| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 692/Pid.B/2026/PN Dps | Dewa Ayu Tika Pramanasari, S.H | 1.LALU HERMAN 2.SAMSUDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 692/Pid.B/2026/PN Dps | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4367/N.1.10.3/Eoh.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
RENCANA SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM - 457/DENPA.OHD/06/2026
Terdakwa I Nama Lengkap : LALU HERMAN Nomor Identitas : 5201071911930001 Tempat Lahir : Paoq Rasu Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 31 Desember 1989 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Alamat domisili : Jalan Padang Galak, Desa/Kel. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar Alamat KTP : Dusun Paoq Rasu RT/RW 000/000, Desa Kedaro, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Proyek
Terdakwa II Nama Lengkap : SAMSUDIN Nomor Identitas : 5203120107920950 Tempat Lahir : Sukaria Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun / 01 Juli 1992 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Alamat domisili : Jalan Padang Galak, Desa/Kel. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur Kota Denpasar Alamat KTP : Sukaria RT/RW 006/000, Kel./Ds. Jurit Baru, Kec. Pringgasela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Proyek
Penangkapan : tanggal 30 April 2026 s/d 01 Mei 2026 Penahanan : Rutan, sejak tanggal 01 Mei 2026 s/d 20 Mei 2026 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 29 Juni 2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026
---------Bahwa Terdakwa I LALU HERMAN dan Terdakwa II SAMSUDIN, pada hari Rabu Tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan areal perumahan yang berlokasi di Jalan Padang galak IV, Br. Kedaton, Kel./Desa. Kesiman Petilan, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 29 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
DEWA AYU TIKA PRAMANASARI, SH. Jaksa Pratama
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
