika jenis sabu dan menghisapnya seperti orang merokok, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa menghubungi MANG ADI (dpo) melalui pesan WatssApp  “ mau pesan sabu” dan dijawab oleh MANG ADI (dpo) “ada di daerah Darmasaba “ setelah terdakwa menyetujui MANG ADI (dpo) mengirim Nomor Rekening Pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sehingga terdakwa Mentransfer melalui BRI-LINK di wilayah  jalam A.Yani Utara sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) dan mengirim bukti transfer kepada MANG ADI (dpo),.
  •      Bahwa selanjutnya  MANG ADI (dpo) memberikan alamat tempelan / tempat pembelian narkotika berupa petunjuk google Maps, sehingga terdakwa langsung mengarah ke lokasi/tujuan narkotika tersebut di simpan,  setelah sampai pada tempat tujuan terdakwa menemukan 3 plastik klip bening yang didalammnya berisi narkotika dibawah tanah dan ditumpuk dengan batu dipinggir jalan, sehingga terdakwa membongkarnya dan langsung mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan lalu menyimpannya didalam saku celanan sebelah kanan yang terdakwa pakai untuk dibawa ke tempat kostnya, kemudian pada hari selasa 16 April 2024 sekira 20.00 WITA terdakwa dengan mengendarai ojek on line pergi menuju kepantai Berawa dengan membawa 3 paket narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud untuk jalan-jalan dipantai, setelah sampai dipinggi pantai terdakwa pergi mencari warung kopi, karena dengan gerak gerik yang mencurigakan dan dilokasi pinggir pantai sering terjadi penjambretan sehingga terdakwa diamankan oleh Security yaitu saksi I KADEK AGUS SAPUTRA ADNYANA, selanjutnya diserahkan ke Polsek Kuta Utara dan pada saat di Polsek Kuta Utara dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, pada saat ditanya ijin kepemilikannya terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga diteruskan ke Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut .
  •      Bahwa 3 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi/pakai sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Nomor : . No. Lab : 528/NNF/2024, tanggal 19 April 2024, yang dibuat dan ditandatanggani oleh Ajun Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, Amd, SH dan Ajun Komisaris AA. GD LANANG MEIDYSURA.S.Si. Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR.S Farm dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar  dan diketahui oleh Kepala Bidang Lafor Cabang Denpasar Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA.SIK. menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor :---------------------------------
  • 3477/2024/NF s/d 3479/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 348/2024/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar  tidak mengandung sediaan Narkotikia dan/atau Psikotropika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

Badung,    Juli 2024

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUNI ASTUTI, SH.

JAKSA MUDA NIP. 19740404200003 2003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya