| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan tertanggal 22-Mei-2023 tersebut. -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi. -------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus. ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Bangunan objek sewa menyewa yang terletak di Jalan Melasti Legian Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. ---------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari atas keterlemabatan melaksanakan putusan ini. ------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat. ----------
Subsider:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |