Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
603/Pdt.G/2024/PN Dps I Gusti Ngurah Manik Maya PT. BANK CIMB NIAGA Tbk cabang Denpasar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 603/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Ngurah Manik Maya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA Tbk cabang Denpasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Balai Lelang Bandung
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan proses lelang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I dan atau TURUT TERGUGAT II adalah tidak sah atau atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman kredit dan/atau objek jaminan PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.050.000.000,- (Satu miliar lima puluh juta rupiah).
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR,

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak