Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
782/Pdt.G/2025/PN Dps Christine Andriani Pangestu Wagimin Pantje Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 782/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Christine Andriani Pangestu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.Christine Andriani Pangestu
Tergugat
NoNama
1Wagimin Pantje
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan Berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dijatuhkan terhadap harta benda milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 22127/Kelurahan Jimbaran yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera memberikan ½ bagian dari harta bersama yang berupa sebidang tanah dengan luas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 22127/Kelurahan Jimbaran kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan TERGUGAT agar merobohkan bangunan ruko yang berdiri di atas ½ bagian tanah harta bersama;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusan a quo;
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT.

 

ATAU (subsidair):

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak