Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
580/Pdt.P/2024/PN Dps 1.Gede Tedi Permana
2.Ni Putu Seiky Parsani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 580/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Tedi Permana
2Ni Putu Seiky Parsani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

             1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

2.         Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Gede Tedi Permana dengan Ni Putu Seiky Parsani yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Adat Munduk Tengah Desa Tista, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng pada tanggal 04 November 2020.

3.         Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Gede Tedi Permana dengan Ni Putu Seiky Parsani kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.

4.         Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak