Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps JHON MELSON UDJU RIWU PT. CAFE VIDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JHON MELSON UDJU RIWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanuarius Nahak Taek, S.H, M.HJHON MELSON UDJU RIWU
Tergugat
NoNama
1PT. CAFE VIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar uang pesangon satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Tergugat membayar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) Point e UU No. 13 Tahun 2003 yaitu : Rp. 3.150.000,- x 5 bulan upah/ 5 bulan gaji = Rp. 15.750.000,- x 2 = Rp. 31.500.000,-
  2. Tergugat membayar sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) Point a UU No. 13 Tahun 2003 yaitu : Rp. 3.150.000,- x 2 bulan upah/2 bulan gaji = Rp. 6.300.000,-
  3. Tergugat membayar sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 yaitu : Rp. 7.095.000,-
  4. Tergugat Membayar THR Bulan Desember 2023 sesuai Peraturam Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 sebesar Rp. 3.150.000,-

 

Total Pesangon yang harus Tergugat bayar kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 48.045.000,- (empat puluh delapan juta empat puluh lima ribu rupiah).

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Para Tergugat membayar upah kerja kepada Penggugat selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak penerimaan gaji terakhir bulan Juni 2023 hingga sampai dengan Timbulnya Perkara ini terhitung selama 5 bulan gaji sebesar Rp 3.150.000,- x 5 bulan= Rp. 15.750.000,-

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,-

 

  1. Menyatakan hukum dan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri PT. Café Vida yang terletak Jl. Pantai Batu Bolong, No. 38 A, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

 

  1. Menyatakan hukum dan memerintahkan untuk membekukan Izin Usaha PT. Café Vida yang terletak di Jl. Pantai Batu Bolong, No. 38 A, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, sekaligus memerintahkan kepada dinas terkait untuk dilakukan Deportasi terhadap MANDA LAUISE DUDLEY selaku Owner/Pimpinan PT. Café Vida (Tergugat) setelah Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak