Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.B/2026/PN Dps RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H. ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR ALIAS A VICEY ALEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 664/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2561/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR ALIAS A VICEY ALEX[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                         P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-237/BDG/EOH/06/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ALI H. A. ABUTEEBI Alias A VICEY ALEX

 

Nomor Identitas

:

6241157

 

Tempat Lahir

:

Qatar

 

Umur/Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 23 April 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Palestina

 

Tempat Tinggal

:

Felio Villa, Jl. Pantai Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Dokter Psikiater

 

Pendidikan

:

S2

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA

  1. Penangkapan                                  :   tanggal 13 April 2026
  2. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 14 April 2026 s/d 3 Mei 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

  • Penuntut Umum                                 

:

 

:

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 4 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026;

Rutan Polres Badung, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026;

 

C.   D A K W A A N

-------------  Bahwa Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI Alias A VICEY ALEX Pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Felio Villa, Jl. Pantai Batu Bolong Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada awalnya pada tanggal 7 April 2026 Terdakwa berniat melakukan pembelian 1 (satu) unit Apple Macbook Pro 14 M5 warna Space Black dan 1 (satu) unit Hp Iphone 17 Pro Max 512 GB warna Depp Blue kemudian Terdakwa melakukan pencarian melalui google maps dan mendapatkan kontak PT. CELLULAR WORLD INDONESIA cabang Teuku Umar. Setelah Terdakwa menghubungi kontak PT. CELLULAR WORLD INDONESIA cabang Teuku Umar, yang direspon oleh admin PT. CELLULAR WORLD INDONESIA yaitu Saksi PUTRI RAMADANI dengan mengirimkan list harga Apple Macbook Pro 14 M5 dan Hp Iphone 17 Pro Max 512 GB kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2026 Terdakwa kembali menghubungi pihak PT. CELLULAR WORLD INDONESIA cabang Teuku Umar dan menjelaskan akan membeli 1 (satu) unit Apple Macbook Pro 14 M5 warna Space Black dan 1 (satu) unit Hp Iphone 17 Pro Max 512 GB warna Depp Blue dan Terdakwa meminta agar pembelian dilakukan secara COD (Cash On Delivery);
  • Bahwa Saksi PUTRI RAMADANI melakukan pengecekan stok barang kemudian melaporkan kepada kepala toko PT. CELLULAR WORLD INDONESIA cabang Teuku Umar yaitu Saksi I Gusti Putu Armana. Setelah pesanan disetujui oleh Saksi I Gusti Putu Armana, kemudian Saksi PUTRI RAMADANI menyiapkan 1 (satu) unit APPLE IPHONE 17 PRO MAX 512GB DEEP BLUE dengan IMEI/MEID 357778147774111 berikut dengan kotaknya yang masih tersegel dan 1 (satu) unit APPLE MACBOOK PRO 14 INCI M5 10 CORE CPU GPU 16GB/512GB SSD SPACE BLACK dengan Serial No. DWH4YYD2ND berikut dengan kotaknya yang masih tersegel, dengan terlebih dahulu dibuatkan member dengan email Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX yaitu [email protected] yang mana secara otomatis akan terkirim notifikasi ke email tersebut berupa kata-kata “HI ALEX terima kasih telah berbelanja di CELLULER WORLD“, kemudian bagian kasir membuatkan invoce sebanyak 2 rangkap untuk 1 (satu) jenis barang, yang mana satu rangkap invoice atau faktur dijadikan arsip di Kasir dan 1 rangkap dibawa ketika mengantarkan barang;
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.30 wita, Saksi PUTRI RAMADANI bersama dengan Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA melakukan pengantaran 1 (satu) unit Apple Iphone 17 Pro Max 512GB Deep Blue dengan IMEI/MEID 357778147774111 berikut dengan kotaknya yang masih tersegel dan 1 (satu) unit Apple Macbook Pro 14 Inci M5 10 Core CPU GPU 16GB/512GB SSD Space Black dengan Serial No. DWH4YYD2ND berikut dengan kotaknya yang masih tersegel, sebagaimana invoice yang dikeluarkan oleh PT. CELLULAR WORLD INDONESIA cabang Teuku Umar pada tanggal 12 April 2026 pukul 18:44:56 Wita sejumlah Rp. 30.249.000 (tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan invoice yang dikeluarkan oleh PT. CELLULAR WORLD INDONESIA tanggal 12 April 2026 pukul 18:46: Wita sejumlah Rp. 27.999.000 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total harga seluruhnya Rp. 58. 248.000. (lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah),  ke Felio Villa, Jl. Pantai Batu Bolong, Ds. Canggu, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung;
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2026 sekira pukul 19.35 wita Saksi PUTRI RAMADANI bersama dengan Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA bertemu dengan Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX di bagian living room lantai 1 villa. Kemudian saksi PUTRI RAMADANI duduk bersama dengan Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX dan saksi PUTRI RAMADANI menyampaikan apabila setelah selesai melakukan pengecekan dan pembayaran Saksi PUTRI RAMADANI akan mengambil foto sebagai bukti pertanggung jawaban ke Kantor PT. CELLULAR WORLD INDONESIA cabang Teuku Umar. Setelah itu saksi PUTRI RAMADANI memperlihatkan 1 (satu) unit Apple Iphone 17 Pro Max 512GB Deep Blue dengan IMEI/MEID 357778147774111 berikut dengan kotaknya yang masih tersegel dan 1 (satu) unit Apple Macbook Pro 14 Inci M5 10 Core CPU GPU 16GB/512GB SSD Space Black dengan Serial No. DWH4YYD2ND berikut dengan kotaknya yang masih tersegel kepada Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX untuk dipastikan kesesuaian barang dan setelah Terdakwa memastikan barang telah sesuai, sekira pukul 19.40 wita Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX memegang kedua unit pesanan tersebut dan pergi naik ke arah tangga lantai 2 dengan alasan mengambil uang cash;
  • Bahwa Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA sempat melarang Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX membawa 1 (satu) unit Apple Iphone 17 Pro Max 512GB Deep Blue dengan IMEI/MEID 357778147774111 berikut dengan kotaknya yang masih tersegel dan 1 (satu) unit Apple Macbook Pro 14 Inci M5 10 Core CPU GPU 16GB/512GB SSD Space Black dengan Serial No. DWH4YYD2ND berikut dengan kotaknya yang masih tersegel ke lantai 2 namun Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX tidak menghiraukan  dan tetap berlari kelantai 2 villa. Karena Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA curiga dengan hal tersebut akhirnya mengikuti ke lantai 2 dan Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA melihat lampu penerangan di lantai 2 mati serta ketika Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA memanggil Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX tidak ada respon;
  • Bahwa kemudian Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA memanggil Saksi PUTRI RAMADANI ke lantai 2 dan bersama-sama mengecek kamar dengan membuka pintu dan menghidupkan lampu penerangan di kamar tersebut terlihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan laci lemari dalam keadaan terbuka namun Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX tidak ditemukan;
  • Bahwa pada sekira pukul 19.41 wita terlihat dalam rekaman CCTV Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX terlihat berlari dari arah belakang Villa Felio mengarah ke barat daya tepatnya di areal Teratai Villa dengan menenteng sesuatu ditangannya, kemudian masuk ke dalam mobil Raize warna Biru Methalik DK 1150 ACG yang terparkir di lokasi parkir menuju arah barat meinggalkan Felio Villa, Jl, Pantai Batu Bolong, Ds. Canggu, kec. Kuta Utara, Kab. Badung;
  • Bahwa pada sekira pukul 19.50 wita Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA melaporkan ke kantor PT. CELLULAR WORLD INDONESIA barang berupa 1 (satu) unit Apple Iphone 17 Pro Max 512gb Deep Blue dengan IMEI/MEID 357778147774111 berikut dengan kotaknya yang masih tersegel dan 1 (satu) unit Apple Macbook Pro 14 Inci M5 10 Core CPU GPU 16GB/512GB SSD Space Black dengan Serial No. DWH4YYD2ND berikut dengan kotaknya yang masih tersegel dibawa kabur oleh Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX;
  • Bahwa sekira pukul 19.52 wita sembari berlajalan keluar villa Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA juga sempat melaporkan kejadian tersebut kepada suami Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA dan pada akhirnya Saksi IDA AYU MADE DWI PUSPITA menghubungi call center 110 sehingga kemudian pihak kepolisian datang ke Felio Villa, Jl, Pantai Batu Bolong, Ds. Canggu, kec. Kuta Utara, Kab. Badung;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ALI H. A. ABUTEEBI SAHAR Alias A VICEY ALEX mengakibatkan PT. CELLULAR WORLD INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 58. 248.000. (lima puluh delapan juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

 

----Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------

 

 

Badung, 5 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa, NIP. 19930828 202203 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya