Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
757/Pid.Sus/2024/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH I Gede Mahardika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 757/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2710/N.1.18/Enz.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gede Mahardika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-319/BDG/ENZ/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

I GEDE MAHARDIKA

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 13 Maret 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

Jl. Sawira No. 4 Link. Anyar Kaja, Rt/Rw.000/000, Kel/Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024

 

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024

 

  1.  

Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar I

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 04 Juli 2024

 

  1.  

Diperpanjang Pengadilan Negeri Denpasar II

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d 03 Agustus 2024

 

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan sejak tanggal 02 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa I GEDE MAHARDIKA pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Bedugul, Lingk. Anyar Kaja, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram Terdakwa menjadi perantara dalam jual-beli 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 50,39 gram brutto atau 48,57 gram netto dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstacy dengan berat perbutirnya 0,25 gram netto atau berat keseluruhan 0,50 gram netto tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tanpa memiliki izin dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 558/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 berupa tablet warna coklat muda benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-undang republic Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa kristal bening benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa I GEDE MAHARDIKA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.50 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung S.H menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang yang dicurigai mengedarkan narkotika di seputaran kerobokan sampai dengan JL. Bedugul, Lingk. Anyar Kaja, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung;------------------------
  • Bahwa saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut, mengetahui hal tersebut saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung segera mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama I GEDE MAHARDIKA sambil mengatakan “sedang apa dilokasi” kemudian Terdakwa mengaku sedang mengambil Narkotika jenis ekstasi yang selanjutnya Terdakwa memungut menggunakan tangan kanan 1 (satu) bungkus bekas rokok twizz yang di dalamnya terdapat plastik klipberisi 2 (dua) butir pil Narkotika jenis ekstasi;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan mengatakan “apakah ada barang bukti lainnya” dan Terdakwa mengakui masih menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu di kamar kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Sawira, Br. Anyar Kaja, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yang selanjutnya saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung mangajak Terdakwa untuk menuju lokasi tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di kamar kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Sawira, Br. Anyar Kaja, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Terdakwa mengambil tas kulit slempang dari dalam almari pakain yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tas kulit tersebut yang mana di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip yang berisi kristas bening Narkotika jenis sabu kemudian dari hasil interogasi terhadap Terdakwa jika Terdakwa mengaku mendapatkan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama MS (DPO) yang mana seseorang bernama MS (DPO) memerintahkan untuk memecah dan menempel kembali Narkotika tersebut dengan dijanjikan upah persekali menempel sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil interogasi saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung terhadap Terdakwa jika Terdakwa mengaku berawal dihubungi oleh seseorang bernama MS (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi chat media sosial (whatssapp) dan meminta kepada Terdakwa untuk menuju daerah kapal mengwi untuk mengambil Narkotika, setelah menerima perintah tersebut Terdakwa langsung menuju daerah mengwi dan sesampainya di daerah mengwi seseorang bernama MS (DPO) mengirimkan alamat tempelan berupa foto dan maps melalui aplikasi chat media sosial (whatsapp) yang kemudian Terdakwa mengambil paket berupa bungkus plastik hitan di samping got dan setelah mengambil paket Narkotika tersebut Terdakwa langsung membawa Narkotika tersebut menuju kost, sesampainya di kost Terdakwa langsung membuka plastik tersebut yang berisi  20 (dua puluh) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa disuruh oleh seseorang bernama MS (DPO) untuk menempel atau menaruh shabu tersebut di daerah Mengwi 8 (delapan) paket, Abiansemal 6 (enam) paket dan Penarungan  2 (dua) paket dan 4 (empat) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu, dan Terdakwa sudah pernah menerima upah dari seseorang bernama MS (DPO) dengan cara diselipkan oleh seseorang bernama MS (DPO) melalui paket Narkotika jenis sabu yang diambil oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa menuju Kantor Polres Badung untuk proses lebih lanjut dan  setibanya pada Kantor Polres Badung dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) paket plastic klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstacy dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh A.A GD RAKA PADMANATHA, SH diketahui 5 (lima) paket plastic klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50,39 gram brutto atau 48,57 gram netto dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstacy tersebut memiliki berat perbutirnya 0,25 gram netto atau berat keseluruhan 0,50 gram netto;-----------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 558/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 berupa tablet warna coklat muda benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-undang republic Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa kristal bening benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dangan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukarkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram-------------------------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa ia Terdakwa I GEDE MAHARDIKA pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.50 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat dipinggir Jalan Bedugul, Lingk. Anyar Kaja, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum Menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram Terdakwa memiliki dan menyimpan serta menguasai 5 (lima) paket plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 50,39 gram brutto atau 48,57 gram netto dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstacy dengan berat perbutirnya 0,25 gram netto atau berat keseluruhan 0,50 gram netto tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tanpa memiliki izin dari pihak berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disimpan di dalam tas kulit slempang yang diletakkan di dalam almari pakaian kamar kost Terdakwa. Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 558/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 berupa tablet warna coklat muda benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-undang republic Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa kristal bening benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa FEBRI EKA SETIAWAN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan memiliki, menmyimpan serta menguasai Narkotika, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22.50 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung S.H menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya seorang yang dicurigai mengedarkan narkotika di seputaran kerobokan sampai dengan JL. Bedugul, Lingk. Anyar Kaja, Rt/Rw. 000/000, Kel/Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung;------------------------
  • Bahwa saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut, mengetahui hal tersebut saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung segera mengamankan Terdakwa yang mengaku bernama I GEDE MAHARDIKA sambil mengatakan “sedang apa dilokasi” kemudian Terdakwa mengaku sedang mengambil Narkotika jenis ekstasi yang selanjutnya Terdakwa memungut menggunakan tangan kanan 1 (satu) bungkus bekas rokok twizz yang di dalamnya terdapat plastik klipberisi 2 (dua) butir pil Narkotika jenis ekstasi;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan interogasi terhadap Terdakwa dengan mengatakan “apakah ada barang bukti lainnya” dan Terdakwa mengakui masih menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu di kamar kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Sawira, Br. Anyar Kaja, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung yang selanjutnya saksi I PUTU SUGIARTA dan saksi A.A GEDE DARMAYASA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung mangajak Terdakwa untuk menuju lokasi tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di kamar kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Sawira, Br. Anyar Kaja, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Terdakwa mengambil tas kulit slempang dari dalam almari pakain yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tas kulit tersebut yang mana di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip yang berisi kristas bening Narkotika jenis sabu kemudian dari hasil interogasi terhadap Terdakwa jika Terdakwa mengaku mendapatkan 2 (dua) butir Narkotika jenis ekstasi dan 5 (lima) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama MS (DPO) yang mana seseorang bernama MS (DPO) memerintahkan untuk memecah dan menempel kembali Narkotika tersebut dengan dijanjikan upah persekali menempel sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa menuju Kantor Polres Badung untuk proses lebih lanjut dan  setibanya pada Kantor Polres Badung dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 5 (lima) paket plastic klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstacy dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh A.A GD RAKA PADMANATHA, SH diketahui 5 (lima) paket plastic klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat 50,39 gram brutto atau 48,57 gram netto dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet narkotika jenis ekstacy tersebut memiliki berat perbutirnya 0,25 gram netto atau berat keseluruhan 0,50 gram netto;-----------
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab : 558/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 berupa tablet warna coklat muda benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 37 lampiran I undang-undang republic Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berupa kristal bening benar mangandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I undang-undang republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tanpa dilengkapi dangan dokumen dari pihak berwenang sehubungan dengan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram---------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesua Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------

 

 

Badung, 19 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya