Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pemohon adalah sah menjadi wali / kuasa untuk menjaminkan atas sebidang tanah lahan kosong dengan : Sertifikat Hak Milik yang bernomorkan Nomor Induk Bangunan (NIB) : 22.09.000006382.0 yang mana bidang tanah ini terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali, seluas 119 M2 (seratus Sembilan belas meter persegi) atas nama pemegang hak yaitu I GEDE YUDHA BAYU WIRAWAN dari 3 (tiga) anakĀ Pemohon yang bernama :
- KADEK SATRIA GANES NUGRAHA, Laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 17 Juli 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-07102011-0056 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 10 Oktober 2011;-----------------
- KOMANG SATRIA BHUWANA NUGRAHA, Laki-laki, Lahir di Denpasar, pada tanggal 31 Agustus 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LU-07102011-0053 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 25 Oktober 2011;-----------------
- KETUT AYU SINTA SEDANAPUTRI, Perempuan, lahir di Denpasar, pada tanggal 15 Agustus 2013 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LU-29082013-0078 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 02 September 2013;--------------
Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon |