| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 709/Pid.Sus/2026/PN Dps | I GST NGR WIRAYOGA, SH | RIZKY RAMADHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 709/Pid.Sus/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2766/N.1.18/enz.2/06/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : 264 /BDG/ENZ/06/2026 .
Oleh Penyidik : Sejak 09 April 2026 s/d 12 April 2026
1. Tahap Penyidikan :
2. Tahap Penuntutan:
PERTAMA: Bahwa Terdakwa RIZKY RAMADHAN pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira Pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di sebuah Gang Kangguru No. 09, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan/Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Jln. Raya Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, sekira pukul 21.00 wita, terpantau seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang sama dengan target melintas di Jln. Raya Kuta, selanjutnya tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat tim akan melakukan penyergapan terhadap target, terpantau ta melerdakwampar bungkus rokok dipinggir Gang. Kangguru, No. 09, Br. Glogor Carik, Kel/ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama RIZKY RAMADHAN. Dari hasil wawancara RIZKY RAMADHAN mengaku memiliki keterkaitan terhadap narkotika. Selanjutnya saksi mMADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan ditemukan dipinggir Gang ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bekas setelah di buka terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisi serbuk pil warna merah muda dan hijau narkotika jenis ekstasi yang sempat dilempar oleh RIZKY RAMADHAN. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam pada genggaman tangan RIZKY RAMADHAN (TKP I) : Terdakwa RIZKY RAMADHAN juga mengakui bahwa masih menyimpan bahan narkotika didalam kamar kosnya No. 1 yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, menindaklanjuti hal tersebut saksi MADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung pergi menuju ke kos terdakwa yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, dari hasil pengecekan ditemukan didalam kamar kosnya ditemukan 1 (satu) buah box bekas Router WIFI setelah dibuka berisi 1 (satu) buah tabung plastik yang didalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir pil berbentuk segi empat berwarna merah muda dan hijau narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) butir pil berbentuk bintang warna hijau narkotika jenis ekstasi (TKP 2). Dari hasil introgasi RIZKY RAMADHAN mengakui mendapatkan narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seseorang teman nya yang dikenal bernama Gedi dan Memy (DPO) dengan cara Gedi dan Memy menitipkan bahan narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa dikos nya untuk diedarkan kembali dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per butir, Gedi dan Memy (DPO) juga menitipkan 1 (satu) unit handphone merk warna hitam kepada Terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli, terdakwa mengakui bahwa akan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000 ,-(dua ratus ribu rupiah) setelah mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut RIZKY RAMADHAN mengaku terakhir kali dititipkan narkotika jenis ekstasi tersebut pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 12.00 WITA. RIZKY RAMADHAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Bahwa Terdakwa RIZKY RAMADHAN pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira Pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di sebuah Gang Kangguru No. 09, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan/Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili “ telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 21.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan diseputaran Jln. Raya Kuta, Kel. Kuta, Kec. Kuta, Kab. Badung, sekira pukul 21.00 wita, terpantau seorang laki - laki dengan ciri - ciri yang sama dengan target melintas di Jln. Raya Kuta, selanjutnya tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat tim akan melakukan penyergapan terhadap target, terpantau ta melerdakwampar bungkus rokok dipinggir Gang. Kangguru, No. 09, Br. Glogor Carik, Kel/ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan setelah ditanya mengaku bernama RIZKY RAMADHAN. Dari hasil wawancara RIZKY RAMADHAN mengaku memiliki keterkaitan terhadap narkotika. Selanjutnya saksi mMADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan ditemukan dipinggir Gang ditemukan 1 (satu) bungkus rokok bekas setelah di buka terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisi serbuk pil warna merah muda dan hijau narkotika jenis ekstasi yang sempat dilempar oleh RIZKY RAMADHAN. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam pada genggaman tangan RIZKY RAMADHAN (TKP I) : Terdakwa RIZKY RAMADHAN juga mengakui bahwa masih menyimpan bahan narkotika didalam kamar kosnya No. 1 yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, menindaklanjuti hal tersebut saksi MADE PERMADI dan saksi I GUSTI AGUNG PUTRA ADI KRESNA, SH.MH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung pergi menuju ke kos terdakwa yang beralamat di R&B House No.41, Jalan Kediri, Kel/ds. Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung, Prov. Bali, dari hasil pengecekan ditemukan didalam kamar kosnya ditemukan 1 (satu) buah box bekas Router WIFI setelah dibuka berisi 1 (satu) buah tabung plastik yang didalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) butir pil berbentuk segi empat berwarna merah muda dan hijau narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) butir pil berbentuk bintang warna hijau narkotika jenis ekstasi (TKP 2). Dari hasil introgasi RIZKY RAMADHAN mengakui mendapatkan narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seseorang teman nya yang dikenal bernama Gedi dan Memy (DPO) dengan cara Gedi dan Memy menitipkan bahan narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa dikos nya untuk diedarkan kembali dengan harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per butir, Gedi dan Memy (DPO) juga menitipkan 1 (satu) unit handphone merk warna hitam kepada Terdakwa untuk berkomunikasi kepada pembeli, terdakwa mengakui bahwa akan dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000 ,-(dua ratus ribu rupiah) setelah mengedarkan narkotika jenis ekstasi tersebut RIZKY RAMADHAN mengaku terakhir kali dititipkan narkotika jenis ekstasi tersebut pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 pukul 12.00 WITA. RIZKY RAMADHAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi tersebut
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud diatas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------
JAKSA MADYA/NIP.197907262005011008 |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Badung, 25 Juni 2026