Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Dps ANANDIRA PUSPITA SARI KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI Cq KEPALA KEPOLISAN RESOR KOTA DENPASAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANANDIRA PUSPITA SARI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BALI Cq KEPALA KEPOLISAN RESOR KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/50/IV/2024/Satreskrim, tanggal 03 April 2024, pada Polresta Kota Denpasar adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dan/atu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/I/2024/Satreskrim Tanggal 26 Januari 2024;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON terkait Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/19/I/2024/Satreskrim Tanggal 26 Januari 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.
  2. Menyatakan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 03 April 2024 tanpa melibatkan Terlapor (Pemohon) adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.

 

  1. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/18/I/Satreskrim, Tanggal 26 Januari 2024 adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.

 

  1. Menyatakan segala Keputusan, Penetapan, dan/atau Perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM.

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari segala bentuk Tahanan dan mengembalikan seluruh barang - barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan a quo.

 

  1.  Memerintahkan kepada TERMOHON, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan aquo untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

 

  1. Memulihkan hak – hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat PEMOHON.

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya