Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.Sus/2026/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH RIZKY RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 709/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2766/N.1.18/enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY RAMADHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

                     P-29

 

  

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

   SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :  264 /BDG/ENZ/06/2026

.

                                

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/ kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

:

 

RIZKY RAMADHAN

1271162901980001

Medan                                            

28 tahun/29 Januari 1998

Laki-laki

Indonesia.

Rumah Kost Nomor 1, R&B House Nomor 41 Jalan Kediri, Kelurahan/Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau sesuai alamat sesuai KTP Jalan Muaratakus Nomor 191 Medan, Kelurahan/Desa Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Hindu                                              

Penjual Botol Parfum

SMA

 

               

  1. PENANGKAPAN

Oleh Penyidik                         : Sejak 09 April 2026 s/d 12 April 2026

 

  1. P E N A H A N A N

1.  Tahap Penyidikan :

  • Penyidik

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal 12 April  2026 s/d 1 Mei 2026;

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal  2 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026.

  • Diperpanjang oleh Hakim  I

:

 

 

Terdakwa ditahan di Rutan Polres Badung  sejak  tanggal 11 Juni 2026 s/d 10 Juli 2026.

 

2.     Tahap Penuntutan:               

 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung

:

Dengan jenis penahanan rutan 24 Juni 2026 s/d 13 Juli          2026.

                                                                                           

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA:

             Bahwa Terdakwa RIZKY RAMADHAN pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira Pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat  di pinggir jalan yang beralamat di sebuah Gang Kangguru No. 09, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan/Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:   

  • Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki - laki bernama RIZKY RAMADHAN yang  menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi diseputaran Jl. Raya Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, RIZKY  memiliki ciri - ciri rambut pendek warna hitam, tinggi badan kurang lebih 165 cm, warna kulit sawo matang, perawakan badan kurus, berdasarkan informasi tersebut  saksi MADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap orang dan lokasi dimaksud.

Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Jln. Raya Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, sekira pukul 21.00 wita, terpantau seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang sama dengan target melintas di Jln. Raya Kuta, selanjutnya tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat tim akan melakukan penyergapan terhadap target, terpantau ta melerdakwampar bungkus rokok dipinggir Gang. Kangguru, No. 09, Br. Glogor Carik, Kel/ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama RIZKY RAMADHAN. Dari hasil wawancara RIZKY RAMADHAN  mengaku memiliki keterkaitan terhadap narkotika. Selanjutnya saksi  mMADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan ditemukan dipinggir Gang ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bekas setelah di buka terdapat 1 (satu) buah plastik yang  berisi serbuk pil warna merah muda dan hijau  narkotika jenis ekstasi yang sempat dilempar oleh RIZKY RAMADHAN. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam pada genggaman tangan RIZKY RAMADHAN (TKP I) :

Terdakwa RIZKY RAMADHAN  juga mengakui bahwa masih menyimpan bahan narkotika didalam kamar kosnya No. 1 yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, menindaklanjuti hal tersebut saksi MADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung pergi menuju  ke kos terdakwa yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, dari hasil pengecekan ditemukan didalam kamar kosnya ditemukan 1 (satu) buah box bekas Router WIFI setelah dibuka berisi 1 (satu) buah tabung plastik yang didalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir pil berbentuk segi empat berwarna merah muda dan hijau  narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) butir pil berbentuk bintang warna hijau  narkotika jenis ekstasi (TKP 2).

Dari hasil introgasi RIZKY RAMADHAN mengakui mendapatkan narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seseorang teman nya yang  dikenal bernama Gedi dan Memy (DPO)  dengan cara Gedi dan Memy menitipkan bahan narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa dikos nya untuk diedarkan kembali dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per butir,  Gedi dan Memy (DPO) juga menitipkan 1 (satu) unit handphone merk warna hitam kepada Terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli, terdakwa  mengakui bahwa akan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000 ,-(dua ratus ribu rupiah) setelah mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut RIZKY RAMADHAN  mengaku terakhir kali dititipkan narkotika jenis ekstasi tersebut pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 12.00 WITA. RIZKY RAMADHAN  tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut.

                                                        

  •  Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 09 April  2026  didapatkan berat dari 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk warna hijau kombinasi merah muda Narkotika Jenis MDMA atau Ekstasi didapatkan  berat brutto 7,16 gram atau netto 7 gram (kode 1)  dan  1 (satu) tabung plastik yang didalamnya berisi 87(delapan puluh tujuh) butir  tablet warna hijau kombinasi merah muda Narkotika Jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat total netto 33,06 gram (berat per butir 0,38 gram netto) dan 2 (dua) butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat total netto 0,72 gram (berat per butir 0,36 gram netto) (kode 2) sehingga berat bersih total narkotika jenis MDMA atau Ekstasi menjadi netto 40,78 (empat puluh koma tujuh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab :582 /NNF/2026 tanggal 10 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  1. 5232/2026/NF s/d 5234/2026/NF serbuk warna hijau kombinasi merah muda , 5233/2026/NF berupa tablet warna hijau kombinasi merah muda dan 5234/2026/nf berupa tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5235/2026/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika             
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa  Narkotika Jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat bersih total netto 40,78 (empat puluh koma tujuh delapan) gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

             Bahwa Terdakwa RIZKY RAMADHAN pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira Pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan  April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat  di pinggir jalan yang beralamat di sebuah Gang Kangguru No. 09, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan/Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “ telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  

  • Berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki - laki bernama RIZKY RAMADHAN yang  menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi diseputaran Jl. Raya Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, RIZKY  memiliki ciri - ciri rambut pendek warna hitam, tinggi badan kurang lebih 165 cm, warna kulit sawo matang, perawakan badan kurus, berdasarkan informasi tersebut  saksi MADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap orang dan lokasi dimaksud.

Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Jln. Raya Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, sekira pukul 21.00 wita, terpantau seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang sama dengan target melintas di Jln. Raya Kuta, selanjutnya tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat tim akan melakukan penyergapan terhadap target, terpantau ta melerdakwampar bungkus rokok dipinggir Gang. Kangguru, No. 09, Br. Glogor Carik, Kel/ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama RIZKY RAMADHAN. Dari hasil wawancara RIZKY RAMADHAN  mengaku memiliki keterkaitan terhadap narkotika. Selanjutnya saksi  mMADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan ditemukan dipinggir Gang ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bekas setelah di buka terdapat 1 (satu) buah plastik yang  berisi serbuk pil warna merah muda dan hijau  narkotika jenis ekstasi yang sempat dilempar oleh RIZKY RAMADHAN. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam pada genggaman tangan RIZKY RAMADHAN (TKP I) :

Terdakwa RIZKY RAMADHAN  juga mengakui bahwa masih menyimpan bahan narkotika didalam kamar kosnya No. 1 yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, menindaklanjuti hal tersebut saksi MADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung pergi menuju  ke kos terdakwa yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, dari hasil pengecekan ditemukan didalam kamar kosnya ditemukan 1 (satu) buah box bekas Router WIFI setelah dibuka berisi 1 (satu) buah tabung plastik yang didalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir pil berbentuk segi empat berwarna merah muda dan hijau  narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) butir pil berbentuk bintang warna hijau  narkotika jenis ekstasi (TKP 2).

Dari hasil introgasi RIZKY RAMADHAN mengakui mendapatkan narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seseorang teman nya yang  dikenal bernama Gedi dan Memy (DPO)  dengan cara Gedi dan Memy menitipkan bahan narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa dikos nya untuk diedarkan kembali dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per butir,  Gedi dan Memy (DPO) juga menitipkan 1 (satu) unit handphone merk warna hitam kepada Terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli, terdakwa  mengakui bahwa akan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000 ,-(dua ratus ribu rupiah) setelah mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut RIZKY RAMADHAN  mengaku terakhir kali dititipkan narkotika jenis ekstasi tersebut pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 12.00 WITA. RIZKY RAMADHAN  tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut

  •  Bahwa setelah dilakukan penimbangan dan sesuai dengan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 09 April  2026  didapatkan berat dari 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk warna hijau kombinasi merah muda Narkotika Jenis MDMA atau Ekstasi didapatkan  berat brutto 7,16 gram atau netto 7 gram (kode 1)  dan  1 (satu) tabung plastik yang didalamnya berisi 87(delapan puluh tujuh) butir  tablet warna hijau kombinasi merah muda Narkotika Jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat total netto 33,06 gram (berat per butir 0,38 gram netto) dan 2 (dua) butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat total netto 0,72 gram (berat per butir 0,36 gram netto) (kode 2) sehingga berat bersih total narkotika jenis MDMA atau Ekstasi menjadi netto 40,78 (empat puluh koma tujuh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Denpasar, No. Lab :582 /NNF/2026 tanggal 10 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan bahwa :
  1. 5232/2026/NF s/d 5234/2026/NF serbuk warna hijau kombinasi merah muda , 5233/2026/NF berupa tablet warna hijau kombinasi merah muda dan 5234/2026/nf berupa tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5235/2026/NF berupa cairan warna kuning/Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika             
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa  Narkotika Jenis MDMA atau Ekstasi dengan berat bersih total netto 40,78 (empat puluh koma tujuh delapan) gram tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian..        

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------

                                                                                                                                             

                                                                                                                                             

                                                                                                                  Badung, 25     Juni   2026

                                                            Jaksa Penuntut Umum

                              

                              

 

                                                                                           I GST.NGR.WIRAYOGA.SH.

                                                                       JAKSA MADYA/NIP.197907262005011008

Pihak Dipublikasikan Ya