Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijatuhkan terhadap harta benda milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 22127/Kelurahan Jimbaran yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk segera memberikan ½ bagian dari harta bersama yang berupa sebidang tanah dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 22127/Kelurahan Jimbaran kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT agar merobohkan bangunan ruko yang berdiri di atas ½ bagian tanah harta bersama;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan a quo;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.
ATAU (subsidair):
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |