Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.B/2024/PN Dps LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H 1.STEPANUS MALODADI
2.DENIKUS TAKO RINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 755/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2713/N.1.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEPANUS MALODADI[Penahanan]
2DENIKUS TAKO RINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT DAKWAAN No.PDM : 317/BDG/EKU/08/2024 ATAS NAMA TERDAKWA : STEPANUS MALODADI, dkk BADUNG, 15 AGUSTUS 2024 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P.29 A. IDENTITAS TERDAKWA I Nama Lengkap : STEPANUS MALODADI Nomor Identitas : NIK. 5318040909970003 Tempat Lahir : Puu Tamme Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 09 September 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : KTP: Puu Tamme, Kel/Ds. Wee Rena, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba barat daya, Prov. NTT Alamat Sementara: Proyek di Jl. Bumi Ayu, Kec. Denpasar selatan, Kodya Denpasar Agama : Kristen Pekerjaan : Buruh Proyek Pendidikan : SD (Tidak Tamat) IDENTITAS TERDAKWA II Nama Lengkap : DENIKUS TAKO RINA Nomor Identitas : NIK. 5318041912980001 Tempat Lahir : Wee Bou Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 19 Desember 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : KTP: Wee Bou, Rt/ Rw: 001/003, Kel/Ds. Wee Rena, Kec. Kota Tambolaka, Kab. Sumba barat daya, Prov. NTT. Alamat Sementara: Jl.Kapten Dipta No.2, Abian Base, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMK B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I dan II 1. Penangkapan : Rutan, Tanggal 05 Juni 2024 s/d 06 Juni 2024 2. Penahanan Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 26 Juni 2024 s/d 04 Agustus 2024 Penahanan Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 02 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024 C. DAKWAAN PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa I STEPANUS MALODADI dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA pada Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 01.50 wita atau setidaktidaknya bertempat di Jl. Taman Giri, Perum Giri Hill Blok Permata No.XI-XII, Lingk. Mumbul, Kel.Benoa, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan lukaluka”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- -------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Mei 2024 sekitar 23.30 wita saksi YAPITER NGONGO tiba dirumah kontrakannya di Jl. Taman Giri, Perum Giri Hill Blok Permata No.XI-XII, Lingk. Mumbul, Kel.Benoa, Kec. Kuta, Kab. Badung setelah selesai bekerja dan memarkirkan mobinya, tidak lama kemudian datang YULIUS DAPA LALO menemui saksi YAPITER NGONGO, menyampaikan bahwa sekarang sudah larut malam ada orang teriak-teriak memutar music keras di depan rumah HERMANUS WORA BANI als Bapak ENGGEL. Dikarenakan saksi YAPITER NGONGO merasa terganggu dan masih lelah sehabis bekerja kemudian sekitar pukul 01.50 wita menghampiri Terdakwa I STEPANUS MALODADI, Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA dan ADI (DPO) dan mengatakan” Agar mengecilkan volume suara music, kalau bisa dimatikan, karena ini sudah larut malam dan menggangu warga yang istirahat”. - Bahwa mengdengar perkataan saksi YAPITER NGONGO membuat Terdakwa I STEPANUS MALODADI marah dan memukul saksi YAPITER NGONGO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kanan akan tetapi mengenai punggung atas saksi YAPITER NGONGO, kemudian ADI (DPO) melihat terdapat kayu usuk didekatnya langsung memukul saksi YAPITER NGONGO dengan menggunakan kayu usuk tersebut, akan tetapi saksi YAPITER NGONGO dengan menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri sehingga menegnai tangan kiri saksi YAPITER NGONGO, dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA memukul saksi YAPITER NGONGO dengan menggunakan kursi plastik warna merah yang berada di sampingnya dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung memukul dari jarak dekat akan tetapi dapat saksi YAPITER NGONGO menangkisnya dengan tangan kanannya sehingga menyebabkan tangan kanan saksi YAPITER NGONGO mengalami luka. - Bahwa Adapun peran dari para terdakwa : • Terdakwa I STEPANUS MALODADI melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan tangan kanan dalam keadaan mengepal kemudian mengarahkan ke bagian bagian kepala belakang sebelah kanannya. Posisi korban berdiri, TerdakwaI STEPANUS MALODADI j berdiri disamping korban, dan memukulnya dari jarak dekat sekitar kurang lebih sekitar 30- 40 cm. • Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA dengan cara memukulnya dari jarak dekat sekitar kurang lebih 30-40 cm menggunakan kursi plastik warna merah dengan kedua tangannya. • ADI (DPO) melakukan pemukulan dengan cara menggunakan kayu usuk mengenai siku tangan kiri sampai mengakibatkan tangan kiri saksi YAPITER NGONGO mengalami patah tulang . - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan medis melalui Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum No: 01/VER/RSU SHND/VI 2024 tanggal 06 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Sastika Adiningtyas dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi YAPITER NGONGO dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, Laki-laki a.n. YAPITER NGONGO berumur tiga puluh tiga tahun, warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada tungkai kanan sebanyak tiga buah dan kaki kiri sebanyak satu buah, luka sayat akibat benda tajam pada tungkai atas kanan, patah tulang pada tulang pengumpil kiri akibat benturan benda tumpul, luka robek akibat gesekan sebanyak satu buah. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I STEPANUS MALODADI dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA menyebabkan Saksi YAPITER NGONGO mengalami patah tulang pada bagian tangan kirinya dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari maupun melakukan pekerjaannya. ------------Perbuatan Terdakwa I STEPANUS MALODADI dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. -------- SUBSIDAIR ------Bahwa Terdakwa I STEPANUS MALODADI dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA pada Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 01.50 wita atau setidaktidaknya bertempat di Jl. Taman Giri, Perum Giri Hill Blok Permata No.XI-XII, Lingk. Mumbul, Kel.Benoa, Kec. Kuta, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan terang-terangan secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ ---------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Mei 2024x sekitar 23.30 wita saksi YAPITER NGONGO tiba dirumah kontrakannya di Jl. Taman Giri, Perum Giri Hill Blok Permata No.XI-XII, Lingk. Mumbul, Kel.Benoa, Kec. Kuta, Kab. Badung setelah selesai bekerja dan memarkirkan mobinya, tidak lama kemudian datang YULIUS DAPA LALO menemui saksi YAPITER NGONGO, menyampaikan bahwa sekarang sudah larut malam ada orang teriak-teriak memutar music keras di depan rumah HERMANUS WORA BANI als Bapak ENGGEL. Dikarenakan saksi YAPITER NGONGO merasa terganggu dan masih lelah sehabis bekerja kemudian sekitar pukul 01.50 wita menghampiri Terdakwa I STEPANUS MALODADI, Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA dan ADI (DPO) dan mengatakan” Agar mengecilkan volume suara music, kalau bisa dimatikan, karena ini sudah larut malam dan menggangu warga yang istirahat”. - Bahwa mengdengar perkataan saksi YAPITER NGONGO membuat Terdakwa I STEPANUS MALODADI marah dan memukul saksi YAPITER NGONGO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala sebelah kanan akan tetapi mengenai punggung atas saksi YAPITER NGONGO, kemudian ADI (DPO) melihat terdapat kayu usuk didekatnya langsung memukul saksi YAPITER NGONGO dengan menggunakan kayu usuk tersebut, akan tetapi saksi YAPITER NGONGO dengan menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri sehingga menegnai tangan kiri saksi YAPITER NGONGO, dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA memukul saksi YAPITER NGONGO dengan menggunakan kursi plastik warna merah yang berada di sampingnya dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung memukul dari jarak dekat akan tetapi dapat saksi YAPITER NGONGO menangkisnya dengan tangan kanannya sehingga menyebabkan tangan kanan saksi YAPITER NGONGO mengalami luka. - Bahwa Adapun peran dari para terdakwa : • Terdakwa I STEPANUS MALODADI melakukan pemukulan dengan cara mengayunkan tangan kanan dalam keadaan mengepal kemudian mengarahkan ke bagian bagian kepala belakang sebelah kanannya. Posisi korban berdiri, TerdakwaI STEPANUS MALODADI j berdiri disamping korban, dan memukulnya dari jarak dekat sekitar kurang lebih sekitar 30- 40 cm. • Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA dengan cara memukulnya dari jarak dekat sekitar kurang lebih 30-40 cm menggunakan kursi plastik warna merah dengan kedua tangannya. • ADI (DPO) melakukan pemukulan dengan cara menggunakan kayu usuk mengenai siku tangan kiri sampai mengakibatkan tangan kiri saksi YAPITER NGONGO mengalami patah tulang . - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan medis melalui Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua yang dituangkan dalam Surat Visum Et Repertum No: 01/VER/RSU SHND/VI 2024 tanggal 06 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Sastika Adiningtyas dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi YAPITER NGONGO dengan kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, Laki-laki a.n. YAPITER NGONGO berumur tiga puluh tiga tahun, warga negara Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar didapatkan luka lecet pada tungkai kanan sebanyak tiga buah dan kaki kiri sebanyak satu buah, luka sayat akibat benda tajam pada tungkai atas kanan, patah tulang pada tulang pengumpil kiri akibat benturan benda tumpul, luka robek akibat gesekan sebanyak satu buah. - Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I STEPANUS MALODADI dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA menyebabkan Saksi YAPITER NGONGO mengalami patah tulang pada bagian tangan kirinya dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari maupun melakukan pekerjaannya. ------------Perbuatan Terdakwa I STEPANUS MALODADI dan Terdakwa II DENIKUS TAKO RINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. --------------- Badung, 15 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya