Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
809/Pid.Sus/2024/PN Dps Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H. I NYOMAN SUKENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 809/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2808/N.1.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SUKENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

                                                                                                                                             

  “ Demi Keadilan dan Kebenaran

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa   “                                                                           P-29   

              

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 331/BDG/Eku/08/2024.

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

I NYOMAN SUKENA

Tempat lahir

:

Bongkasa

Umur / tanggal lahir

:

38 Tahun / 19 September 1983.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

 

Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi Kec. Abiansemal, Kab. Badung

Nomor KTP

:

5103031309850004

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Peternak.

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN :
    • Di Rutan oleh Penyidik

 

    • Di Rutan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

Tidak Ditahan.

Sejak Tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa ia terdakwa I NYOMAN SUKENA pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi Kec. Abiansemal, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menangkap, melukai menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindingi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berawal pada tempat dan waktu tersebut diatas, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan pemeriksaan di rumah milik terdakwa yang beralamat di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi Kec. Abiansemal, Kab. Badung tersebut dan menemukan adanya satwa yang dilindungi pemerintah berupa :  4 (empat) ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup;
  • Bahwa tujuan terdakwa memelihara satwa yang dilindungi berupa 4 (empat) ekor Landak tersebut karena terdakwa hobi dengan binatang dan tidak ada niat untuk menjualnya;
  • Bahwa satwa yang dimiliki dan dipelihara oleh terdakwa merupakan satwa yang dilindungi berupa 4 (empat) ekor Landak Jawa yang merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam  Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE),  yang diatur dalam Lampiran PP Nomor : 7 tahun 1999, tanggal 27 januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tercantum dalam nomor urut 30 disebut Landak (Hystrix Brachyura) dan diatur kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SEWTJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi tercantum pada lampiran nomor urut 71 disebut Landak Jawa (Hystrix Javanica).
  • Bahwa terdakwa memiliki, memelihara Satwa yang dilindungi berupa 4 (empat) ekor Landak jawa tersebut tanpa dilengkapi dengan ijin/dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau pemerintah yang berwenang;

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana diatur kembali pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.106/MENLHK.SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.--------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                          

Badung, 21 Agustus 2024.

A close up of a writing

Description automatically generatedJAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Dewa Gede Ari Kusumajaya, SH.

Jaksa Muda / NIP. 19840518 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya