Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
874/Pdt.G/2026/PN Dps Foo Siang Kuo Bernard I Nengah Suarna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 874/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Foo Siang Kuo Bernard
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE JELANTIK PURWAKA, SH.Foo Siang Kuo Bernard
Tergugat
NoNama
1I Nengah Suarna
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan tertanggal 22-Mei-2023 tersebut. -------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi. -------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus. ----------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Bangunan objek sewa menyewa yang terletak di Jalan Melasti Legian Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. ---------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlemabatan melaksanakan putusan ini. ------------------------------------------
  7. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat. ----------

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak