Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps Arumugam Santhiran PT. Brightsource Pecatu Indonesia Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arumugam Santhiran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sudarsa, S.H., M.M., C.P.LArumugam Santhiran
Tergugat
NoNama
1PT. Brightsource Pecatu Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat melalui perpanjangan kontrak berdasarkan perjanjian kerja tertanggal 7 Mei 2014 adalah sah.
  3. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat melalui Email tanggal 10 Oktober 2014 adalah sah.
  4. Menyatajkan hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar upah dan kewajiban lainnya yaitu:
  1. Biaya Pengganti                                                      =Rp. 82.708.571,-
  2. Gaji  Nov 2014 – Juni 2015 (8 Bulan)@USD 8.000,-= USD 64.000,-
  3. Gaji bulan Juli-Oktober 2014                                           = USD 27.000,-
  4. THR, Annual Leave dan Repatriation                  = USD 26.061,-

            Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

  1. Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat lainnya sebagaimana terurai dalam petitum No 4 sekalipun masih ada upaya hukum kasasi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak